SUMENEP – RI, Pelkades serentak tahun 2021 yang merupakan Pesta Rakyat setiap 5 – 6 tahun ditunggu -tunggu untuk mencari Pemimpin Desanya yang terbaik dari warga setempat. Namun kini masyarakat dibingungkan oleh aturan yaitu Peraturan Bupati (Perbub) Nomer 15 tahun 2021 sehingga terjadi Unjuk Rasa yang dilakukan masyarakat Desa Karduluk karena diduga dengan adanya Peraturan Bupati Nomer 15 tahun 2021 memberikan peluang kepada warga luar Desa Karduluk, sehingga masyarakat mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, Rabu (9/6/2021).
Aksi Unjuk Rasa kali ini dilakukan oleh ratusan masyarakat Desa Karduluk yang tergabung dalam Komunitas Aspirasi Masyarakat Pengawalan Pelkades Desa Karduluk (KAMPPDK) yang menyeroti Peraturan Bupati Nomer 15 tahun 2021 yang diduga lemah dalam Azas Keadilan dan menolak Bacakades dari Luar Daerah Desa Karduluk serta mengklarifikasi pernyataan Kadis DPMD Sumenep tentang berkas administrasi Bacakades yang tidak umum pada publik.
Unjuk Rasa tersebut yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Karduluk pada pukul 09.00 WIB dengan membawa 2700 tanda tangan masyarakat diatas kain kafan untuk menolak Bacakades dari Luar Daerah serta Surat Keberatan yang didalamnya dilampirkan tanda tangan bermatrai dan Pengunjuk Rasa tetap mengekuti aturan Protokol Kesehatan.
Moh. Abdan Syakuro sebagai Kordinator Korlap mengatakan bahwa kedatangan kami ingin menyampaikan Aspirasi dan keluhan Masyarakat Desa Karduluk yang konsisten menolak Bacakades yang dari Luar Desa Karduluk.
Lanjut Abdan, “kedatangan kami ingin mengkritisi Peraturan Bupati No. 15 tahun 2021, serta mengklarifikasi pernyataan Kadis DMD Kabupaten Sumenep yang diduga mengentervensi Panitia Pelkades Desa Karduluk yang sudah tertera dan termaktup didalam Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2021 pada Form 36-37,” jelasnya.
Padahal Bacakades dari Luar Daerah Desa Karduluk diduga mmenjadi Calon Bayangan dimasukkan oleh salah satu Calon, agar masyarakat lokal tidak bisa lolos sebagai Bacakades yang sudah dipersiapkan sebelumnya demi kepentingan pribadi terkait adanya Peraturan Bupati (Perbub) No. 15 tahun 2021, Abdan juga mengkritisi aturan seleksi tambahan yang tertulis dalam pasal 35 ayat 2 peraturan Bupati nomer 54 tahun 2019 yang mengatur tentang seleksi tambahan.
Kami rasa ini sangat lemah karena diantaranya Perbub itu tidak memberikan kesempatan pada masyarakat lokal dan tidak mengatur nilai domisili yang sangat merugikan terhadap Bacakades lokal, Perbub tidak mengatur standarisasi nilai bagi seleksi tambahan sehingga pendiskulifikasian terhadap Bacakades yang berada di ringking enam kebelakang diduga melanggar Hak Kewarganegaraan.
Kadis DPMD Moh. Ramli, S. Sos.M.Si., menemui secara langsung pada Pendemo Masyarakat Desa Karduluk, Kadis DPMD mengaprisiasi kedatangan Pendemo dan dia berjanji akan menyampaikan keinginan masa Aksi kepada Bupati, “diterima atau tidak tetap saya sampaikan tetapi keputusan berdasarkan aturan, namun saya tidak bisa menjamin harapan dan keinginan Masyarakat Desa Kardulik dapat terpenuhi,” ucap Ramli.
Prihal ini terkait Perbub No. 15 tahun 2021 perlu dikaji ulang agar efeknya tidak berkepanjangan didalam masyarakat karena keselamatan perlu juga kita fikirkan demi kenyamanan dan keamanan yang diharapkan setiap warga masyarakat. (M.one)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…