JOMBANG – RI, Operasi Gabungan Yustisi penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 dan Perbup No. 57 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona/Covid-19. Dalam kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh KASAT NARKOBA POLRES JOMBANG AKP. MOCH MUKID, S.H. dan dibantu sejumlah Personil Giat 30 Personil .
Terdiri dari :
1. POLRI
2. TNI-AD
3. SATPOL PP
4. Dis Hub
Kegiatan tersebut diadakan di Perempatan Kebon Rojo Jombang. Dalam Giat tersebut 36 orang terjaring Razia Yustisi. Dengan rincian :
Sanksi sosial 6 Orang, Sanksi sita KTP 8 Orang, Tegoran lisan 22 orang. Kegiatan ini sebagai peringatan warga atau masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19. Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. (Sri.s)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…