

MAGETAN – RI, Setelah dijadikan Tersangka oleh pihak Reskrim Polres Magetan, Nurdin lakukan Pra Peradilan ke Mabes Polri, CQ Kapolda Jawa Timur CQ Polres Magetan dan sejak Senin, (21/12/20) lalu dan saat ini masih berlangsung Persidangan di PN MAGETAN Jawa Timur.
Terkait hal ini, Radar Indonesia mengkonfirmasi ke Kapolres Magetan, AKBP. FESTO ARI PERMANA, S.I.K, menyampaikannya normatif. “Kita ikuti proses saja,” ungkapnya singkat lewat pesan WhatsApp (WA) pada Senin (21/12/20) lalu.
Dibagian lain Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP. RYAN WIRA RAJA PRATAMA, menyampaikan hal tersebut hal biasa. “Pra Peradilan itu hak dari pihak Tersangka dan itu merupakan Check And Balance kepada Penyidik biar bekerja profesional,” ungkapnya lewat pesan WA nya.

Dan menindaklanjuti atas penetapan Tersangka H. M Nurdin dalam dugaan tindak pidana penipuan jual beli Tenun Mandar Khas Sulawesi Selatan tersebut, Koran ini menemui Nurdin di Kota Madiun pada Rabu, (23/12/20) lalu.
Tentu saja kecewa yang dirasakan Pengusaha H.M Nurdin (Pelapor) sehingga dilakukan proses Pra Peradilan atas dugaan tindak pidana penipuan yang diajukan Burhanuddin, Rekan Bisnis Nurdin, karena menurutnya berbanding terbalik dengan fakta yang disampaikan oleh H.M Nurdin.

“Bisnis dan proses jual beli yang saya lakukan dengan Burhanuddin, S.H, M.H sudah terjadi sejak lama saat masih jadi Kapolsek sudah Rekan Bisnis dan sejak tahun 2019 kerugian materiil yang saya rasakan kurang lebih Rp. 225.000.000,- terbilang Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah dan juga kerugian immateriil miliaran rupiah yang dirasakan saya dan keluarga saya pribadi. Tapi saya malah dituduh merugikan Saudara Burhanudin 60 jutaan rupiah ini sangat tidak benar,” ungkapnya. “Dan aneh serta Ironis hanya keterangan sepihak akan tetapi saya ditetapkan jadi Tersangka berdasarkan BAP Pelapor dan Saksi katanya dari orang Partai dan sampai saat ini saya tidak tau siapa orang itu, saya tidak kenal dan tidak ada urusannya dengan saya,” terangnya.
“Kita Negara Hukum tapi baru kali ini saya melihat dan merasakan keanehan hukum, tidak ada bukti saya menipu dan tidak ada dua alat bukti dan hanya berdasarkan keterangan orang yang diduga Saksi Palsu, saya malah bisa jadi Tersangka, ini sungguh aneh dan tidak benar,” ungkapnya kecewa.
“Harapan saya dalam kasus ini, saya mohon keadilan berpedoman dengan kerakyatan karena setiap orang mempunyai Tuhan,” harapnya.

Radar Indonesia masih mengikuti perkembangan kasus ini karena pada Selasa, (22/12/20) Dominggus J. Da Costa, S.H, MH Penasehat Hukum Nurdin hanya ingin mengetuk hati Nurani Hakim yang menyidangkan Perkara ini.
“Kami lakukan Pra Peradilan ini agar masyarakat tidak diperlakukan sewenang-wenang dan mengetuk hati nurani Pak Hakim agar melihat ketidakadilan ini,” ungkapnya.
Pihak Polres Magetan memberikan tanggapan atas Gugatan Pra Peradilan tersebut dan sejauh ini belum bisa menemuin pihak Burhanudin. (Bs/ebi/Team)


Tidak ada komentar