Kurang Profisonalnya Aparatur Desa, Terjadi Sengketa Lahan

Radar Indonesia
21 Jan 2023 10:12
Investigasi 0 261
3 menit membaca

PANGKALAN BUN – RI, Sering terjadinya sengketa lahan di pedesaan di kerenakan kurang profisional Pemerintah Desa dalam pembuatan administrasi tanah yang ada di Desa sering terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah.

Salah satunya terjadi di Desa Pangkalan Duren, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sengketa kepemilikan tanah atau lahan di Desa Pangkalan Durin sering terjadi terhadap warganya, pasalnya ada dugaan di Kantor Desa Pangkalan Durian Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat diduga ada Oknum yang bermain dalam hal pembutan administrasi kepemilikan tanah.

Apriliana salah seorang penerima kuasa dari keluarga Pak Giris mengatakan, salah satu sengketa tanah yang terjadi di Desa Pangkalan Durin adalah sengketa tanah antara Pak Giris (Pak De nya Apriliana) dan Bu Harsiati yang sampai saat ini belum ada kejelasannya dari pihak Desa.

“Sengketa tanah antara Pak De saya (Pak Giris) dengan tetangganya ini sudah berlarut – larut dan pihak Desa tidak ada ketegasan dalam permasalahan ini dan cenderung ada keterpihakan kesalah satu warganya,” kata Lia panggilan akrabnya.

Menurutnya, apa yang terjadi lapangan ternyata sangat mengejutkan saat melakukan ploting batas tanah dimana tanah milik Pak Giris hanya tinggal 20 M X 65 M. Sedangkan ukuran seharusnya yang ada dalam surat 20 M X 100 M yang selama ini secara rutin dibayarkan oleh Pak Giris.

Sedangkan kepemilikan Bu Harsiati yang ada dalam resi pajak hanya berukuran 20 M X 40 M, kini ukuran tanah milik Bu Harsiati hampir sama dengan ukuran tanah milik Pak Giris.

Dan dari ploting tersebut juga membuktikan ada dugaan kuat kalau pihak Oknum Desa sudah melakukan hal – hal yang tidak di ketahui pemilik tanah, seperti Oknum Perangkat Desa sepengetahuan pemilik tanah memotong ukuran tanah serta mengajukan atas pemilik tanah untuk pembuatan sertifikat kepemilikan dengan ukuran yang tidak sesuai dengan SKT atau Surat Tanah Kepemilikan lain dan dalam hal ini pemilik tanah tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat kepemilikannya.

Dikatakannya juga, berdasarkan hal tersebut tentu ada peranan Aparatur Desa dalam hal diduga ada Oknum Aparatur Desa yang bermain dengan tanah milik masyarakat Desa Pangkalan Durin dan ini bisa dikatakan Mafia Tanah dan tentu inilah yang menjadi biang masalah sengketa kepemilikan tanah atau lahan masyarakat selama ini.

“Ada dugaan kuat kalau Oknum Aparatur Desa yang bermain dalam masalah tanah, dan rasanya tidak mungkin tanah yang sudah dibayarkan pajaknya selama bertahun – tahun bisa kurang dari ukuran tanpa sepengetahuan pemilik tanah kalau tidak ada Oknum Desa yang bermain – main dalam hal ini,” ungkap Lia.

“Kita berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum harus dapat mengusut tuntas dan menindak tegas serta dalam melaksanakan tugas tidak ada kepentingan, sehingga dalam penegakan hukum di Polsek Pangkalan Lada khususnya dan Polres Kotawaringin Barat bisa dilaksanakan secara profesional,” tambahnya.

Dengan adanya permasalahan seperti ini harapkan warga agar Aparatur Desa bisa bekerja dengan profisional jangan asal – asalan sehingga menjadikan komflik antar warga. (Baen)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x