Categories: Investigasi

Kasus Perkelahian Gangster Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur Telah Diringkus Polres Mojokerto Kota

KOTA MOJOKERTO, RI. Polres Mojokerto Kota gelar konferensi pers terkait kasus perkelahian gangster yang melibatkan anak-anak di bawah umur, acara tersebut dilaksanakan di ruang Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Jum’at (18/10/2024) Siang.

Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota “AKP Rudi Zaeni” mengungkapkan peristiwa ini melibatkan tiga anak berinisial WR (15) dari Mojokerto, AP (17) dan AR (17) dari Jombang, dari ketiga anak ini masih berstatus pelajar SMP dan SMK. Mereka ditangkap karena terlibat dalam perkelahian yang terjadi pada Sabtu, 29 September 2024, sekitar pukul 01.00 dini hari, di Jalan Raya Bluto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Perkelahian ini dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial Instagram oleh kelompok gangster bernama “All Star Gangster Mojokerto” untuk melawan “Timor Gangster” dari Jombang. Kesepakatan dilakukan di Jalan Raya Bluto.

Sementara itu, ” Sigit “anggota All Star Gangster, mengumpulkan kurang lebih 20 orang dari berbagai kelompok gangster untuk bertarung, motif di balik perkelahian ini adalah untuk meningkatkan reputasi dan kebanggaan kelompok mereka.

Dalam perkelahian tersebut, tiga korban terluka, yakni AHA (14) yang mengalami luka bacok di belakang telinga dan bahu kiri, DI (17) yang mengalami luka pada kaki kiri, serta MA (14) yang mengalami luka gores di lengan kanan.

Dalam hal ini, barang-barang korban, termasuk dua sepeda motor dan dua HP, tertinggal di lokasi kejadian dan kemudian diambil oleh para tersangka.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat HP milik para korban, empat HP dari para tersangka, dua sepeda motor, serta beberapa senjata tajam dan alat lainnya, seperti celurit, pedang, dan besi beton.

Selanjutnya, AKP Rudi Zaini menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4E dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Disamping itu, Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti gerombolan remaja yang membawa senjata tajam atau pesta miras, kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat.

Kami berharap orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, memastikan mereka berada di rumah pada malam hari, dan memberikan perhatian serta kenyamanan agar anak-anak merasa dihargai di lingkungan keluarga.

Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Putra Wira Perkasa, menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh pihak kepolisian. Ia menekankan pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam memantau aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial. Ia berharap para pelajar lebih fokus pada prestasi akademik dan olahraga daripada terlibat dalam tindakan kriminal, ungkapnya.(Bams)

Pom py

Recent Posts

Kapolres Probolinggo Kota Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Ke – 10

Probolinggo,RI- Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P, S.H., S.I.K., M.H menghadiri kegiatan upacara Hari…

12 jam ago

Edukasi Daur Ulang: Menyulap Sampah Menjadi Berkah

Jombang,RI- Dalam upaya meningkatkan kesadaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Sanggar Hijau mengadakan…

12 jam ago

Jombang Gelar Sosialisasi Politik dan Anti Korupsi Menjelang Pilkada 2024

Jombang,RI-Dalam upaya menciptakan iklim politik yang sehat dan bebas korupsi menjelang Pilkada 2024, Badan Kesatuan…

12 jam ago

Cegah Penyakit DBD, Babinsa Kuala Dampingi UPT. Puskesmas Singkawang Barat I Laksanakan Fogging

Singkawang, RI - Babinsa Koramil 1202-01/Singkawang Barat Serda Tomi bersama UPT. Puskesmas Singkawang Barat I…

12 jam ago

Pos Walesi Satgas Yonif 641/Bru Berperan Dalam Upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024

Jayawijaya, RI - Pos Kotis Walesi Satgas Yonif 641/Bru berperan dalam Upacara Peringatan Hari Santri…

12 jam ago

Mayor Inf Teguh Wignyono Menghadiri Apel Hari Santri

Pasuruan, RI -Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0819/Pasuruan, Mayor Inf Teguh Wignyono menghadri apel dalam rangka…

13 jam ago