Warga Desa Bilis-Bilis Kena Kasus Tindak Pidana Turut Melakukan Penculikan Dan Kekerasa Dimuka Umum

Radar Indonesia
12 Agu 2022 10:42
Hukrim 0 93
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Rabu 24 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana turut serta melakukan penculikan dan kekerasan yang dilakukan dimuka umum. Secara bersama-sama dan penganiayaan yang menyebabkan luka terhadap Pelapor/Korban S, yang diduga dilakukan oleh Terlapor B dkk, yang terjadi didepan Toko Melik Terlapor/Korban S, Dusun Samie RT/RW 02/03 Desa Pabian Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Menurut Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito,S.H.,M.H., melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti S. S.H., menjelaskan, “setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi kemudian diketahui bahwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut yaitu berinisial B bersama MA dan seorang temannya lagi yang belum diketahui identitasnya. Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap MA, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian MA mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan tindak pidana penculikan dan atau kekerasan yang dilakukan dimuka umum. Secara bersama-sama atau ancaman dengan kekerasan dan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan bersama-sama oleh Pelaku B dan seorang temannya B terhadap Korban S. Dengan kejadian tersebut Pelapor/Korban S mengalami luka-luka dibagian tubuhnya diantaranya luka robek pada kepala bagian atas, luka robek pada punggung, tangan kiri, luka robek tangan kanan, luka lecet pada dahi, luka lecet didekat bibir bagian kanan, lebam pada mata kanan, bengkak pada bagian wajah dan bibir,” jelasnya.

Lanjut Widiarti, “sedangkan Pelaku berinisial MA ditangkap di Pulau Mamburit Desa Kalisangka  Kecamatan Arjasa pada hari Selasa 9 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Sebagai barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih tanpa plat nomer dan pakaian milik Korban S. Sedangkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan MA saat melakukan tindak pidana tersebut telah dibuang ke laut sehingga akan dilakukan pencarian barang bukti, dan MA mengaku tidak mengenal terhadap Pelaku B,” tutupnya.

Berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Terlapor serta BB yang disita serta persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dan BB, sehingga MA cukup bukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penculikan dan kekerasan yang dilakukan dimuka umum, secara bersama-sama dan penganiayaan yang menyebabkan luka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 328 KUHP dan pasal 170 ayat (2) KUH Pidana dan pasal 351 ayat (1) KUHP jo, Pasal 55 KUHP. (M.one/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x