Categories: Investigasi

Maraknya Pemalsuan Air Minum Di Wilayah Tuban, Sebuah Gudang Depot Air Isi Ulang Wilayah Jenu Tuban Di Duga Palsukan Merk

TUBAN – RI, Pengusaha Depot Air Isi Ulang di Wilayah Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban diduga langgar aturan dan palsukan merk. Pasalnya, Pengusaha ini telah melakukan pengoplosan air dan memalsukan galon air minum bermerk. Nampak, puluhan air dalam kemasan galon bermerk Aqua, Cleo, Club masih lengkap dengan segel serta plastik segel juga puluhan galon air kosongan bermerk ini ditemukan dalam Gudang Depo tersebut.

Dari hasil pantauan Awak Media di lapangan Senin, 08/06/2020 saat di lokasi terlihat beberapa Karyawan melakukan aktivitas pengisian air galon. Anehnya, dalam melakukan pengisian air terdapat kejanggalan. Air galon kosongan ini sebelum di isi hanya di bersihkan dengan cara membilas biasa tanpa melalui proses sterilisasi yang baik.

Dari hasil temuan Awak Media, diketahui sebuah Gudang ditengah Sawah milik keluarga Perangkat Desa di salah satu Wilayah Kecamatan Jenu yang tak jauh dari Permukiman warga dan berada di dekat BP-SPAM TWK PAMSIMAS.

Pada umumnya, air minum isi ulang yang tersedia di Depot-depot pinggir jalan hanya melewati proses sekadarnya, sehingga tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia (SNI). Hal ini memperbesar kemungkinan air untuk mengandung kontaminasi kuman atau bakteri berbahaya, yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan sederet masalah kesehatan.

Sebagian besar Depot Air Minum Isi Ulang biasanya tidak mencantumkan sumber mata air yang mereka gunakan. “Di mana sumber mata air untuk air minum isi ulang tersebut? Apakah air yang diambil dari sumber tersebut sudah melewati proses filterisasi agar terhindar dari kuman atau bakteri berbahaya? Apakah sumber air tersebut benar-benar terjamin mutunya?”

Sedangkan jika peralatan yang ada pada Depot Air Minum Isi Ulang, termasuk botol atau galon yang digunakan sebagai wadah, tidak dibersihkan dengan baik, kemungkinan bakteri Escherichia Coli (E.Coli) untuk mengontaminasi menjadi makin tinggi. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya infeksi saluran cerna, yang bergejala mual dan muntah, atau diare.

Berdasarkan dari keterangan warga setempat dan melihat langsung ke lokasi Gudang Depot Isi Ulang tersebut ditemukan beberapa galon kosong bermerk Aqua, Club, Cleo. Diduga air kemasan dalam galon tersebut di ambil dari air sumur atau air bor dalam tanah. Dan di indikasi bisa juga air di ambil dari SPAM yang ada di sebelah Gudang Depo.

Selain puluhan galon berisi air minum bermerk juga ditemukan beberapa tisu dan tutup galon bermerk. Dan diduga pula Pemilik Gudang juga memiliki alat cetak label untuk tutup, alat cetak tutup botol, plastik segel, tisu, alat pembersih galon, dan hairdryer. Menurut keterangan warga setempat, selama ini tidak ada armada atau kendaraan Sales resmi yang masuk dalam Gudang tersebut ataupun truk Tanki pembawa air bersih ke Gudang tersebut.

“Selain isi ulang, yang saya tahu Pemilik juga menjual air Aqua galon yang bermerk seperti Aqua, Cleo dan Club. Saya sering lihat ada kendaraan jenis pik up mengangkut galon kosong ke Gudang tersebut, dan kembali dengan galon air berisi tapi untuk Agen atau Sales resmi Perusahaan Air Minum Kemasan tidak pernah melihat, begitu juga dengan truk Tanki air minum yang mengantar air ke sana, saya juga tidak pernah lihat,” terang salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kita ketahui bersama, Depot Air Minum merupakan salah satu usaha industri yang bergerak di bidang pengolahan air baku menjadi air minum yang dijual langsung pada Konsumen untuk dikonsumsi. Air baku yang dimaksud merupakan air yang belum diproses atau yang sudah diproses menjadi air bersih layak konsumsi, karena sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku mentah atau yang sudah diproses harus melalui beberapa tahapan lagi untuk menjadikannya air siap konsumsi. Proses tersebut harus didukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum. Air baku harus diolah hingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002

Sementara, usaha milik saudara E (inisial *red) ini, selain kualitas air yang di duga tidak layak konsumsi karena diambil dari sumur bor, cara melakukan pengisian galon juga terbalik, dimana seharusnya air yang ada di penampungan atau tandon air dimasukkan dalam Mesin Depot Air Minum Isi Ulang Mineral/RO lebih dahulu untuk di proses lalu di isikan pada galon-galon kosong, tapi justru malah air yang diproses di mesin Depot air di masukkan dalam tandon berukuran 1000 liter baru setelah itu di masukan dalam galon melalui selang air berukuran 1 dim.

Selain itu diduga Pelaku usaha ini tidak memenuhi persyaratan usaha yang didasarkan pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yaitu:

1). Depot Air Minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai Investasi Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2). Depot Air Minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau Perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3). Depot Air Minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari Laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi.

Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi Produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta

Selain itu, Pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Sri suwarni)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Jelang Event Triathlon Piala Panglima TNI, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Do’a Bersama

MOJOKERTO, RI. Personel Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan Doa Bersama di Ruang Data Makodim, Jalan Majapahit…

5 jam ago

Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Mediasi Kasus Dugaan Perundungan dan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Polresta Pasuruan , RI - Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota memediasi kasus dugaan tindak pidana…

6 jam ago

Perhutani Mojokerto Terima Tim Audit Sertifikasi CHSE untuk Wisata Bukit Kayoe Putih

MOJOKERTO, RI (21/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan Lembaga Sertifikasi…

7 jam ago

Cooling System untuk Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat

Jombang, RI - Polres Jombang Polda Jatim menggelar sholawat dan doa bersama untuk memohon kepada…

7 jam ago

Hadiah Umrah, Apresiasi Terbesar bagi Konsumen Setia Mojo Shop Fiesta

KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto memberikan penghargaan istimewa berupa hadiah umrah kepada konsumen setia…

10 jam ago