Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 88
  • print Cetak

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Pasuruan , RI – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan pulang setelah sebelumnya terpantau petugas.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli malam dalam rangka harkamtibmas yang dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Beji.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas AKBP Harto.

Menurut keterangan polisi, saat patroli di sebuah warung kopi, petugas mendengar percakapan dua pria yang menyebut akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang jalan Desa Sidowayah–Beji antara pukul 00.00 WIB hingga menjelang subuh.

Meski hanya menyebut nama panggilan, tim yang dipimpin Ipda Satria Buana segera melakukan profiling dan mengidentifikasi pelaku sebagai MI.

Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pengintaian. Tepat pukul 01.00 WIB, tersangka yang melintas langsung dihentikan dan digeledah. Dari dalam tasnya ditemukan 12 poket sabu dengan berat keseluruhan 10,33 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu dompet warna merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka MI.(mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pasuruan Gelar Operasi Gaktibplin Berupa Tes Urine Kepada Anggota Polres Pasuruan

    Polres Pasuruan Gelar Operasi Gaktibplin Berupa Tes Urine Kepada Anggota Polres Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Polres Pasuruan, Polda Jatim melaksanakan kegiatan Operasi Gaktibplin (Penegakan Ketertiban dan Displin) berupa tes urine terhadap Personel Polres Pasuruan yang dilakukan oleh Tim Biddokkes dan Bidpropam Polda Jatim, yang bertempat di Halaman SPKT Polres Pasuruan, Rabu (07/12/2022). Atas Perintah Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Tes urine ini dilakukan […]

  • Gerak Cepat Bripka Khoirul Anam, S.H., Warga Tidak Mampu Di Desa Rong Dalam Omben Mendapatkan Perawatan Medis

    Gerak Cepat Bripka Khoirul Anam, S.H., Warga Tidak Mampu Di Desa Rong Dalam Omben Mendapatkan Perawatan Medis

    • calendar_month Sabtu, 6 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    SAMPANG – RI, Mendengar laporan ada warga binaannya mengalami sakit parah, Bhabinkamtibmas Desa Rong Dalam Bripka Khoirul Anam,S.H., langsung melakukan pengecekan dan mendatangi rumah warganya. Sadiman (65 tahun) warga Dusun Morong Desa Rong Dalam Kecamatan Omben sudah 5 bulan ini mengalami sakit pada kakinya setelah menginjak tulang ular saat melakukan aktifitas berkebun sekitar bulan puasa […]

  • Giat Apel On Call Dan Patroli Yustisi Di Mapolres Jombang

    Giat Apel On Call Dan Patroli Yustisi Di Mapolres Jombang

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 234
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira jam 20.00 WIB bertempat di Mapolres Jombang telah berlangsung Giat Apel On Call Polres Jombang dan dilanjutkan dengan Patroli Yustisi dalam rangka penerapan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol kesehatan dan penerapan Perda Prov. Jatim No. 2 tahun 2020 serta Perbup 57 […]

  • Pj. Walikota Cimahi Pantau Pencoblosan Ditiap TPS Pemilu 2024

    Pj. Walikota Cimahi Pantau Pencoblosan Ditiap TPS Pemilu 2024

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Foto:Pj.Gubernur Jawa’ Barat, Bey Machmudin dan PJ Walikota Cimahi, Dicky Saromi serta Forkopimda menyaksikan Penghangusan Surat Suara Pemilu 2024 yang rusak di Cimahi. Cimahi, RI. – PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024, dirinya bersama Forkopimda melakukan pemantauan langsung pesta demokrasi Pemilu 2024 ke tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS-TPS) di Kota Cimahi. […]

  • PP 28/2025 Dijadikan Tameng Usaha Ilegal, Imam SBY : Negara Tak Boleh Kalah oleh Tafsir Nakal

    PP 28/2025 Dijadikan Tameng Usaha Ilegal, Imam SBY : Negara Tak Boleh Kalah oleh Tafsir Nakal

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM ‎Praktisi Hukum & Advokat ‎ ‎Pemalang, RI – Forum Wartawan Pemalang (FWP) mengadakan audiensi (10/2/2026) dengan Satpol PP Pemalang , terkait proyek pembangunan pabrik pakan ternak di Ampelgading yang dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Konstruksi. ‎ ‎Proyek pembangunan tersebut ternyata belum memiliki semua ijin yang dipersyaratkan ‎ ‎Dengan dalih dan […]

  • Warga Desa Leprak Kecamatan Klabang Kerja Bakti setelah Dihantam Banjir

    Warga Desa Leprak Kecamatan Klabang Kerja Bakti setelah Dihantam Banjir

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Lokasi Bekas banjir Desa Leprak Kecamatan Klabang Bondowoso, RI – Semenjak Desa Leprak Kec.Klabang Kabupaten Bondowoso setelah di hantam banjir maka seluruh prangkat Desa dan di bantu oleh segenap jajaran dari masyarakat setempat berikut segenap jajaran dari dinas terkait,dan terkusus dari kecamatan klabang juga dari pemkab Bondowoso utamanya PJ Bupati Bondowoso hadir Muhamad Hadi Wawan […]

expand_less