Kasus Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Telah Masuk Persidangan.

Radar Indonesia
29 Mar 2023 13:53
Hukrim 0 100
1 menit membaca

Sumenep, RI – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Masalembu telah masuk persidangan.

Adapun Jadwal sidangnya pada Selasa 28 Maret 2023 pukul sidang 10:15.

Lina Wafia berharap persidangan terhadap AW terus berjalan dan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut.

“Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Masalembu ini harus benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jangan sampai ada korban-korban lainnya,” tuturnya.

Ketua PC Kopri PMII Sumenep juga memberi tanggapan dan  mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kita harus terus mengawal, mendukung para korban dan keluarganya mendapat keadilan” imbuhnya.

Untuk tersangka AN, dia berharap segera ditetapkan sebagai terdakwa dan dapat disidangkan di PN Sumenep.

“Hingga detik ini persidangan terhadap tersangka AN masih belum di laksanakan. Kami mendesak pihak PN untuk segera memanggil dan memberi putusan hukum yang setimpal dengan perbuatannya” tegas Lina

Dalam kasus itu, korbannya masih pelajar berusia 12 tahun di salah satu sekolah dasar (SD). Pelecehan seksual diduga dilakukan kerabat dekatnya (AN) dan tetangganya (AW). Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh istri AN. (M.one/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x