Sumenep, RI – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Masalembu telah masuk persidangan.
Adapun Jadwal sidangnya pada Selasa 28 Maret 2023 pukul sidang 10:15.
Lina Wafia berharap persidangan terhadap AW terus berjalan dan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut.
“Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Masalembu ini harus benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jangan sampai ada korban-korban lainnya,” tuturnya.
Ketua PC Kopri PMII Sumenep juga memberi tanggapan dan mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kita harus terus mengawal, mendukung para korban dan keluarganya mendapat keadilan” imbuhnya.
Untuk tersangka AN, dia berharap segera ditetapkan sebagai terdakwa dan dapat disidangkan di PN Sumenep.
“Hingga detik ini persidangan terhadap tersangka AN masih belum di laksanakan. Kami mendesak pihak PN untuk segera memanggil dan memberi putusan hukum yang setimpal dengan perbuatannya” tegas Lina
Dalam kasus itu, korbannya masih pelajar berusia 12 tahun di salah satu sekolah dasar (SD). Pelecehan seksual diduga dilakukan kerabat dekatnya (AN) dan tetangganya (AW). Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh istri AN. (M.one/Red)
Surabaya,RI- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs Imam Sugianto,M.Si bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim,…
MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dr.…
KOTA MOJOKERTO, RI. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K M.H bersama jajaran Forkopimda…
MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dr.…
MOJOKERTO, RI. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang berlangsung hari ini, Selasa (26/11) siang,…
KETAPANG, Polda Kalbar,RI - Polres Ketapang menggelar patroli gabungan bersama unsur TNI, Satpol PP, Dan…