PASURUAN – RI, Keberhasilan Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan Pengedar Obat Keras jenis Tryhexyphenidil dan Dextro berinisial AR Als Sohut Bin Kasiadi (39) warga Dusun Dempok RT 04/RW 02 Desa Randugong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan , pada hari Rabu (27/01/2021).
Tersangka ditangkap beserta barang buktinya, pada hari Rabu (27/01/2021) sekira pukul 17.42 WIB oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. TKP di area RSUD Dr. Soedarsono Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No.1 – 4 Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Tersangka berinisial AR Als Sohut Bin Kasiadi kesehariannya adalah bekerja swasta / Serabutan, warga Dusun Dempok RT 04/RW 02 Desa Randugong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan diduga penyalahgunaan peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tryhexypenidil dan Pil Dextro.
Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto,SH., dalam penuturannya, “berawal dari informasi masyarakat bahwa Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran obat keras jenis Tryhexyphenidil dan Pil Dextro. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar Wilayah tersebut dan pukul 17.42 WIB Petugas telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial AR Als Sohut Bin Kasiadi lalu Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 Bungkus Plastik berisi 1000 butir Pil Dextro dan 1 bungkus plastik klip berisi 92 butir Pil Dextro dan 1 bungkus plastik klip berisi 25 butir Pil Trihexypenidil yang masih utuh dan beberapa butir yang remuk yang diselipkan diperut selanjutnya barang bukti dan Terlapor dibawah ke Polres Pasururuan Kota guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang sudah diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dari Tersangka AR Als Sohut Bin Kasiadi yaitu 1 (satu) bungkus plastik berisi 1000 butir Pil Dextro, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 92 butir Pil Dextro, 1 (satu) plastik klip berisi 25 butir Pil Trihexyphenidil yang masih utuh dan beberapa butir yang remuk, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 800.000 ,- (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A12. Tersangka diduga melanggar Pasal 197 atau 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (MJB / AJT)
Tidak ada komentar