MOJOKERTO, RI – Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi Prajurit, PNS AD dan Anggota Persit KCK, Kodim 0815/Mojokerto melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan menghadirkan Tim Penyuluh Kumdam V/Brawijaya.
Kegiatan yang bertema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI-AD”, berlangsung di Ruang Data Makodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 1 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (30/03/2023).
Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., dalam sambutannya, mengatakan, penyuluhan hukum ini penting dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menambah wawasan di kalangan Prajurit, PNS AD dan Anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXX Kodim 0815 Mojokerto
Terlebih menjelang perhelatan Pemilu Tahun 2024 mendatang yang harus disikapi secara realistis dengan tetap mempedomani peraturan yang berlaku, seperti menjaga Netralitas TNI. ”Untuk TNI tetap harus menjaga netralitas, pun demikian dengan PNS AD dan KBT harus menyesuaikan aturan yang ada”, tandasnya.
Letkol Inf M. Iqbal menambahkan, dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan dapat mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum pada setiap diri personel.
Dandim juga meminta para peserta penyuluhan untuk menyimak dengan baik semua materi yang disampaikan narasumber. “Apabila kurang jelas, segera tanyakan, jangan ragu dan sungkan,” pintanya.
Sementara itu, Anggota Pelaksana Dukungan Hukum (Anglak Dukkum) Gol VI Lakdukbankum Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Joko Mulyono, S.H., dihadapan para peserta penyuluhan menjelaskan definisi dan pengertian hukum, jenis-jenis hukum serta perundang-undangan yang berlaku di lingkungan militer, termasuk larangan-larangan bagi Prajurit TNI khususnya terkait tahun politik 2024.
“PNS dan Ibu Persit mendapatkan pengecualian dalam Pemilu Tahun 2024, diperbolehkan untuk memilih akan tetapi tidak diperbolehkan untuk memihak dan menggunakan atribut dari salah satu Parpol / calon peserta Pemilu untuk berkampanye”, jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Mayor Chk Joko Mulyono, S.H., juga menjelaskan, dalam pesta demokrasi, Netralitas TNI telah digaung-gaungkan, Panglima TNI melarang berpose menggunakan simbol atau atribut dalam bentuk apapun. “Aturan Netralitas ini apabila dilanggar oleh prajurit atau PNS maka akan diproses hukum”, terangnya.
Penyuluh juga berpesan, dengan semakin meningkatnya kasus perceraian, maka para prajurit dan PNS AD menjaga keharmonisan rumah tangga serta menghindari segala jenis tindak pidana, KDRT, dan lainnya, karena hal tersebut akan merugikan diri sendiri, keluarga dan menurunkan citra satuan.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan para Prajurit dan PNS AD, semakin mengetahui dan memahami serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk menjaga keharmonisan rumah tangga. ”Dengan semakin memahami maka bisa terhindar dari permasalahan hukum serta tidak ada yang melakukan pelanggaran hukum terlebih di tahun politik”, ujarnya mewanti-wanti.
”Semoga Prajurit Kodim 0815/Mojokerto dan PNS serta ibu Persit semakin paham terhadap aturan hukum yang berlaku dalam lingkungan TNI maupun kehidupan bermasyarakat”, imbuhnya.
Tampak hadir dalam kegiatan, Pgs. Pasi Pers Kodim 0815/Mojokerto Letda Inf Agus Riantono, para Perwakilan Personel TNI, PNS dan Persit KCK Cab XXX Jajaran Kodim 0815/Mojokerto sertap perwakilan Prajurit dan PNS Minvetcad V/15 Mojokerto. (Bams)
Tidak ada komentar