PASURUAN – RI, Memantau dan sosialisasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Personel Gabungan dari Koramil 12/0819 Purwosari bersama Forkopimka mensosialisasikan PPKM dilakukan di Pasar Baru dan Jalan Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Pasuruan, Jum’at (22/01/21).
Danramil 21/0819 Purwosari melalui Babinsa Serda Muhammad Sholeh mengatakan bahwa, “Pemberlakuan PPKM di Wilayah Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian kami dalam pelaksanaannya, maka kita laksanakan Patroli dan Sambang bersama Forkopimka untuk sosialisasi kepada Pengguna Jalan dan Pemilik Toko di Sepanjang Jalan Desa Bakalan dengan harapan para warga bisa mengikuti aturan dari PPKM,” katanya.
Selain mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Petugas juga membagikan selebaran tentang aturan PPKM dan Sosialisasi Vaksin Covid-19 kepada warga Kecamatan Purwosasri.
Warga masyarakat yang kedapatan belum menggunakan masker, Petugas memberikan teguran dan sanksi berupa melakukan Push Up serta memberikan himbauan untuk patuhi Protokol Kesehatan selanjutnya diberikan masker.
“Kami Gelar Operasi Yustisi sekaligus mensosialisasikan PPKM disejumlah Pertokoan. sesuai aturan, Pemilik Usaha wajib membatasi aktifitas di Tempat Kerja dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan jam operasional Toko”. tuturnya.
Serda Muhammad Sholeh menambahkan selama penerapan PPKM kita akan terus melakukan pemantauan aktifitas warga setiap harinya dengan melaksanakan Patroli Gabungan. Tidak hanya di Pertokoan dan Jalan Desa, namun juga di lokasi lain yang menjadi pusat kegiatan masyarakat seperti Perusahaan, Pasar, Tempat Makan dan lain sebagainya.
“Mari bersama-sama kita bantu upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan mematuhi Protokol Kesehatan dan aturan saat PPKM. Semoga wabah Covid-19 segera berakhir dan semua bisa beraktifitas kembali dengan normal seperti sediakala,” tutup Babinsa. (MJB /AJT Pendim 0819 Pas)
Tidak ada komentar