Setelah Memeriksa, Kepala Desa Tambak Mas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan Kini Penyidik Memeriksa Saksi-Saksi
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
- visibility 399
- print Cetak

MAGETAN,RI – Seperti di beritakan Koran ini sebelumnya, Kepala Desa Tambak mas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan Jawa Timur, diadukan warga atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan patok tanah milik warga tersebut, pihak penyidik sudah meminta keterangan kepala Desa yang bersangkutan, Sumi Hartatik pada Jumat (14/06/2019) lalu.


Pada aduannya A W salah satu warga desa setempat dan beberapa warga lainnya merasa keberatan atas pembuatan makadam jalan di tanah milinya yang merupakan sertifikat hak milik yang mana tanah yang di makadam menjadi jalan tersebut masuk bagian tanahnya sesuai sertifikat hak milik.
“Kami sebagai pemilik tanah belum pernah di minta persetujuan oleh Kepala desa maupun pihak desa untuk membuat makadam jalan tersebut apalagi tertulis tidak ada,” ungkap A mewakili pihak keluarganya karena merupakan adik dari AW sebagai kakaknya pemilik hak milik sesuai SHM.
“Menyerobot tanah itu kan pelanggaran hukum dan merusak patok juga pelanggaran hukum dengan alasan apapun gak di benarkan,” ungkap A saat itu. “Pembuatan makadam jalan itu terkesan di paksakan karena bukan kebutuhan yang mendesak kan sudah ada jembatan untuk warga pemilik tanah di sana untuk mengangkut hasil panen.Kita juga perlu pertanyakan penggunaan Dana Desa diatas 130 juta untuk proyek itu apa sudah sesuai,masih jadi pertanyaan masyarakat,” ungkap A.
“Kita harapkan para LSM maupun PERS sebagai Fungsi sosial kontrol masyarakat untuk melihat proyek makadam dan embung di dekat lokasi tersebut apa sudah sesuai penggunaan anggarannya, bukan soal sentimen pribadi tapi murni untuk mengawasi uang rakyat yang di pakai buat proyek-proyek itu,” ungkap A berharap.
“Ini juga untuk menjadi pembelajaran bahwa pejabat dari yang paling bawah sampai atas pun gak boleh sewenang-wenang kepada warga karena setiap warga juga berhak mendapatkan keadilan makanya kami buat pengaduan ke polres Magetan,” terangnya lagi.
“Kami juga berharap Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan jangan sampai tidak melanjutkan aduan masyarakat sampai proses hukum itu berjalan demi tegaknya keadilan bagi masyarakat,” pinta A.
Saat di periksa penyidik pada Jumat (14/06/2019) lalu ekspresi wajah Kepala Desa Tambak mas Sumi Hartik terkesan mengabaikan perkara tersebut. “Tanggapan saya biasa-biasa saja,” ungkap Sumihartatik saat itu. Terkait perkembangan kasus ini koran ini mengkonfirmasi kepada Kepala Unit Reskrim Polres Magetan, IPDA.Suwardi pada Sabtu (29/06/2019) lalu.
“Hari Kamis kemarin (27/06/2019) di gelar (gelar perkara-red) nanti ada tambahan pemeriksaan. Rencana pihak yang mengadukan(AW-red) dan pak Setyo Utomo saya undang lagi,” ungkap Kanit lewat pesan WA nya. Koran ini masih akan terus mengikuti perkembangan kasus ini agar masyarakat mendapatkan keadilan. (BS/Ebit/team).
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar