KETAPANG KALBAR,RI – Perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri telah bersepakat dengan warga desa LIMPANG kecamatan Jelai Hulu yang mana nota kesepakatan ini sudah lama disosialisasikan kurang lebih hampir enam bulan di sosialisasikan, tapi belum mendapatkan kesepakatan pada tanggal 31 Oktober 2019 semua apa yang menjadi keinginan antara perusahaan PT. APP dengan warga desa LIMPANG sudah sepaham dan sudah terjadi penanda tangan itu, memang tidak semudah itu untuk mencapai kesepakatan, ini membutuhkan kesabaran dalam hal perusahaan PT. APP untuk meyakinkan warga Desa LIMPANG.
Dalam hal ini sewaktu penandatanganan MOU ini yang di hadiri yaitu dari pihak perusahaan PT.APP “diwakili Dalyono, Rusia, Wawan Masruri, Yutra Kurniawan dan Boris Rumapea, dari Desa LIMPANG di wakili Kepala Desa ( Rini Reagen ) dan masyarakat Desa LIMPANG di saksikan Kapolsek Jelai Hulu Ipda Drajat Pangungkas, dan Pelda Mas’udi (Danramil ) Jelai Hulu, serta Markus Sip.M.Sos ( Camat Jelai Hulu ).
Konferensi Radar Indonesia Humas PT. Agra Primera PLANTATION ( PT. APP ) Yupra Kurniawan menjelaskan, pada tanggal 30 Oktober 2019 PT. APP melaksanakan penanda tanganan Memorundum of Understanding (MOU) di desa LIMPANG di depan masyarakat umum yang hal tersebut di lakukan untuk transparansi segala isi kesepakatan dalam kesempatan tersebut seperti apa yang jadi kesempatan sebelumnya antara pihak PT. APP dengan kepala Desa LIMPANG Rano Reagen.
Nota kesepakatan tersebut adalah wujud suatu ikatan kerjasama perusahaan PT. APP dengan masyarakat Desa LIMPANG dalam hal pengolahan hasil hutan ( kayu LOG ) kata Yupra, waktu penanda tanganan tersebut di hadiri oleh muspika Kecamatan Jelai Hulu, tokoh masyarakat, serta tokoh adat Desa LIMPANG, juga di saksikan Kapolsek, juga Danramil Jelai Hulu serta perwakilan dari pihak perusahaan PT. APP tambah Yupra lagi PT. APP memiliki izin IUPHHK-HA seluas 42000 hektar yang mana masuk di wilayah di dua Desa yaitu Desa LIMPANG dan Desa Karang Dangin, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat kata Yupra lagi.
Perusahaan PT. APP memiliki 4 ( empat ) pilar dalam program CSR yaitu program Ekonomi, pendidikan, serta Kesehatan dan Keagamaan, PT. APP juga yakin dengan adanya 4 ( empat ) pilar program tersebut akan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berada di seputar areal konsesi perusahaan PT. APP ringkas Yupra kepada Radar Indonesia.
Sewaktu Radar Indonesia berbincang dengan salah seorang masyarakat Desa LIMPANG menjelaskan, pak adanya perusahaan PT. APP Desa kami jalan penghubung dari Desa ke Desa sudah tidak seperti dulu lagi, kalau dulu jalannya rusak naik sepeda motor saja sulit pak kata warga tapi sekarang jalan di Desa kami sudah bagus bisa di lewati kendaraan roda 4 (mobil ) jadi kami kalau mau jual hasil ladang, sudah tidak perlu memikul lagi, langsung saja mobil truk masuk kampung kami, ucap warga. (Baen)
Tidak ada komentar