Kades Bukit Makmur : Kegiatan Pembangunan Dan Penggunaan Dana Desa Sesuai Aturan Yang Ditetapkan Pemerintah

admin@radarindonesiaonline.com
19 Apr 2021 10:26
Peristiwa 0 52
2 menit membaca
Foto: Kades Bukit Makmur, Ahmad Thoib saat dibincangi di Kantor Desanya. (RS)

LAMANDAU – RI, Keberhasilan Desa merupakan tolok ukur kegiatan pembangunan Pemeritah Pusat, Provinsi dan Daerah. Bantuan dan program  Pemerintah dikucurkan untuk masyarakat.

Kepala Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya, Ahmad Thoib saat berbincang dengan Media di Kantor Desanya, (16/4) menyampaikan, Pemerintah Desa intinya mengikuti Peraturan Pemerintah, mana yang harus diprioritaskan dan diutamakan. Kami selaku  Pemerintah Desa mengikuti sesuai kemampuan dan dana yang diterima, kita mengikuti Peraturan Pemerintah seperti apa? Peraturan Kementerian Desa seperti apa? kita  ikuti alur itu.

Menurutnya, 2 tahun terakhir kegiatan Pembangunan Desa tidak sama seperti tahun sebelumnya,  ini terjadi bukan hanya Desa kami  saja, namun Desa lain mengalami kondisi sama, sebab pandemi Covid-19. Sehingga Anggaran Desa sebagian diarahkan ke situ, berbeda dengan tahun sebelumnya 90-100% diarahkan ke kegiatan pembangunan, kalau sekarang adanya Covid-19  Dana Desa (DD) dianggarkan untuk BLT dan kita harus juga menganggarkan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, kalau dulu hanya Posko Desa.

“Saya selaku Pemerintah Desa, menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti Protokol Kesehatan dan terkait dana yang kita terima 2 tahun terakhir ini tidak hanya untuk kegiatan Pembangunan Desa, namun ada BLT dan dari DDS sekitar 8% kita anggarkan untuk penanganan Covid-19,” tegasnya. (RS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x