Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dimulainya Ops Patuh Semeru 2022, Polres Magetan Melakukan Apel Gabungan Penggelaran Pasukan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
  • visibility 264
  • print Cetak

MAGETAN – RI, Kepolisian Resor Magetan hari ini mulai menggelar Operasi Kepolisian Terpusat Ops Patuh Semeru 2022 ditandai dengan kegiatan penggelaran pasukan apel gabungan TNI Polri dan dinas Instansi terkait di halamana Mapolres Magetan, Senin (13/6).

Kegiatan apel gelar pasukan dipimpin langsug AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi yang diikuti oleh personel gabungan dari Polres Magetan, Kodim 0801 PM, POM AU, Dishub Magetan, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di wilayah Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi saat membacakan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Nicho Afinta menjelaskan jika kegiatan operasi kepolisian terpusat dengan sandi Ops Patuh Semeru 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini Senin (13/6) sampai dengan Minggu (26/6) serentak di seluruh Indonesia.

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Semeru 2022 berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” ujar AKBP Yakhob.

Lebih lanjut Kapolres Magetan mengungkapkan ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam ‘Operasi Patuh Semeru 2022 tahun ini dengan rincian sebagai berikut :

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot brong atau tidak sesuai standar, dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

Dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan, AKBP Yakhob menerangkan bahwa dalam Operasi Patuh 2022 ini, kepolisian akan mengedapankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang secara elektronik atau ETLE, penindakan teguran serta melakukan edukasi pada masyarakat.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi diakhir sambutannya berpesan jika tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022 bisa menurun.

“Tujuan dari pelaksanaan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan bisa ditekan. Laksanakan tugas operasi secara profesional, humanis, hindari arogansi, serta tetap mematuhi protokol kesehatan” ujarnya. (BS /Humas/Ebit)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • inilai Sukses Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Hidup, 7 Sekolah di Kota Mojokerto Meraih Penghargaan Adiwiyata 2024

    inilai Sukses Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Hidup, 7 Sekolah di Kota Mojokerto Meraih Penghargaan Adiwiyata 2024

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 366
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memberikan predikat sekolah adiwiyata untuk tujuh sekolah di Kota Mojokerto. Penyerahan penghargaan sekolah Adiwiyata tersebut berlangsung di Auditorium Dr Ir Soejarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (2/9) kemarin. Adapun dari tujuh sekolah tersebut 5 di antaranya mendapatkan penghargaan Adiwiyata Mandiri. Yakni SMPN 1 Mojokerto, UPT […]

  • Perempuan Cantik asal Sampang , Madura: Diduga Depresi Akhirnya Mendapatkan Pertolongan

    Perempuan Cantik asal Sampang , Madura: Diduga Depresi Akhirnya Mendapatkan Pertolongan

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    LAMONGAN, RI – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan berhijab dengan paras cantik yang diduga mengalami depresi telah menjadi viral di media sosial. Perempuan bernama Dewi Lestari itu ditemukan di Lamongan sedang mencari dan mengumpulkan sampah di pinggir jalan. Akun TikTok @Purnomopolisibaik yang menemukan Dewi Lestari membagikan video tersebut dan menjelaskan bahwa mereka telah berupaya […]

  • Kurang dari Dua Jam,Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

    Kurang dari Dua Jam,Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 291
    • 0Komentar

    MOJOKERTO KOTA – RI, Gerakan cepat yang dilakukan Polisi setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat, akhirnya berhasil menangkap Terduga Pelaku perampokan Toko Emas Pribadi baru di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dalam waktu kurang dari dua jam. Menurut keterangan dari Petugas, Pelaku diamankan setelah berhasil dikejar masyarakat dan Petugas dari Polsek Jetis di Kawasan […]

  • Polisi Musnahkan Granat Temuan Warga di Pergudangan Parit Sembin, Kubu Raya

    Polisi Musnahkan Granat Temuan Warga di Pergudangan Parit Sembin, Kubu Raya

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 295
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,.RI – Sebuah granat nanas aktif ditemukan seorang warga di antara celah pergudangan A9 dan A10 Parit Sembin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Senin (15/7) Pukul 14.45 WIB. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan lokasi dan melakukan evakuasi agar tidak mencelakai warga. Kapolsek Sungai Raya, AKP Harianto,S.Sos.,M.H.,melalui Kasubsi Penmas Sihumas […]

  • Forkopimda Kubu Raya Lakukan Patroli Skala Besar, Amankan Perayaan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

    Forkopimda Kubu Raya Lakukan Patroli Skala Besar, Amankan Perayaan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 345
    • 0Komentar

    , KUBU RAYA – Radar Indonesia- Memberikan Pelayanan terbaik, Forkopimda Kabupaten Kubu Raya melakukan patroli skala besar untuk mengamankan kegiatan masyarakat di malam takbiran hari raya idul fitri 1445 H/2024 di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Selasa (9/4/23) malam. Gelar Patroli skala besar yang didahului apel kesiapan yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Bagikan Sembako di TK Holomama, Wujud Kasih untuk Masyarakat Papua

    Satgas Yonif 500/Sikatan Bagikan Sembako di TK Holomama, Wujud Kasih untuk Masyarakat Papua

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 125
    • 0Komentar

    melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket Holomama, RI – Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat di TK Holomama, Sabtu (16/8/2025). Sebanyak 15 personel Satgas dipimpin langsung oleh Lettu Inf. Sugianto, selaku Komandan TK Holomama, turun langsung […]

expand_less