Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Tertibkan APK yang Masih Terpasang

Pom py
25 Nov 2024 19:58
Daerah 0 22
2 menit membaca

Tanjungpandan ,RI- Bawaslu Kabupaten Belitung menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 yang masih terpasang di masa tenang.

Penertiban APK tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang masuk dalam Pokja Kampanye dan APK Pilkada 2024 yang beranggotakan Polres Belitung, Satpol PP Belitung dan Dinas Perhubungan Belitung.

Penertiban ini dilakukan dengan menyisir sejumlah titik lokasi yang masih terpasang APK Pilkada 2024 berdasarkan pengawasan tim di lapangan beserta laporan dari masyarakat.

Termasuk APK yang terpasang di masing-masing posko pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung juga tak luput dari penertiban.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar menjelaskan selama berlangsungnya masa tenang mulai 24 – 26 November harus steril dari kegiatan kampanye termasuk terpasangnya APK Pilkada 2024.

Bawaslu Belitung sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing tim pasangan calon agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan selama berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024.

“Memasuki hari kedua masa tenang Pilkada 2024 dapat kami laporkan sejumlah APK yang masih terpasang sudah kami tertibkan dengan cara diturunkan,” jelasnya, Senin 25 November 2024.

Aris berpendapat masih banyak APK Pilkada 2024 yang terlihat belum diturunkan oleh masing-masing pasangan calon secara mandiri.

Kendati demikian, ada juga sejumlah APK yang yang memang telah diturunkan menjelang berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024 oleh masing-masing tim pasangan calon.

“Untuk APK yang sudah diturunkan secara mandiri oleh tim pasangan calon kami dari Bawaslu Belitung memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucapnya.

Aris melanjutkan, sedangkan untuk baliho dan spanduk yang terpasang di sejumlah titik di masa tenang dan menjadi perdebatan di masyarakat apakah itu masuk alat peraga kampanye atau tidak Bawaslu Belitung berkesimpulan bahwa baliho tersebut tidak termasuk kategori unsur APK kampanye Pilkada 2024.

Hal ini lantaran baliho yang terpasang tersebut tidak mengandung empat unsur APK meliputi

  1. nama dan nomor Pasangan Calon;
  2. ⁠visi, misi, dan program Pasangan Calon;
  3. ⁠foto Pasangan Calon; dan/atau
  4. tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
    Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai
    Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
    Pemilu.
    Sebagaimana yang diatur dalam KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
    NOMOR 1363 TAHUN 2024
    TENTANG
    PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN
    WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN
    WAKIL WALIKOTA.

“Maka baliho tersebut tidak menjadi atau masuk unsur alat peraga kampanye yang sesuai aturan tersebut,” tutup Aris.(Hadi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x