Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasun Desa Semare Diamankan Polisi Terkait Diduga Penyalahgunaan Sabu

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
  • visibility 51
  • print Cetak

PASURUAN, RI – Satreskoba Polres Pasuruan Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika
jenis sabu di wilayah Desa Semare Kraton Kabupaten Pasuruant

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan, sementara seorang lainnya yang diduga sebagai pemasok sabu masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu tersangka yang diamankan inisialMI (41), yang diketahui merupakan perangkat Desa Semare dengan jabatan sebagai kepala dusun (Kasun). Polisi juga mengamankan MA, yang berada di lokasi ketika petugas melakukan penggerebekan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial NA, yang kini berstatus DPO.

“Dari hasil interogasi awal, MI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial NA yang saat ini berstatus DPO,” terang Aipda Junaidi dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Semare.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai.

“Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian, dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, transaksi bermula pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, NA menghubungi MI melalui Whats App dan menawarkan sabu.

MI disebut menyetujui pembelian dengan nilai Rp600.000. Barang tersebut rencananya dikirim ke rumah MI pada Senin, 10 Agustus 2026.

Pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB, MI membayar uang muka sebesar Rp300.000. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, NA datang ke rumah MI dan menerima pelunasan sebesar Rp300.000 secara tunai.

NA selanjutnya menyerahkan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat tisu putih serta tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut kemudian disimpan MI di atas lemari penyimpanan piring.

Polisi menyebut MI, MA dan NA kemudian diduga menggunakan sabu secara bersama-sama dengan memanfaatkan rangkaian alat hisap atau bong.

Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, NA meninggalkan rumah MI.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian tiba di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, MI dan MA masih berada di rumah tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya adalah tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,97 gram.

MI kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan MI, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, satu rangkaian alat hisap sabu atau bong, satu timbangan elektrik, serta satu bungkus plastik klip bertanda huruf A.

Di dalam plastik tersebut terdapat satu lembar tisu putih yang membungkus tiga plastik klip berisi sabu, dengan rincian:

A1: satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,68 gram beserta bungkusnya.
A2: satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,17 gram beserta bungkusnya.
A3: satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,11 gram beserta bungkusnya.

Sementara dari MA, petugas mengamankan satu unit HP Infinix HOT 30 warna Sonic White, lengkap dengan pelindung dan kartu SIM.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih memburu NA yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual atau menyuplai sabu kepada MI.

Atas dugaan perbuatannya, MI terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Alternatif lainnya, MI dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskoba Polres Pasuruan Kota, sedangkan petugas terus melakukan pencarian terhadap NA yang telah ditetapkan sebagai DPO. ( mjb/tg)

 

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komsos Dengan Masyarakat, Babinsa Gempol Ngopi Bareng

    Komsos Dengan Masyarakat, Babinsa Gempol Ngopi Bareng

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Ciptakan kedekatan dengan warga binaan, Babinsa Koramil 0819/20 Gempol Serka sugeng laksanakan Komsos (Komunikasi Sosial) dengan warga di Dusun Randupitu Desa Randupitu Kec. Gempol Pasuruan-Jatim. Sabtu (18/3/23). Pada kesempatan ini Babinsa bersama warga ngopi bareng dan  membahas tentang situasi dan kondisi serta perkembangan di wilayah bianaanya. Di suasana yang penuh keakraban Serka […]

  • Kapolda Jatim Resmi Buka Garuda Futsal League Bersama Kadindik

    Kapolda Jatim Resmi Buka Garuda Futsal League Bersama Kadindik

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Surabaya, RI – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Imam Sugianto M.Si bersama Kepala Dinas Pendidikan Jatim resmi membuka Garuda Futsal League (GFL) Series I di GOR Futsal Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Sabtu (21/9/24). Kapolda Jatim yang hadir didampingi Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Lukman Cahyono dan Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko mengatakan bahwa event olahraga seperti […]

  • Bansos Provinsi Tahap III Telah Di Terima Warga Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto

    Bansos Provinsi Tahap III Telah Di Terima Warga Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 569
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Sebanyak 466 Kepala Keluarga telah menerima Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi tahap III yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Kelurahan Balongsari Kota Mojokerto, Selasa (11/8/2020). Dalam hal ini, Penerima Bantuan Sosial (Bansos) diberikan kepada bagi warga yang sampai saat ini yang berdampak Covid-19, dengan cara mengcroscek warga melalui Jajaran baik Perangkat RT maupuan RW […]

  • Babinsa 0815/08 Dawarblandong Gendong Warga Terima BPS

    Babinsa 0815/08 Dawarblandong Gendong Warga Terima BPS

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 295
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Babinsa Koramil 0815/08 Dawarblandong Kodim 0815/Mojokerto Sertu Priyanto menggendong seorang nenek yang sedang menerima Bantuan Program Sembako di Kantor Pos Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (05/09/2023). Kegiatan ini merupakan program bantuan pemerintah pada Triwulan III Tahun 2023 yang disalurkan melalui Kantor Pos oleh Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Sertu Priyanto menjelaskan, kehadiran […]

  • Polres Mojokerto Kota Beri Pelayanan Prima Kepada Calon Jamaah Haji Kota Mojokerto

    Polres Mojokerto Kota Beri Pelayanan Prima Kepada Calon Jamaah Haji Kota Mojokerto

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 423
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Berkomitmen memberikan kelancaran terhadap keberangkatan calon Jamaah Haji Kota Mojokerto, Polres Mojokerto Kota memberikan berbagai pelayanan prima dalam pengamanan keberangkatan di Gedung Pemkot Mojokerto pada Senin (27/05/2025). Sekitar 145 Calon Jamaah Haji Kota Mojokerto Tahun 2024 yang tergabung dalam kloter 64 berkumpul di Gedung Sabha Mandala pada Senin siang dengan estimasi jumlah […]

  • Wali Kota Pasuruan Apresiasi Terselenggaranya Turnamen Pencak Silat Kapolres Cup 2022 di Kota Pasuruan

    Wali Kota Pasuruan Apresiasi Terselenggaranya Turnamen Pencak Silat Kapolres Cup 2022 di Kota Pasuruan

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    KOTA PASURUAN – RI, Polres Pasuruan Kota menggelar turnamen Pencak Silat bertajuk Kapolres Pasuruan Kota Cup 2022. Turnamen ini sebagai wadah bagi generasi muda untuk menunjukkan bakat dan menyalurkan prestasi dalam Seni Bela Diri. Kompetisi Pencak Silat Kapolres Pasuruan Kota Cup 2022 ini, diikuti 18 Perguruan Pencak Silat di Kota/Kabupaten Pasuruan dan diselenggarakan di GOR […]

expand_less