Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dimulainya Ops Patuh Semeru 2022, Polres Magetan Melakukan Apel Gabungan Penggelaran Pasukan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
  • visibility 272
  • print Cetak

MAGETAN – RI, Kepolisian Resor Magetan hari ini mulai menggelar Operasi Kepolisian Terpusat Ops Patuh Semeru 2022 ditandai dengan kegiatan penggelaran pasukan apel gabungan TNI Polri dan dinas Instansi terkait di halamana Mapolres Magetan, Senin (13/6).

Kegiatan apel gelar pasukan dipimpin langsug AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi yang diikuti oleh personel gabungan dari Polres Magetan, Kodim 0801 PM, POM AU, Dishub Magetan, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di wilayah Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi saat membacakan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Nicho Afinta menjelaskan jika kegiatan operasi kepolisian terpusat dengan sandi Ops Patuh Semeru 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini Senin (13/6) sampai dengan Minggu (26/6) serentak di seluruh Indonesia.

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Semeru 2022 berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” ujar AKBP Yakhob.

Lebih lanjut Kapolres Magetan mengungkapkan ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam ‘Operasi Patuh Semeru 2022 tahun ini dengan rincian sebagai berikut :

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot brong atau tidak sesuai standar, dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

Dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan, AKBP Yakhob menerangkan bahwa dalam Operasi Patuh 2022 ini, kepolisian akan mengedapankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang secara elektronik atau ETLE, penindakan teguran serta melakukan edukasi pada masyarakat.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi diakhir sambutannya berpesan jika tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022 bisa menurun.

“Tujuan dari pelaksanaan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan bisa ditekan. Laksanakan tugas operasi secara profesional, humanis, hindari arogansi, serta tetap mematuhi protokol kesehatan” ujarnya. (BS /Humas/Ebit)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bina Wasbang, Bati Tuud Ramil 0815/14 Dlanggu Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba

    Bina Wasbang, Bati Tuud Ramil 0815/14 Dlanggu Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 278
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Koramil 0815/14 Dlanggu Kodim 0815/Mojokerto melalui Bati Tuud Peltu Giyono bersama Babinsa melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan (Binwasbang) di SDN Sumberkarang, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (07/05/2024). Selain materi dasar ideologi Pancasila, pada kegiatan pembinaan Wasbang ini, Bati Tuud Dlanggu juga mengingatkan para pelajar tentang bahaya Narkoba, dan dampak yang […]

  • Merajut Asa di Tanah Papua: Satgas Yonif 500/Sikatan Jalin Kehangatan dengan Tukang Ojek Intan Jaya

    Merajut Asa di Tanah Papua: Satgas Yonif 500/Sikatan Jalin Kehangatan dengan Tukang Ojek Intan Jaya

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    INTAN JAYA, RI – Di balik sejuknya udara Pegunungan Tengah Papua, hangat terasa suasana kebersamaan yang terjalin di Pos Mamba, TK Mamba Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan. Hari ini, Selasa 29 April 2025, pasukan dari Yonif 500/Sikatan melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial Satuan (Bintertas) berupa komunikasi sosial (komsos) dengan enam orang anggota organisasi tukang […]

  • Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0819/Pasuruan Dan Yonzipur 10/Kostrad Ziarah Ke TMP Kota Pasuruan

    Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0819/Pasuruan Dan Yonzipur 10/Kostrad Ziarah Ke TMP Kota Pasuruan

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 305
    • 0Komentar

    PASURUAN –  RI, Jelang Peringatan Hari Juang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Kodim 0819/Pasuruan dan Yonzipur 10/Kostrad laksanakan Giat Ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Pasuruan Jalan Pahlawan Kel. Pekuncen Kel. Panggungrejo Kota Pasuruan, Selasa, (14/12/2021). Ziarah dipimpin Danyonzipur 10/Kostrad, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan, S.E. M. Han., dan diikuti perwakilan personel […]

  • Pelatihan Hari Ke 2 “Peningkatan SDM Melalui Pelatihan Cara Berbisnis Online Memakai Web” Disparbudpora Sumenep

    Pelatihan Hari Ke 2 “Peningkatan SDM Melalui Pelatihan Cara Berbisnis Online Memakai Web” Disparbudpora Sumenep

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 277
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Sabtu sekira Pukul 07:00 WIB ( 18/12/21 ), kegiatan “Peningkatan SDM Melalui Pelatihan Cara Berbisnis Online Memakai Web” yang dilaksakan oleh Disparbudpora Kabupaten Sumenep kembali dilanjutkan. Acara tersebut di awali dengan pembacaan basmalah oleh seluruh peserta pelatihan” Peningkatan SDM Melalui Pelatihan Cara Berbisnis Online Memakai Web” yang di mulai sejak […]

  • Sering Nonton Film Porno Sekelompok Remaja Perkosa Gadis Dibawah Umur  Secara Bergilir Di Ladang Tebu

    Sering Nonton Film Porno Sekelompok Remaja Perkosa Gadis Dibawah Umur Secara Bergilir Di Ladang Tebu

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 590
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kelakuan bejat yang dilakukan tersangka inisial MIK ( 16 ) bersama empat  temanya  perkosa gadis dibawah umur Inisial SM (14)  secara bergiliran di area ladang tebu Desa Minggir Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan pada hari Minggu , 04/07/2021 pukul 23.00 wib Korban inisial SM (14) yang masih pelajar SMK Kelas 1 di Kota […]

  • Secara Simbolis, Kapolres Probolinggo Serahkan Bansos Beras Kepada Ansor Dan Banser

    Secara Simbolis, Kapolres Probolinggo Serahkan Bansos Beras Kepada Ansor Dan Banser

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 251
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO – RI, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mendistribusikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada sejumlah Ormas (Organisasi Kemasyarakatan), Senin (26/7/2021). Bantuan tersebut berupa beras dan dibagikan saat kegiatan Apel pagi pada jam 07.30 WIB di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo. Pendistribusian bantuan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat mengingat PPKM Darurat mulai […]

expand_less