Breaking News
light_mode
Trending Tags

3 TKP dalam 1 Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Prigen

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
  • visibility 457
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Satrenarkoba Polres Pasuruan menangkap 3 Pelaku Peredaran Narkotika jenis Sabu dalam TKP yang berbeda di satu wilayah, yakni di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/10/2022).

Ketiga pelaku tersebut yakni, FAK(27) warga Dusun Jagilbaran, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti yang berhasil disita 13 kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah sedotan plastik dan 1 buah bungkus rokok warna hitam merk Dji Sam Soe.

DK (25) warga Dusun Slepi, Kelurahan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dengan barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu, dan 1 buah HP merk REALME warna biru.

MS (24) warga Dusun Kalongan, Desa Candi Wates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti yang berhasil disita 2 (dua) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) lembar kertas tissue, dan 1 (satu) buah kotak bekas warna hitam.

“Penangkapan bermula saat Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Prigen,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengatakan bahwa ketiga Pelaku tersebut ditangkap dalam waktu yang berdekatan dalam kurun waktu 1 hari.

“Untuk Tersangka FAK (27 th) ditangkap di Rumahnya pada pukul 10.00 WIB, dan DK (25 th) ditangkap Pukul 11.00 WIB, di sebuah Rumah berbeda yaitu di Dusun Jagilbaran, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen. Sedangkan untuk MS (24 th) ditangkap Pukul 13.00 WIB disebuah Rumah di Dusun Kalong, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kasat Narkoba.

“Atas perbuatannya tersebut, ketiga Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Menurut Undang-undang Narkotika bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Mjb/tg red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Sesama Jurnalis Korban Penganiayaan, Jurnalis Di Mojokerto Gelar Aksi Solidaritas

    Peduli Sesama Jurnalis Korban Penganiayaan, Jurnalis Di Mojokerto Gelar Aksi Solidaritas

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 301
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Para Pewarta (Kuli Tinta) yang tergabung di PWI Mojokerto dan Jurnalis yang tergabung di berbagai Organisasi baik dari Kota dan Kabupaten Mojokerto mereka menggelar Aksi Solidaritas di Alun-alun Kota Mojokerto, Selasa (30/3/2021). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas kekerasan yang menimpa Jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi, di Surabaya. Dalam Unjuk Rasa tersebut, […]

  • Akibat simpan sabu , Seorang Nelayan DiamankanPolres Kobar

    Akibat simpan sabu , Seorang Nelayan DiamankanPolres Kobar

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN,RI-Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria yakni MJ (27) warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai pada Senin (11/8/2025) pukul 01.00 WIB. Bukan tanpa alasan MJ (27) diamankan Polres Kobar, sebab pria yang sehari – harinya berprofesi sebagi nelayan ini nekat menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jl. […]

  • Danramil Magersari Hadiri Minilok Lintas Sektor PKM Kedundung

    Danramil Magersari Hadiri Minilok Lintas Sektor PKM Kedundung

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 381
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam rangka pembinaan wilayah, Danramil 0815/19 Magersari Kodim 0815/Mojokerto, yang diwakili Babinsa Kelurahan Balongsari, Pelda Heru Susilo, menghadiri Mini Loka Karya Lintas Sektor UPT Puskesmas Kedundung yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Magersari, Jalan Empu Nala Nomor 422 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (30/08/2023). Pelda Heru Susilo, saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, […]

  • Wabup Samosir Dorong ASN Profesional melalui Penerapan Manajemen Talenta

    Wabup Samosir Dorong ASN Profesional melalui Penerapan Manajemen Talenta

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI –Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan melaksanakan sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Samosir. Kegiatan tersebut digelar di Aula AE Manihuruk, Selasa (10/12/2026), setelah sebelumnya Pemkab Samosir melalui BKPSDM melakukan ekspos Manajemen Talenta ke BKN sebagai bagian dari tahapan penerapan sistem merit […]

  • Kolaborasi Polda Jatim dengan Da’i Kamtibmas Ciptakan Pilkada Jawa Timur Damai dan Aman

    Kolaborasi Polda Jatim dengan Da’i Kamtibmas Ciptakan Pilkada Jawa Timur Damai dan Aman

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Surabaya, RI – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jatim menggelar tetap muka dengan pengurus Da’i Kamtibmas Polda Jatim di Surabaya, Kamis (5/12). Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Tosari serta pejabat utama (PJU) Polda Jatim. Selain itu hadir pula Drs. KH. Abdul Mutholib, […]

  • Telah Terjadi Kebakaran Pabrik Mebel di Desa Saronggi Kabupaten Sumenep

    Telah Terjadi Kebakaran Pabrik Mebel di Desa Saronggi Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Sumenep,RI – Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 pukul 07.00 Wib.telah terjadi kebakaran di Pabrik Mebel alamat Jl. Raya Sumenep Pamekasan Dsn. Nangnangan Desa Saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep. Pabrik mebel yang terbakar milik saudara ABDULLAH BIL FAQIH alamat Jl. Slamet Riyadi No. 65 Desa Pabian Kec. Kota Sumenep, Api baru dapat dipadamkan sekitar […]

expand_less