Pasuruan, RI – Polresta Pasuruan – Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Evan Andias mendampingi langsung kegiatan supervisi Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba di Kantor Desa Kalirejo Jl. Raya Kaligung RT 02 RW 01 Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Rabu (20/9/2023).
Adapun tim penilai dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di pimpin oleh AKBP Arief Witjaksono S.H., M.H selaku penyidik madya 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur bersama dengan tim lainnya.
Tiba dilokasi, AKBP Arief Witjaksono S.H., M.H disambut hangat oleh Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Evan Andias beserta Kepala Desa Kalirejo bapak M. Adip selanjutnya melaksanakan kegiatan di Kantor Desa Kalirejo.
Dalam sambutannya AKBP Arief Witjaksono S.H., M.H mengatakan, adapun kegiatan pembentukan Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba ini merupakan upaya Polri dalam rangka mencegah setiap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta sebagai komitmen bersama masyarakat dalam melawan dan memerangi terhadap narkoba.
“Kampung Bebas Narkoba ini dibentuk untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi masa depan bangsa. Untuk itu, mari kita bersama-sama melakukan pencegahan dengan melibatkan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.” Pungkasnya.
Selesai memberikan arahan tim penilai dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melaksanakan pengecekan terkait dengan fasilitas yang disediakan di dalam Kantor Desa Kalirejo.
Selesai melaksanakan penilaian, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan deklarasi dan mendeklarasikan Desa Kalirejo sebagai Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba selanjutnya foto bersama anti narkoba.( mjb/red humas)
Tidak ada komentar