JAKARTA – RI, Ribuan Kepala Desa (Kades) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/1/2023) siang.
Tuntutan mereka adalah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, khususnya Pasal 39 yang memuat ketentuan mengenai masa jabatan Kades.
Sebelum aksi damai Papdesi menggelar audiensi dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri pada 21-22 September 2022 lalu.
Dalam audiensi itu Papdesi mengajukan revisi terbatas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya pada Pasal 39.
Karena tidak ada respon dari pemerintah pusat maka para Kades seluruh Indonesia serentak menggelar aksi damai pada Pimpinan DPR RI dan Fraksi DPR.
Perwakilan Papdesi hari ini sudah ditemui Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Gerindra dan juga Fraksi PKB. Dari aksi damai ini akhirnya mendapat respon positif dari DPR.
Seperti yang diteriakkan di hadapan ribuan pengaksi damai oleh Drs. Moh.Toha,S.Sos,M.Si., dari Fraksi PKB Anggota DPR RI Komisi II dan Badan Legislasi dengan lantang bahwa, “Setelah pertemuan di Komisi II kemarin dan wakil panjenengan semuanya ketemu Badan Legislasi hari ini maka Semua tuntutan yang kalian inginkan dikabulkan,” ucap Moh. Toha disambut gemuruh ribuan Kades.
Para petinggi DPR RI berjanji akan memasukkan tuntutan Papdesi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 ini.
Ada dua tuntutan yang disuarakan. Pertama, Pemerintah Pusat harus segera merevisi Pasal 39 dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tuntutan kedua, Papdesi menolak adanya moratorium Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.
Selain Papdesi, turut bergabung dalam aksi damai yakni sejumlah elemen dari Kades Indonesia Bersatu (KIB) dan Aliansi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur yang membubarkan diri dengan damai pukul 12.43 WIB.
Sebelum bubar massa sempat sujud syukur dan setelahnya berjoget bersama serta mereka berjalan beriringan meninggalkan lokasi. (Yudiek.S/M.)
Tidak ada komentar