SUMENEP – RI, Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 101 (seratus satu) kasus. Sattresnarkoba: 65 (enam puluh lima) kasus, sementara Polsek Jajaran: 36 (tiga puluh enam) kasus, sedangkan Tersangka:144 (seratus empat puluh empat) orang diantaranya: Laki-laki: 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang dan perempuan sebanyak 7 (tujuh) Total barang bukti: Sabu-sabu lebih kurang 264,87 gram, Pil YY lebih kurang 5027.
Jadi total keseluruhan dari 144 orang Tersangka diantaranya sebagai berikut: Kriteria Tersangka: Bandar kosong, Pengedar 31 (tiga pulah satu) orang, Kurir 45 (empat puluh lima) orang dan pemakai 68 (enam puluh delapan) orang.
Sedangkan usia Tersangka antara: 15- 19 tahun sebanyak 9 (sembilan) orang Usia 20-24 tahun sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang, sedangkan umur 25 – 64 tahun sebanyak 107 (seratus tujuh) orang.
Dan pekerjaan Tersangka: Swasta/Wiraswasta sebanyak 86 (delapan puluh enam) orang, Tani 26 (dua puluh enam) orang, PNS: 2 (dua) orang, Pelajar/Mahasiswa : 1 (satu) orang, Nelayan: 2 (dua) orang, Honorer : 3 (tiga) orang, IRT : 2 (dua) orang dan belum kerja: 22 (dua puluh dua) orang. Pendidikan Tersangka : SD : 48 (empat puluh delapan) orang, SMP : 28 (dua pulh delapan) orang, SMA : 52 (lima puluh dua) orang, D3 : 1 (satu) orang, S1: 7 (tujuh) orang dan tidak sekolah : 8 (delapan) orang. (M.one/Red)
Tidak ada komentar