Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasun Desa Semare Diamankan Polisi Terkait Diduga Penyalahgunaan Sabu

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 46 menit yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

PASURUAN, RI – Satreskoba Polres Pasuruan Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika
jenis sabu di wilayah Desa Semare Kraton Kabupaten Pasuruant

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan, sementara seorang lainnya yang diduga sebagai pemasok sabu masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu tersangka yang diamankan inisialMI (41), yang diketahui merupakan perangkat Desa Semare dengan jabatan sebagai kepala dusun (Kasun). Polisi juga mengamankan MA, yang berada di lokasi ketika petugas melakukan penggerebekan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial NA, yang kini berstatus DPO.

“Dari hasil interogasi awal, MI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial NA yang saat ini berstatus DPO,” terang Aipda Junaidi dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Semare.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai.

“Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian, dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, transaksi bermula pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, NA menghubungi MI melalui Whats App dan menawarkan sabu.

MI disebut menyetujui pembelian dengan nilai Rp600.000. Barang tersebut rencananya dikirim ke rumah MI pada Senin, 10 Agustus 2026.

Pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB, MI membayar uang muka sebesar Rp300.000. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, NA datang ke rumah MI dan menerima pelunasan sebesar Rp300.000 secara tunai.

NA selanjutnya menyerahkan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat tisu putih serta tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut kemudian disimpan MI di atas lemari penyimpanan piring.

Polisi menyebut MI, MA dan NA kemudian diduga menggunakan sabu secara bersama-sama dengan memanfaatkan rangkaian alat hisap atau bong.

Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, NA meninggalkan rumah MI.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian tiba di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, MI dan MA masih berada di rumah tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya adalah tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,97 gram.

MI kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan MI, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, satu rangkaian alat hisap sabu atau bong, satu timbangan elektrik, serta satu bungkus plastik klip bertanda huruf A.

Di dalam plastik tersebut terdapat satu lembar tisu putih yang membungkus tiga plastik klip berisi sabu, dengan rincian:

A1: satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,68 gram beserta bungkusnya.
A2: satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,17 gram beserta bungkusnya.
A3: satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,11 gram beserta bungkusnya.

Sementara dari MA, petugas mengamankan satu unit HP Infinix HOT 30 warna Sonic White, lengkap dengan pelindung dan kartu SIM.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih memburu NA yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual atau menyuplai sabu kepada MI.

Atas dugaan perbuatannya, MI terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Alternatif lainnya, MI dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskoba Polres Pasuruan Kota, sedangkan petugas terus melakukan pencarian terhadap NA yang telah ditetapkan sebagai DPO. ( mjb/tg)

 

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertina Beltim Minta Atlet Perbanyak Latihan Fisik

    Pertina Beltim Minta Atlet Perbanyak Latihan Fisik

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Pertina Beltim Minta Atlet Perbanyak Latihan Fisik Belitung Timur, RI – Pengurus Persatuan Tinju Indonesia (Pertina) Kabupaten Belitung Timur sukses menggelar Kejuaraan Tinju Beltim Tahun 2025. Namun dari hasil evaluasi kejuraan selama tiga hari ini, ternyata tersimpan pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Ketahanan fisik atlet tinju Beltim masih perlu banyak diperbaiki. Mengingat ketahanan fisik […]

  • Kegiatan Polda Kalbar berhasil. Ungkap 11 kasus. Narkoba

    Polda Kalbar Berhasil Ungkap 11 Kasus Narkoba, Amankan 19 Tersangka dan 28.124,84 Gram Sabu, Selamatkan 224 Ribu Jiwa ​

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Keterangan tersebut disampaikan langsung secara resmi pada Konferensi Pers, bertempat di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak. (Rabu, 4/2) ​Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba […]

  • Momentum Iduladha, F Wamipro Gelar Kurban dan Persiapan Seragam Baru

    Momentum Iduladha, F Wamipro Gelar Kurban dan Persiapan Seragam Baru

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Suasana kebersamaan dan kekompakan tampak terasa di kediaman Ketua F Wamipro, M Suhri, Kamis (28/5/2026). Dalam momentum tersebut, anggota F Wamipro berkumpul untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban sekaligus pengukuran seragam kebesaran organisasi warna hitam tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat solidaritas antaranggota F Wamipro. Sebanyak tiga ekor kambing disembelih […]

  • Penetapan Dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Klunjukan, Ndaru No.1

    Penetapan Dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Klunjukan, Ndaru No.1

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 421
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Penetapan Dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Klunjukan kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Klunjukan Kecamatan Sragi sudah memasuki tahapan paling krusial. Senin (14/2/22), Panitia Pilkades Desa Klunjukan menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan Calon Kepala Desa dan pengundian nomor urut Calon di Pendopo Balai Desa Klunjukan, Kecamatan […]

  • Masyarakat Geram, Minta Polda Kepri Menindak Lokasi Judi Gelper Yang Diduga Tidak Berizin

    Masyarakat Geram, Minta Polda Kepri Menindak Lokasi Judi Gelper Yang Diduga Tidak Berizin

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 372
    • 0Komentar

    BATAM, RI – Maraknya tempat ajang mesin elektronik atau gelanggang permainan (gelper) yang ada di Kota Batam kini kian menjamur. Padahal pemerintah dengan tegas memberikan atensi untuk memberantas judi online (25/11/24). Disoroti dari media Serta lapisan masyarakat terkait permainan yang terindikasi kuat adalah permainan judi. Gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi seakan berjalan mulus. Sementara jenis […]

  • Tanam Ratusan Pohon, Komitmen Koramil 0815/06 Kemlagi Bersama Mahasiswa Unimas Jaga Kelestarian Alam

    Tanam Ratusan Pohon, Komitmen Koramil 0815/06 Kemlagi Bersama Mahasiswa Unimas Jaga Kelestarian Alam

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam upaya menjaga kelestarian alam dan lingkungan Kodim 0815/Mojokerto melalui Koramil 0815/06 Kemlagi bekerja sama dengan mahasiswa KKN Universitas Mayjen Sungkono melaksanakan kegiatan penanaman 100 pohon sukun di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (10/12/2024). Danramil 0815/06 Kemlagi, Lettu Inf Sudirman, S.H., menjelaskan, kegiatan yang turut melibatkan Pemerintah Desa Mojodowo […]

expand_less