JAMBI – RI, Persoalan papan informasi bukan hal baru lagi dan sudah menjadi polemik dimata Nitezen. Papan informasi itu sebagai diskripsi jiwa penggunaan Dana Desa (DD). Dari papan merek semua element bahkan pihak terkait bisa mengukur sejauhmana pengelolaan DD di Daerah itu. ”Dengan terpajangnya papan informasi, papan merek pembangunan berikut setidaknya hak warga tentang kebutuhan informasi dapat melihat untuk turut serta melakukan pengawasan sehingga dapat meminimalisir adanya penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan ADD dan DDS.
Saat Radar Indonesia (RI) mendatangi lokasi pekerjaan bagunan Paud tersebut dan mengkonfirmasi kepada tukang benama Abun bersama krunya, ia mengatakan, “ini mulai di kerjakan pada tanggal 28 Februari 2021 dan peyebab keterlambatan pekerjaan dikarenakan bahan matrial sering tidak ada. Padahal setiap matrial tidak ada saya TLP Pak kades setelah di telepon itu kami masih menunggu berhari-hari tidak juga datang matrial,” imbuh Abun, tukang bersama krunya.
Terkesan hanya sehingga pekerjaan tersebut terjadi molor. Saat Radar RI mencoba mendatagi Kades di kediamanya, ia mengatakan, “terkait perkejaan Paud kenapa peyebab tersebut molor, dikarenakan tukangnya tidak profesional,” imbuh Kades Desa Aur Berduri yang kerap di panggil sehari-hari Wawan.
Dari pihak Inspektorat juga pernah turun ke pekerjaan Paud tersebut dan sangat terkejut melihat pekerjaan ambul adul ,kami diberi waktu sampai akhir bulan Februari 2022 harus di selesaikan.
Jikalau tidak bisa di selesai bagunan Gedung Paud tersebut dana harus dikembalikan ke Kas Desa di Silpakan bisa digunakan untuk tahun berikutnya.
Media Radar Indonesia (RI) mencoba menanyakan langsung kepada Pak Kades Aur Berduri berapa di anggarkan untuk bagunan Gedung Paud ? Pak Kades menjawab Rp,400 Juta, termasuk bahan penunjang buku.
Bapak Kades tidak bisa juga dapat menunjukkan sikap yang baik dan jujur dalam pelayanan informasi.
Saat di tanya Media RI dimana papan merek, dia mengatakan sudah ada, padahal di lokasi pekerjaan Paud tersebut tidak ada terlihat sama sekali.
Hal ini diakui TPK Kosasi mengatakan, “saya tak pernah disuruh memasang papan informasi,” tuturnya. Saat di tanya Media ini terkait berapa di anggarkan Gedung Paud ini, “saya sebagai TPK tidak tau berapa dianggarkan tanya saja Kades,” imbuh Abun tukang bersama krunya.
Terkait dengan tujuan tersebut, peraturan yang diterapkan adalah wajibnya harus pemasangan papan merek oleh para pelaksana pekerjaan sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan Pemerintah didalam menjalankan program pekerjaan, dimulai sejak awal sampai akhir sebuah pekerjaan yang dilaksanakan. Mulai dari perencanaan proyek, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public (KIP).
Ditambahkannya, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program Pemerintah, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknia Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12/PRT/M/2014, tentang Penyelenggaraan (Permen PU 12/2014). Pasalnya, setiap pekerjaan tersebut harus memasang papan informasi sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.
Besarnya anggaran dan penyedia barang dan jasa dalam suatu pekerjaan yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, karena dalam pelaksanaan proyek, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui dan mengawasi. Jika tidak ada papan informasi sebagai pedoman bentuk keterbukaan sebagaimana juga diatur dalam PERPRES No. 54 tahun 2010 dan diubah menjadi PERPRES Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka proyek tersebut bisa dikategorikan melanggar UU KIP No. 14 tahun 2008 dan peraturan lainnya.
Diharapkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) begitu juga Dinas Inspektorat, harus bersikap tegas. Kepala Desa yang terindikasi nakal, meskipun sebatas tidak memajangkan papan informasi APBDes dan juga papan merek seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa M. Rifyawan,SE., dalam pengerjaan Gedung Paud di Desa Aur Berduri Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Diharapkan Bapak Bupati Kabupaten Merangin harus memberi sanksi teguran keras dalam bentuk peringatan secara tertulis.
Pihak Kemdes PDTT juga mewajibkan membuat tegasan setiap Kepala Desa dalam berbentuk pekerjaan untuk memasang papan merek, mengenai semua hal yang berkaitan pekerjaan, tentang perkerjaan Paud degan memakai anggaran Dana Desa yang telah di anggarkan 2021 untuk pembuatan Gedung Paud Desa Aur Berduri sekarang belum selesai. Dan sekarang sudah memasuki tahun 2022.
Karena masyarakat memiliki peran serta ikut dalam mengawasi Dana Desa, sehingga pengelolaan dapat berjalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Selanjutnya, dengan terpajangnya papan merek pembangunan berikut berapa jumlah dananya yang telah di anggarkan setidaknya hak warga tentang kebutuhan informasi dapat terpenuhi untuk kemudian turut serta melakukan pengawasan.
Kebayakan Kades dianggap tidak punya masalah papan merek tidak ada. Padahal diketahui bersama, papan informasi dimasukan ke APBDes dan himbauan Kemdes PDTT tidak sebatas stagmen. Padahal bahwa Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang harus dipergunakan untuk pembangunan desa, termasuk dalam jumlah anggaran yang telah di tentukan. (MD/team)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…