Categories: Hukrim

Kakek 69 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur

Lamandau, RI – Polres Lamandau Gelar Press Conference Kasus Pencabulan anak dibawah umur di Aula Reskrim Polres Lamandau Senin, 13 November 2023.

Press Conference Dipimpin Kapolres Lamandau, AKBP, Bronto Budiyono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K, menyampaikan kronologis kejadiannya, Pada Minggu, 8 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Bukit Raya RT 007 RW 001 Kec. Menthobi Raya Kab. Lamandau Prov. Kalteng telah terjadi pencabulan anak di bawah umur. Dengan korban inisial A (6th) Sekolah TK dan tersangka seorang Kakek Inisial MS (69th) masih tetangga korban tinggal di Desa Bukit Raya Rt.00, Rw.001 Kec Menthobi Raya Kab.Lamandau.

Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial A dikarenakan khilaf, berawal melihat anak bermain di samping rumah setelah itu tersangka membujuk dengan membelikan jajan dan setelah itu menggendong korban dan mendudukkan di paha tersangka kemudian tersangka memasukkan jarinya ke alat kelamin korban sebanyak satu kali.

Anak Korban keluh kesah kepada AN (35 th, orang tua korban), Sekitar pukul 11.00 anak korban mengeluh sakit saat buang air kecil kemudian ibunya bertanya Selama tinggal disini ada orang ngak? Jawab korban ada, “kakung mak”memegang susu, dan pijit-pijit dengan tangan kanan, setelah melihat kejadian Ibu korban belum berani melaporkan dan pada tanggal 23 Oktober 2023 ibu kandung korban menceritakan kejadian kepada Inisial M (35 th guru sekolahnya).

Setelah itu dilakukan pemeriksaan di Nanga Bulik oleh guru sekolah dan ibu kandung korban dari hasil pemeriksaan diketahui ada luka lecet dibagian alat kelamin anak korban setelah itu ibu kandung didampingi guru melaporkan kejadian ke Polres Lamandau.

Pada tanggal 3 November 2023 unit III/ PPA satreskrim Polres Lamandau melakukan pengumpulan alat bukti terhadap perkara tersebut dan didapat 2 alat bukti sehingga penyidik melakukan peningkatan perkara terhadap penyidikan dan telah diterbitkan penetapan tersangka, selanjutnya unit III/PPA mendapat informasi tersangka MS di Prov Jateng tepatnya di Kab Cilacap.

Sehingga Kanit III/PPA bersama dengan anggota melakukan pencarian dan penangkapan kepada tersangka pada minggu 5 November 2023 dan menemukan keberadaannya, tersangka dibawa ke wilayah Hukum Polres Lamandau untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

Satreskrim Polres Lamandau dalam penyidikan menemukan Barang bukti pakaian korban satu lembar dan akta atas nama anak korban, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. “Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar” tegasnya.

(RS).

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Piala Kapolri 2024 Putri Jatim Juara Pul Y, dan Sulteng Runner-up

Pontianak, RI - Tim putri Jawa Timur (Jatim) menjuarai Pul Y usai mengalahkan Sulawesi Tengah…

3 jam ago

Diduga Sarana Sekolah Dijadikan Tempat Kampanye Isteri Paslon Gubernur Kalbar 01 dan Kadis Dikbud Pemprop Kalbar

Pontianak ,RI -Orasi tersebut diduga kuat merupakan bagian dari kampanye terselubung yang tidak hanya melanggar…

3 jam ago

Koramil Pajarakan Kawal dan Amankan Kegiatan Pembukaan Praktek Keperawatan Dan Komunitas Yayasan

Probolinggo,RI- Kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil jajaran melakukan pengawalan dan pengamanan jalannya kegiatan pembukaan praktek keperawatan…

3 jam ago

Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Bekuk Residivis Jambret Asal Jombang

MOJOKERTO, RI. Residivis jambret asal Jombang dibekuk satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah melakukan aksinya penjambretan…

3 jam ago

Polres Mojokerto Kota, Ringkus Dua Perantau Asal Makasar Saat Mencuri Di Dealer Mojokerto

MOJOKERTO, RI. Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil gagalkan aksi pencurian di Dealer SR motor Viar,…

3 jam ago

Longsor Perumahan Mandalika Berdampak Pada Pemukiman Warga RW 17 Kelurahan Leuwigajah

Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kita Cimahi Wilman Sugiansyah(kiri), anggota DPRD…

13 jam ago