Categories: Hukrim

MASIH ADAKAH KEADILAN HUKUM BAGI SILEMAH?

SIDOARJO,RI – 23 Desember 2019. Peristiwa penganiayaan dan percobaan perkosaan yang terjadi di Ds. Kedungsukodani wilayah Kecamatan Balongbendo telah menjadi perbincangan sebagian masyarakat dikarenakan diduga pelaku yang berinsial D masih berkeliaran bebas.

Kami telah melakukan konfirmasi terhadap korban Ayu Anggraini menjelaskan bahwa peristiwa na’as yang menimpa dirinya sebulan yang lalu sekitar pukul 03.00 menjelang pagi dimana seorang laki laki memasuki kamar tidurnya melalui belakang rumah dan mendekati berusaha menindih tubuh korban, sepontan korban terkejut berusaha berdiri tetapi ditekan kaki pelaku, berusaha membrontak tetapi pelaku mencengkram membungkam wajah dan mulut korban seraya berkata ‘ Layani aku “, korban berusaha berteriak lalu pelaku memasukan jari tangannya kemulut korban agar tidak bersuara.

Akibat dari cengkraman yang kuat dan jari pelaku membuat sekitar mulut korban memar dan lecet terkena kuku jari pelaku serta tenggorokan sakit untuk menelan. Bersamaan itu ibu korban terbangun mendengar suara berisik menuju kamar putrinya, melihat itu pelaku melepas korban dan menjambak rambut ibu korban lalu bergegas keluar.

Pada waktu itu kata korban suasana kondisi kamar cukup terang sehingga korban dengan jelas dapat mengenali wajah pelaku ternyata masih tetangga dekat. Peristiwa diatas kejadiannya sudah satu bulan tetapi belum ada perkembangan yang konkrit. Laporan telah disampaikan ke Polsek Balongbendo pada tanggal 28 Nopember 2019 yang lalu. Ditemui pengacara yang menangani kasus diatas Windi Prasetiyo SH dan Heri Budianto SH mengatakan bahwa tentang kelanjutan kasus tersebut telah dikomfirmasi Aipda Maksum yang menangani kasus tersebut, memberi jawaban bahwa kasus ini akan kembali ditindak lanjuti dengan memanggil korban dan pelaku untuk kedua kalinya agar proses hukum dapat dilaksanakan. Lebih cepat kasus ini ditangani akan lebih baik karena korban sudah mengalami trauma ( gangguan psikologis ) terlebih kalau pelaku berkeliaran bebas.

Sehubungan dengan trauma yang dialami korban, pratisi hukum Faisal Ahmad SHMH dalam kasus ini menegaskan bahwa bukan hanya pasal penganiayaan dan percobaan perkosaan yang dikenakan pada pelaku tetapi bisa ditambahkan pasal perempuan perlindungan dan anak agar pelaku mendapat hukum yang setimpal. (Moh. Sokip / Syaf ).

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir, Polres Kubu Raya Amankan Arus Lalu Lintas Jalur Trans Kalimantan

KUBU RAYA,RI - Polres Kubu Raya melaksanakan patroli monitoring dan pengamanan di wilayah terdampak banjir…

4 jam ago

Sosialisasi Rekrutmen TNI AD Dalam Rangka TMMD ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky

Bengkayang, RI – Tim Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 122 Kodim 1209/Bky selain…

6 jam ago

PJs. Bupati Mojokerto Gelar Apel dan Tinjau Suasana Peringatan Hari Santri 2024

MOJOKERTO, RI. Penjebat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli menggelar apel dalam rangka Peringatan Hari…

9 jam ago

PJs Bupati Mojokerto Jawab Pandum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda APBD 2025

MOJOKERTO, RI. Penjabat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh…

9 jam ago

Hari Santri Nasional, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Upacara Di Ponpes Nuris

MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada…

9 jam ago

Pemkot Mojokerto Tingkatkan Edukasi Generasi Berencana, Persiapkan Generasi Emas 2045

KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Kesehatan PPKB kembali menggelar program edukasi Generasi…

9 jam ago