Categories: Investigasi

Ketua Team 16 Mengapresiasi Dalam Kasus Penganiayaan

Madura,RI – Kasus penganiayaan yang di lakukan oleh dua tersangka kini harus mendekam di Rutan polres sumenep, pasalnya penganiayaan di dilakukan kepada cholilur rahman (25 th) selaku korban/pelapor (mahasiswa ) warga dusun jubluk timur, desa gapuran, kecamatan talango, kabupaten sumenep.

“Laporan penyidik kasus penganiayaan yang menimpa kepada ponakan saya, telah di respon baik, cepat dan tepat oleh pihak polsek kalianget, saya selaku pamannya cholilur rahman (korban penganiayaan) sangat berterimakasi dan mengapresiasi kinerja keras, cepat dan tepat kepada pihak polsek kalianget dalam menangani pelayanan laporan dan penyidikan kasus penganiayaan yang menimpa kepada ponakan saya” ucap fandari kepada media.

Dalam laporan polisi yang di tangani baik oleh AIPDA GATOT PRASETYO kanit reskrim polsek kalianget ( penyidik) dalam laporan polisi, LP/01/ll/2020/JATIM/RES SMP/SEK KLGT. tgl 04 februari 2020. tindak pindana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (penganiayaan) dengan pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke 1 subs 351 ayat 1KUHP, menerangkan kejadian tersebut terjadi di atas perahu tongkang savaras puskopal saat bersandar di pelabuhan penyeberangan kalianget talango, desa kalianget, kecamatan kalianget, kabupatan sumenep, selasa 04/02/2020. sekitar pukul 11.00 wib.

Penganiayaan tersebut di lakukan moh. sholihin (22 th) ABK KM serbaguna, warga dusun kerajan, desa tegalrandu, kecamatan klaka, kabupaten lumajang dan satrio joko sadewo (29 th) warga kelurahan pajagalan, kecamatan kota, kabupaten sumenep.

Akibat penganiayaan tersebut cholilur mengalami luka lebam pada tulang pipi bagian kanan dan kiri sehingga cholilur melaporkan kejadian tersebut ke polsek kalianget.

Saat konfirmasi melalui seluler AIPDA GATOT HARI PRASETYO (kanit reskrim polsek kalianget membenarkan kejadian tersebut dan sudah melakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku, “ya benar mas, berdasarkan surat perintah penyidik nomer sprin-sidik/02/11/2020/polsek, tanggal 13 februari 2020, saya selaku penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 orang tersangka mohammad sholihin dan satrio joko sadewo di rutan polres sumenep dan sesuai (SOP) mas, ungkap kepada media rabu 27/02/2020.

Red sukarman/spd

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Pindah Dukung Cabup Mansur Hidayat , Sesepuh Partai Golkar Mengundurkan Diri

PEMALANG, RI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Drs. Budi Rahardjo yang juga merupakan…

2 jam ago

Satgas yonif 642/Kps Laksanakan Kegiatan Ibadah Rosario Dan Doa Bersama Masyarakat Kampung Aroba

Kampung Aroba, RI - Kegiatan ibadah dan doa bersama masyarakat Kampung Aroba guna menjalin erat…

4 jam ago

Sosialisasi Rekrutmen TNI AD Dalam Rangka TMMD ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky

Bengkayang, RI – Tim Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 122 Kodim 1209/Bky selain…

4 jam ago

Pangdam Tanjungpura Resmi Tutup Lomba MTQ Peringatan HUT ke-79 TNI

Kubu Raya, RI - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., secara resmi menutup…

4 jam ago

Warga Distrik Kurima Berbondong-Bondong Nikmati Yankes Keliling Gratis yang di Gelar Satgas 641/Bru

Yahukimo, RI - Tim Kesehatan Satgas RI-PNG Yonif 641/Beruang terus memberikan pelayanan kesehatan secara gratis…

4 jam ago

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir, Polres Kubu Raya Amankan Arus Lalu Lintas Jalur Trans Kalimantan

KUBU RAYA,RI - Polres Kubu Raya melaksanakan patroli monitoring dan pengamanan di wilayah terdampak banjir…

10 jam ago