MAGETAN – RI, Inovasi demi Inovasi terus dilakukan oleh Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Magetan setelah sebelumnya ada Inovasi PAKTUWA ini dimulai sejak 18 Juni 2018, PAKTUWA Andok Ketan, PAKTUWA Andok Ketan Covid-19, hingga Antrian On line.
Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Magetan efektif mengurangi kepadatan antrian sehingga ikut serta Program Pemerintah Pusat dalam rangka “mengurangi dampak penularan Covid-19” di Wilayah Magetan pada khususnya.
Terkait layanan Online ini sendiri sudah diberlakukan guna memberikan pelayanan Dokumen Kependudukan bagi Para Pemohon yang akan mengurus Dokumen Kependudukan lainnya maupun perekaman E-KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan, mulai Senin 22 Juni 2020 lalu jalankan Inovasi Pendaftaran Antrian melalui website layanan Online. http://antrian-disdukmagetan.com.
Sebelumnya layanan Kependudukan lewat Aplikasi WhatsApp (WA) namun mengalami kendala, yakni banyaknya Pemohon sehingga sulit melayani secara keseluruhan karena jumlah Pemohon yang bisa terlayani perharinya hanya antara 60 hingga 70 Pemohon sehingga setelah dilakukan evaluasi dan pelayanan “Online“ lebih mampu mengcover Pemohon yang bisa mencapai 200 Pemohon perharinya.
Hal ini disampaikan oleh Drs. Hermawan, M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Magetan, pada Kamis (6/8/2020) lalu.
“Pada prinsipnya masa pandemi Covid-19 ini tetap melayani pembuatan Dokumen Kependudukan masyarakat seperti biasanya hanya perbedaannya kalau dulu sebelum adanya pandemi Covid-19 kita bertatap muka langsung, sekarang semua bisa lewat Online baik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun di MPP (Mal Pelayanan Publik di lantai 2 Pasar Baru-Red),” terangnya.
“Sampai kapan pelayanan Online ini tergantung seberapa baik menurut masyarakat dan akan tetap kami lanjutkan dengan Online karena masyarakat merasa Online ini lebih baik dari pada bertatap muka,” terangmya.
“Ada masyarakat yang berkomentar kalau Online lebih enak, tinggal isi dokumen lewat WhatsApp kemudian dokumen bisa diambil di Kecamatan,” tambahnya.
“Memang ada juga sedikit keluhan atau kendala bagi beberapa masyarakat yang masih Gaptek (Gagap Teknologi), karena tidak bisa menggunakan WA atau Perangkat Internet lainnya, maupun yang “Sepuh” namun bisa minta bantuan Cucu, Tetangga atau Perangkat Desa, pada prinsipnya “semua tetap kita layani tidak ada yang tidak terlayani, tidak ada yang di telantarkan, siapa saja akan tetap kita layani semuanya,” tegasnya.
“Setaiap hari di Publikasi ke FB bentuk pertanggungjawaban kepada Publik. Setiap hari kami Update di Akun FaceBook (FB) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Magetan dan itu bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat, setiap harinya lebih dari 200 dokumen yang kami terbitkan,” jelasnya.
“Hal ini juga mengurangi bahkan bisa menghilangkan Praktek Percaloan karena kalau satu-satu nomor WA kirim beberapa kali dokumen yang berbeda. misalnya lebih dari dua kali atau sampai 5 kali saya anggap itu Calo, bisa langsung kami Blokir,” ungkapnya menegaskan.
“Harapan kami, masyarakat kami himbau memanfaatkan pelayana Online ini demi kebaikan kita bersama,sehingga dengan menghindari Antrian dan tatap Muka kita juga “menghindari terpapar maupun menularkan Covid -19 kepada orang lain,”harapnya.
Wahyu yang harus bekerja sehari-harinya merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan Online ini. ”Saya sendiri yang harus bekerja sehari-harinya pastinya merasa sangat terbantu dengan Pelayanan Online ini karena saya bisa sambil bekerja tanpa harus mengganggu pekerjaan saya dan pastinya juga menghindari berjubelnya diantrian dan lebih penting lagi kita jauh dari resiko penularan Covid-19,” ungkap Wahyu. (BS/Ebit/Adv/Disdukcapil Magetan)
Tidak ada komentar