Breaking News
light_mode
Trending Tags

Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
  • visibility 267
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membekuk satu orang Tersangka Pemalsu surat keterangan palsu kedalam Akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

Satu orang Tersangka yang dibekuk oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim ini yakni, AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Dugaan kejahatan Pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan Akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019.  Yang dilakukan Tersangka inisial AW yang melanggar Pasal 263 atau Pasal 266 atau Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo.

“Kejadian dugaan penipuan Akta palsu yang dilakukan Tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,”  kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan Tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) lembar cek Bank sinilai 225 Miliar, uang tunai sebanyak 1,5 Miliar, serta ada 3 (Tiga) kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, Tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai Makelar Tanah. Untuk meyakinkan Korban, Tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada Korban.

Disamping itu, Tersangka juga memperlihatkan kepada Pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian Tersangka dengan nilai 6 (Enam) Miliar. Sehingga Pelapor menyerahkan 3 SHM kepada Terlapor/Tersangka.

“Untuk meyakinkan Korban, Tersangka menyerahkan cek kepada Korban, selain itu Tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada Korban,” ucapnya.

Ditambahkan, setelah Tersangka memegang 3 SHM milik para Korban, Tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 Miliar. Inilah yang digelapkan oleh Tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan Polisi.

“Usai Tersangka membawa 3 SHM milik Korban, Tersangka menggadaikan Sertifikat Tanah milik Korban ke orang lain dengan nilai 43,7 M,” tambahnya.

Saat ini Tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di Daerah Solo.

Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 372, 378 dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (MJB/Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif, Polres Pasuruan Gelar Dialog Bersama Masyarakat (Diagram) Kecamatan Wonorejo

    Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif, Polres Pasuruan Gelar Dialog Bersama Masyarakat (Diagram) Kecamatan Wonorejo

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Guna menjalin sinergitas dalam menjaga Sitkamtibmas, Polres Pasuruan menggelar acara Dialog Bersama Masyarakat (DIAGRAM), yakni Dialog antara Polisi dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Digelarnya acara Diagram yakni pada Jum’at (16/09/22) pukul 14.00 WIB, dan bertempat di Kantor Kecamatan Wonorejo. Program ini merupakan sarana efektif untuk mendengarkan keluh kesah yang […]

  • Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

    Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Surabaya, RI – Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Upacara Hari Juang Polri pada Rabu 21 Agustus 2024. Peringatan Hari Juang Polri pertama ini akan dilaksanakan di Monumen Perjuangan Polri, di Jalan Polisi Istimewa, Kota Surabaya. Polisi telah mempersiapkan skema rekayasa lalu lintas. Beberapa kali latihan juga telah diadakan untuk pengalihan arus di sekitar simpang […]

  • Babinsa Kawal Dan Dampingi Pendistribusian BST Dengan Ketat

    Babinsa Kawal Dan Dampingi Pendistribusian BST Dengan Ketat

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Dalam pendistribusian (BST) Bantuan Sosial Tunai kali ini Babinsa Koramil 422-07/Batu Brak, Sertu Fahrul Effendi mengawal serta mendampingi pendistribusian BST dengan ketat, seperti pembagian BST yang sudah – sudah, bertempat di Toko Bunda Indra Pemangku Karang Tengah, Kamis (03/09/2020). Hadir dalam giat tersebut Pendamping Pekon Bapak Munir, Aparat Pekon, Babinsa Koramil 422-07/Batu […]

  • Dukung Swasembada Pangan, Polres Sumenep Bersama Bhayangkari dan Petani Tanam Jagung Di Desa Batuputih Kenek

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Sumenep Bersama Bhayangkari dan Petani Tanam Jagung Di Desa Batuputih Kenek

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Sumenep – RI, Dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan di Kabupaten Sumenep, Polres Sumenep bersama Bhayangkari dan petani menggelar aksi penanaman jagung di Desa Batuputih Kenek Kecamatan Batuputih. Minggu (3/11/2024). Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung pemerintah dalam upaya ketahanan pangan. […]

  • Polsek Sapeken Ungkap Penyalahgunaan Sabu-Sabu

    Polsek Sapeken Ungkap Penyalahgunaan Sabu-Sabu

    • calendar_month Kamis, 24 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Polsek Sapeken mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukumnya. Anggota Polsek Sapeken berhasil menangkap AR (33) warga Dusun Dua, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (24/06/2021), sekitar Pukul 20.30. WIB. Yang bersangkutan dibekuk di Rumahnya sendiri, yakni di Desa Tanjung Kiaok,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP […]

  • Polres Probolinggo Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Kades Kropak Bantaran

    Polres Probolinggo Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Kades Kropak Bantaran

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI – Dua pria yang diduga melakukan pemerasan di Desa Kropak, Bantaran, diamankan anggota Satreskrim Polres Probolinggo,Polda Jatim, Senin (20/1/2025). Keduanya yakni ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Dari tangan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5 juta,- yang diduga hasil dari memeras SE (47) Kepala Desa […]

expand_less