Ketua LSM GMBI Tersandung Masalah

admin@radarindonesiaonline.com
7 Agu 2020 10:10
Peristiwa 0 56
2 menit membaca

TUBAN – RI, Ketua LSM GMBI Banyuwangi, Subandik, akhirnya ditetapkan Tersangka oleh Aparat Polresta Banyuwangi. Dia diduga melakukan perlawanan terhadap Petugas Medis.

Pria asal Kecamatan Kalipuro ini selanjutnya menjalani penahanan di Mapolda Jatim. Subandik dibawa menuju Surabaya oleh Petugas Kepolisian sekitar pukul 18.40 WIB. Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin SIK menjelaskan, selain dijerat pasal 214 KUHP, Subandik juga dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dan 170 KUHP soal pengeroyokan.

“Pasal 214 KUHP itu ancaman hukumannya 8 tahun,” terangnya, Senin petang.

Pentolan LSM berseragam doreng itu resmi menyandang status Tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pada Senin (3/8/2020). Subandik mendatangi panggilan Penyidik setelah mangkir pada panggilan pertama, Sabtu (1/8/2020).

Selama proses pemeriksaan, Anggota GMBI menggelar Aksi di depan pintu utama Polresta Banyuwangi. Aksi itu digelar dari siang hingga petang. Massa GMBI baru membubarkan diri setelah Pimpinan mereka dibawa menuju Surabaya.

Penahanan terhadap Subandik merupakan buntut dari kegaduhan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan Banyuwangi. Selasa (28/7/2020) dini hari, belasan Anggota LSM GMBI diduga terlibat keributan dengan Tenaga Medis.

Dalam kegaduan dan keributan itu, dr Muhammad Kaharuddin Mirzani menjadi Korban kekerasan fisik. Korban merupakan Dokter Jaga di RSUD Blambangan yang pada saat itu sedang menjalankan tugas.

Dokter Umum Rumah Sakit plat merah milik Pemkab Banyuwangi itu akhirnya membawa perkara yang dialaminya ke ranah hukum. Didampingi sejumlah Tenaga Medis lain, dr. Kaharuddin melapor ke Polresta Banyuwangi. (Sri suwarni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x