Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan Sukses Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

admin@radarindonesiaonline.com
9 Okt 2021 14:27
Peristiwa 0 60
3 menit membaca

PASURUAN – RI, Bertempat di Pendopo  Kecamatan Rejoso telah di Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu dengan diikuti 16 Desa di Wilayah  Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, bersama 47 pasangan Suami Istri bertempat di Pendopo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan dan acara tersebut digelar pada hari Kamis, (07/10/2021).

Acara Isbat Nikah Terpadu dimulai pada pukul 08.00 WIB serta dihadiri Wakil Bupati Pasuruan KH. A. Mujib Imron, SH., MH. Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan  Habib  Abu Bakar Al-muhdhor,SE (bang Ayub), Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan Yudha Tri Widya Sasongko, Camat Rejoso Drs. Wijaya Sugianto, juga dihadiri perwakilan dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan Kasi Binmas H.Bahrul Ulum,S.Ag,M.Si., Ketua Pengadilan Agama Kota Pasuruan, Muslich S.Ag.,M.H.,  Menager PT. Cheil Jedang Indonesia (CJI) Warih Prabowo dan Kepala Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso Bapak Robet.

Nurul Hidayah salah satu Panitia  penyelenggara acara tersebut mengatakan, “Program  Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut merupakan kaloborasi dari beberapa pihak antara lain Pengadilan Agama Pasuruan dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan, dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan serta didukung oleh PT. Cheil Jedang Indonesia (CJI), Program ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan pengesahan legalitas dan kepastian hukum dari pengesahan pernikahan, masyarakat akan  mendapatkan beberapa produk hukum diantaranya penerbitan dari hasil penetapan pengesahan nikah, penerbitan KTP, penerbitan KK dan Akta kelahiran, program ini tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Acara Isbat Nikah Terpadu dibuka secara resmi serta di awali oleh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan  komisi 1 Bidang Pemerintahan Hukum dan Ham Habib Abu Bakar Al – Muhdor,SE., dalam statementnya mengatakan, “Isbat Nikah Terpadu merupakan program dari Kementrian Agama karena di masyarakat ada kendala di pengurusan terutama di Dispenduk Capil kalau tidak punya Akte Nikah otomatis anak-anaknya susah  secara Administrasi sehingga dari Pengadilan Agama ada terobosan, kemudian saya sebagai Partner Shift dalam Kepanitiaan saya ikut andil sebagai penyambung lidah terhadap Bupati, Sekda maupun Dispenduk Capil dan beberapa Perusahaan yang ada  untuk membantu anggaran karena bersifat mandiri tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Kemudian sambutan dilanjutkan dari Kantor Kementrian Agama Pasuruan, “bahwa Isbat Nikah Terpadu diikuti  oleh 47 Pasangan di Wilayah Kecamatan Rejoso, ini merupakan salah satu ikhtiar kami sebagai pelayan masyarakat Teruma di Kementerian Agama dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menikah karena selama ini mungkin secara Agama mereka sudah menikah tapi di Kantor Urusan Agama setempat di Kecamatan Rejoso belum tercatat, maka salah satu tujuan pokok memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menikah,” kata Bahrul Ulum.

Diakhir acara Wakil Bupati Pasuruan mengatakan, “Satu kebanggaan dan kebahagiaan bagi kami Pak Bupati dan Saya melihat masyarakat kami sudah jelas status hukumnya, panjengan adalah Syah Legal sebagai Suami Istri,” ucapnya.

Beliau juga menyampaikan, “ini adalah solosi dan merupakan program untuk memberikan perlindungan hukum dengan program ini maka orang yang belum terpayungi oleh hukum sekarang sudah resmi legal formal dan punya status hukum akibat hukumnya akan mendapatkan hak-haknya sebagai Warga Negara,” ungkapnya.

Sebelum acara selesai kami Media Radar Indonesia mencoba menyapa Kades Rejoso Lor selaku Koordinator Kecamatan mengatakan, “saya selaku koordinator Kepala Desa Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan  mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi  khususnya kepada Departemen Agama untuk memberikan kesempatan warganya  mengikuti Isbat Nikah Terpadu  tersebut untuk  memperbarui serta memperjelas status pernikahan dan ini murni tidak dipungut biaya,” jelas Pak Robet. (mjb/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x