Breaking News
light_mode
Trending Tags

3 TKP dalam 1 Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Prigen

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
  • visibility 374
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Satrenarkoba Polres Pasuruan menangkap 3 Pelaku Peredaran Narkotika jenis Sabu dalam TKP yang berbeda di satu wilayah, yakni di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/10/2022).

Ketiga pelaku tersebut yakni, FAK(27) warga Dusun Jagilbaran, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti yang berhasil disita 13 kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah sedotan plastik dan 1 buah bungkus rokok warna hitam merk Dji Sam Soe.

DK (25) warga Dusun Slepi, Kelurahan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dengan barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu, dan 1 buah HP merk REALME warna biru.

MS (24) warga Dusun Kalongan, Desa Candi Wates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti yang berhasil disita 2 (dua) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) lembar kertas tissue, dan 1 (satu) buah kotak bekas warna hitam.

“Penangkapan bermula saat Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Prigen,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengatakan bahwa ketiga Pelaku tersebut ditangkap dalam waktu yang berdekatan dalam kurun waktu 1 hari.

“Untuk Tersangka FAK (27 th) ditangkap di Rumahnya pada pukul 10.00 WIB, dan DK (25 th) ditangkap Pukul 11.00 WIB, di sebuah Rumah berbeda yaitu di Dusun Jagilbaran, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen. Sedangkan untuk MS (24 th) ditangkap Pukul 13.00 WIB disebuah Rumah di Dusun Kalong, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kasat Narkoba.

“Atas perbuatannya tersebut, ketiga Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Menurut Undang-undang Narkotika bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Mjb/tg red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

    Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Arus kunjungan wisatawan ke kawasan Wisata Gunung Bromo melalui Pintu TNBTS Tosari, Kabupaten Pasuruan, terpantau aman dan terkendali pada Senin (29/12/2025) pagi. Berdasarkan data pemantauan hingga pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 967 orang wisatawan memasuki kawasan Bromo sejak pukul 00.00 WIB. Jumlah tersebut didominasi pengunjung yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Rincian […]

  • Pelda Suwandi Menghadiri Kegiatan Verifikasi ODF Tingkat Kabupaten

    Pelda Suwandi Menghadiri Kegiatan Verifikasi ODF Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, ODF (Open Defecation Free) mungkin masih menjadi istilah baru ditelinga masyarakat, ODF adalah keadaan dimana sudah tidak ada masyarakat yang buang air besar ditempat terbuka atau sembarang tempat seperti Sungai, Kebun, Semak-semak dan lainnya. ODF merupakan salah satu Program dari Pilar STBM (Sanitasi Total Bebasis Masyarakat) yang pertama yakni STOP Buang […]

  • Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan UPT PJJ Kauman Ruas Cuwiri – Mangunsari

    Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan UPT PJJ Kauman Ruas Cuwiri – Mangunsari

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Tulungagung,RI- Kegiatan pemeliharaan rutin jalan UPT PJJ Kauman Ruas Cuwiri – Mangunsari. kegiatan perbaikan jalan yg bergelombang dan penutupan jalan yg berlubang menggunakan material aspal coldmix. bertujuan untuk mengurangi resiko timbulnya kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jalan, dalam pemeliharaan rutin jalan ini juga memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan kelancaran dalam berkendara, perbaikan […]

  • HPN 2023, Persatuan Jurnalis Indonesia Kediri Bantu Bawaslu Mengoptimalkan Fungsi Pers

    HPN 2023, Persatuan Jurnalis Indonesia Kediri Bantu Bawaslu Mengoptimalkan Fungsi Pers

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Kediri,RI – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kediri menerima audensi PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) DPC  Kediri Raya di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Kamis 16/2/2023. Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Sa’idatul Umah, S.Ag. mengatakan pertemuan seperti ini dilaksanakan dalam rangka menjaga  sinergitas Bawaslu dengan awak media untuk manghadapi hajatan Pemilu Tahun 2024 nanti, mengingat peran pers sebagai […]

  • Warga Waru Lor Diamankan Lantaran Kedapatan Bawa Bungkus Rokok Berisikan Sabu

    Warga Waru Lor Diamankan Lantaran Kedapatan Bawa Bungkus Rokok Berisikan Sabu

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Polres Pekalongan – Polda Jateng – Anggota Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang Pria yang kedapatan membawa salah satu jenis zat berbahaya yang dilarang peredaranya atau Psikotropika jenis Alprazolam, di Desa Waru Kec Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Selasa (12/03/24). Ungkap kasus tindak pidana pengedar Narkotika jenis Sabu dan Psikotropika jenis Alprazolam ini dimulai dari Unit […]

  • Kapolres Pekalongan Terima Kunjungan Silaturahmi FKUB Kabupaten Pekalongan

    Kapolres Pekalongan Terima Kunjungan Silaturahmi FKUB Kabupaten Pekalongan

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Dalam rangka meningkatkan tali silaturahmi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pekalongan berkunjung ke Polres Pekalongan, Selasa (29/3/22). Dalam kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua FKUB Pekalongan H. Mukhozin, Perwakilan Katholik Yusuf Sarjono, Perwakilan Protestan Diksi Ari Janto dan Perwakilan Hindu Wasio. Rombongan FKUB diterima langsung Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar […]

expand_less