Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Perkelahian Gangster Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur Telah Diringkus Polres Mojokerto Kota

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
  • visibility 376
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO, RI. Polres Mojokerto Kota gelar konferensi pers terkait kasus perkelahian gangster yang melibatkan anak-anak di bawah umur, acara tersebut dilaksanakan di ruang Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Jum’at (18/10/2024) Siang.

Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota “AKP Rudi Zaeni” mengungkapkan peristiwa ini melibatkan tiga anak berinisial WR (15) dari Mojokerto, AP (17) dan AR (17) dari Jombang, dari ketiga anak ini masih berstatus pelajar SMP dan SMK. Mereka ditangkap karena terlibat dalam perkelahian yang terjadi pada Sabtu, 29 September 2024, sekitar pukul 01.00 dini hari, di Jalan Raya Bluto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Perkelahian ini dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial Instagram oleh kelompok gangster bernama “All Star Gangster Mojokerto” untuk melawan “Timor Gangster” dari Jombang. Kesepakatan dilakukan di Jalan Raya Bluto.

Sementara itu, ” Sigit “anggota All Star Gangster, mengumpulkan kurang lebih 20 orang dari berbagai kelompok gangster untuk bertarung, motif di balik perkelahian ini adalah untuk meningkatkan reputasi dan kebanggaan kelompok mereka.

Dalam perkelahian tersebut, tiga korban terluka, yakni AHA (14) yang mengalami luka bacok di belakang telinga dan bahu kiri, DI (17) yang mengalami luka pada kaki kiri, serta MA (14) yang mengalami luka gores di lengan kanan.

Dalam hal ini, barang-barang korban, termasuk dua sepeda motor dan dua HP, tertinggal di lokasi kejadian dan kemudian diambil oleh para tersangka.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat HP milik para korban, empat HP dari para tersangka, dua sepeda motor, serta beberapa senjata tajam dan alat lainnya, seperti celurit, pedang, dan besi beton.

Selanjutnya, AKP Rudi Zaini menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4E dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Disamping itu, Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti gerombolan remaja yang membawa senjata tajam atau pesta miras, kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat.

Kami berharap orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, memastikan mereka berada di rumah pada malam hari, dan memberikan perhatian serta kenyamanan agar anak-anak merasa dihargai di lingkungan keluarga.

Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Putra Wira Perkasa, menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh pihak kepolisian. Ia menekankan pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam memantau aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial. Ia berharap para pelajar lebih fokus pada prestasi akademik dan olahraga daripada terlibat dalam tindakan kriminal, ungkapnya.(Bams)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serah Terima Jabatan Wakapolres Dan Kapolsek Di Jajaran Polres Sumenep

    Serah Terima Jabatan Wakapolres Dan Kapolsek Di Jajaran Polres Sumenep

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 299
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres, Kapolsek Prenduan, Kapolsek Gapura, Kapolsek Manding, Kapolsek Giligenting dan Kapolsek Nonggunong tempat Lt. II Aula Sanika Satyawada Polres Sumenep alamat Jalan Urip Sumoharjo No. 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu 30 Maret 2022 Pukul. 09.00 WIB. Adapun nama – nama Pejabat yang […]

  • Pelaku Tega Melakukan Aksi Bejatnya Kepada Anak Tirinya Sendiri

    Pelaku Tega Melakukan Aksi Bejatnya Kepada Anak Tirinya Sendiri

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

    LAMPUNG,RI – Satreskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat menangkap satu pelaku kasus perkara persetubuhan anak di bawah umur yang di maksut dalam pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku tega melakukan aksi bejatnya kepada anak tirinya sendiri […]

  • Pimpin Apel Pemberian Reward And Punishment, Ini Kata Kapolres Probolinggo Kota

    Pimpin Apel Pemberian Reward And Punishment, Ini Kata Kapolres Probolinggo Kota

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Probolinggo,RI- Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P memberikan penghargaan kepada 12 anggota berprestasi di jajaran polres/polsek Probolinggo Kota. Dari ke 12 anggota tersebut, ada yang berprestasi dibidang operasional Polri dan ada juga yang berprestasi dibidang olahraga. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Mapolres Probolinggo Kota “Ada 12 anggota yang hari ini mendapatkan reward. Selain […]

  • The 9th ICPS Kolaboraya UNAIR Digelar di Gresik, Dorong Investasi Mendunia

    The 9th ICPS Kolaboraya UNAIR Digelar di Gresik, Dorong Investasi Mendunia

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    GRESIK, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar The 9th ICPS Kolaboraya konferensi internasional di halaman Kantor Bupati Gresik, Rabu malam (17/09). Konferensi ini menjadi ajang penting untuk memperkenalkan potensi Gresik kepada dunia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama geopolitik dan investasi global. Acara bergengsi ini dihadiri […]

  • Penyerahan Tahap V Satgas PKHPenguasaan Kembali Kawasan Hutandan Pengembalian Uang Kerugian Negara

    Penyerahan Tahap V Satgas PKHPenguasaan Kembali Kawasan Hutandan Pengembalian Uang Kerugian Negara

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA, RI – Rabu, 24 September 2025 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas 893.002,38 Ha, penyerahan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Selain itu, dilakukan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan […]

  • 227 Kepala Desa Probolinggo Resmi Bergabung Dalam PKDI, Kompak Wujudkan Desa Lebih SAE

    227 Kepala Desa Probolinggo Resmi Bergabung Dalam PKDI, Kompak Wujudkan Desa Lebih SAE

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Dalam semangat kebersamaan dan pengabdian kepada masyarakat, Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Probolinggo secara resmi mengukuhkan pengurus dan anggotanya dalam acara bertema “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”, Senin (3/11/2025). Acara penuh khidmat ini dihadiri oleh Ketua PKDI Jawa Timur Syaifullah Mahdi, Ketua PKDI Kabupaten Probolinggo Sanemo, SH, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah […]

expand_less