Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejaksaan Negeri Samosir Tetapkan Tersangka Kadis Sosial dan PMD Samosir Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Banjir Bandang di Kenegerian Sihotang Tahun 2024

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • visibility 128
  • print Cetak

SAMOSIR,RI –Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H.,M.H., didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N.P. Simaremare, S.H.,M.H. Menyampaikan Press Release Penetapan Tersangka FAK Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Di Kabupaten Samosir Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Senin (22/12/2025).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 Tanggal 22 Desember 2025 dan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik.

Bahwa telah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik No: 041/KAP-GAR/XII/2025 diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu). Selanjutnya terhadap Tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan Penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan.

Modus operandi Tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan cara :

  1. Tersangka FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang.
  2. Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
    Bahwa tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal:
    Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Kejari Samosir menegaskan, bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
(Jackson Pandiangan)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPPG Pangarangan Kota Sumenep Gelar Sosialisasi Gizi di SDT2Q Sumenep Peringati Hari Gizi Nasional

    SPPG Pangarangan Kota Sumenep Gelar Sosialisasi Gizi di SDT2Q Sumenep Peringati Hari Gizi Nasional

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 92
    • 0Komentar

     SUMENEP, RI- Dalam rangka memperingati Hari Gizi Nasional, SPPG Pangarangan menggelar kegiatan sosialisasi gizi di SDT2Q Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa sejak dini mengenai pentingnya gizi seimbang guna mendukung pertumbuhan, kesehatan, dan prestasi belajar. Sosialisasi gizi disampaikan secara edukatif dan interaktif, mencakup pengenalan makanan bergizi, pola makan sehat, serta penerapan perilaku […]

  • Peringatan HUT TNI ke 79, 12 Ribu Orang Meriahkan Jalan Santai

    Peringatan HUT TNI ke 79, 12 Ribu Orang Meriahkan Jalan Santai

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Tanjungpandan, RI – Jalan Santai Garuda Jaya dalam rangka HUT TNI ke-79 tahun 2024 digelar untuk menyehatkan masyarakat Belitung dan Belitung Timur, bertempat di Halaman Gedung Nasional pada Minggu 29 September 2024. Kegiatan ini diikuti oleh prajurit TNI-Polri yang badan di wilayah kepulauan Belitung dan keluarga serta masyarakat Belitung dan Belitung Timur dengan jumlah peserta […]

  • TNI dan Pemda Intan Jaya Mantapkan Gladi Upacara HUT ke-80 RI, Wujud Sinergi di Tanah Papua

    TNI dan Pemda Intan Jaya Mantapkan Gladi Upacara HUT ke-80 RI, Wujud Sinergi di Tanah Papua

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Intan Jaya, RI – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan bersama Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melaksanakan Gladi Kotor Upacara Bendera di Lapangan Upacara Kantor Bupati Intan Jaya, Kamis (14/8/2025). Sebanyak 23 personel Satgas dari TK J2 Kout, TK Koper, dan TK Mamba Kotis dipimpin oleh Letda […]

  • Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Wakapolres Ketapang Untuk Anggotanya

    Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Wakapolres Ketapang Untuk Anggotanya

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 209
    • 0Komentar

    KETAPANG, Polda Kalbar ,RI– Wakapolres Ketapang, Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K. berikan arahan pelaksanaan apel pagi di Lapangan apel Mako Polres Ketapang, Senin (04/11/2024). Ia menyampaikan terkait pembinaan personil Polri bahwa tidak main-main bilamana perilaku anggota tersebut melakukan pelanggaran terkait Kode Etik Profesi Polri. Perintah pimpinan jelas, maka tidak ada lagi toleransi terhadap personil Polri […]

  • Siapkan Strategi Hadapi Gelombang 3, Forkopimda Jatim Gelar Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

    Siapkan Strategi Hadapi Gelombang 3, Forkopimda Jatim Gelar Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    SURABAYA , RI – Forkopimda Jawa Timur gelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penanganan Covid-19 se-Jawa Timur, pada Selasa (8/2/2022) di Ballroom Hotel Singhasari, Batu. Rakor ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar daerah menyiapkan strategi guna menghadapi gelombang ketiga Covid-19 di Jatim. Rakor ini dipimpin oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, didampingi Wakil Gubernur […]

  • Masyarakat Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Akses Lapangan Kerja

    Masyarakat Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Akses Lapangan Kerja

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    BANTEN – RI, Anggota DPRD Banten, Ade Hidayat menilai peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Banten bagian Selatan masih belum optimal. Hal itu berdasarkan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses lapangan kerja. Padahal, di Banten Selatan, tepatnya di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terdapat PT. Cemindo Gemilang yang memproduksi Semen […]

expand_less