Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) Sudah Mencapai 80%

Radar Indonesia
11 Sep 2020 09:29
Peristiwa 0 175
2 menit membaca

LAMPUNG UTARA – RI, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah Identitas Resmi Anak yang berusia dibawah 17 tahun dan fungsinya mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh orang dewasa.

KIA ini merupakan produk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Secara fisik, Kartu Identitas Anak berwarna merah muda dan memuat biodata anak, seperti tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nama Kepala Keluarga.

Bentuknya pun mirip dengan KTP, hanya saja KIA belum berwujud Elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara. Maspardan, SH yang diwakili oleh Plt. Kabid KK dan KTP, Ferry Jaya, S.Si.,M.H., mengatakan, tujuan dibuatnya Kartu Identitas Anak adalah meningkatkan pendataan masyarakat, terutama pada anak-anak yang berusia dibawah 17 tahun.

“Pada implikasinya, KIA juga memiliki manfaat seperti memastikan anak mendapat perlindungan dan dipenuhi hak konstitusionalnya sebagai Warga Negara, memudahkan anak mendapatkan Pelayanan Publik, mulai dari Bidang Kesehatan (saat membuat BPJS), Pendidikan (saat Pendaftaran Sekolah), saat membuat Paspor, Perbankan (saat membuka Rekening Baru), dan Transportasi. Mencegah terjadinya Perdagangan Anak, Sebagai Identitas diri jika anak mengalami peristiwa buruk, Kartu Identitas Anak sering juga disebut KTP Anak karena pada dasarnya berfungsi sebagai Identitas pengenal diri seperti pada KTP orang dewasa,” tutur Ferry Wijaya.

Selanjutnya, membuat KIA dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. Kartu Identitas Anak terdiri atas dua jenis, yakni KIA untuk anak dibawah usia 5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.

Syarat untuk pembuatan KIA berupa Akte Kelahiran baik berupa aslinya maupun foto copy, Foto 2×3 sebanyak 2 lembar, Kartu Keluarga asli Orang Tua, KTP Elektronik asli kedua Orang Tua.

Sedangkan untuk KIA untuk usia diatas 5 tahun, masa berlakunya hanya sampai usia 17 tahun kurang satu hari. Setelah itu, anak harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang berlaku seumur hidup.

“Untuk Saat ini kami dari Dukcapil mengutamakan dahulu bagi anak Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Kartu KIA yang sudah tercetak sebanyak 23.579 Kartu yang dikeluarkan. Dengan pencapaian sekitar 80%,” tutup Plt. Kabid Pelayanan Penduduk Ferry Wijaya.S.Si.,M.H. (Redes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x