Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wali Kota Mojokerto Terbitkan Instruksi Menjelang Ramadhan Tetap Menerapkan Prokes

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 13 Apr 2021
  • visibility 279
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO – RI, Untuk  menjamin suasana yang kondusif dalam beribadah bagi Umat Islam khususnya di Kota Mojokerto pada Bulan Suci Ramadhan Wali Kota Mojokerto, menerbitkan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban di Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi Kota Mojokerto 8 April 2021, dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat menjadi hal yang paling penting ditekankan dari tiga belas butir Intruksi Kepala Daerah terkait ibadah di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri saat ini di tengah pandemi Covid-19.

“Kegiatan Ibadah Puasa dan rangkaian amalan Ibadah Puasa agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan, dengan maksud untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko dampak Covid-19,” ucap Ika Puspitasari Wali Kota Mojokerto, Senin (12/4/21).

Aturan yang diterapkan, oleh Wali Kota Mojokerto, mengacu Perwali No 55 / 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Mojokerto.

Ditegaskan pula oleh Wali Kota Mojokerto ‘Ika Puspitasari’  selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Operasi Justisi Protokol Kesehatan (Prokes) tetap diintensifkan, di dalam penerapan Protokol Kesehatan 5M tersebut sudah termasuk dalam butir pertama pada Instruksi.

Melaksanakan Ibadah Puasa dan rangkaian amalan ibadah bagi Umat Islam, sesuai syari’at Islam dengan penuh iman, ikhlas, dan khusyuk selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah 2021 Masehi dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5M (Mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumuman dan Mengurangi mobilitas dan interaksi) merupakan bunyi butir pertama instruksi.

Butir kedua, dihimbau agar warga masyarakat yang tidak berpuasa sedangkan untuk Umat Non Muslim agar saling menghormati dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat terbuka dan dianjurkan untuk menjaga toleransi, keamanan dan ketertiban dalam rangka menghormati Umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa selama Bulan Suci Ramadhan ini.

Butir ketiga, menyangkut kewajiban memasang tabir atau penutup bagi masyarakat yang melakukan kegiatan berjualan makanan dan minuman, seperti Rumah Makan, Restoran, Depot, Warung, dan sejenisnya, apabila berjualan pada siang hari.

Butir keempat, himbauan agar seluruh Jajaran Pemkot Mojokerto hingga Pengurus RT/RW, Pemilik Usaha serta masyarakat Kota Mojokerto menghormati Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah 2021 Masehi dengan menjaga suasana kondusif guna mendukung pelaksanaan lbadah di Bulan Ramadhan dan pengamalan amar ma’ruf.

Dalam butir kelima, warga masyarakat diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungannya terutama di Rumah dan Tempat Ibadah.

Butir keenam, menekankan agar kegiatan Tadarus yang dilakukan menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan selanjutnya agar menggunakan pengeras suara dalam di lokasi Masjid atau Musholla.

Butir ketujuh, larangan membuat, membawa, memperdagangkan dan/atau menyalakan segala jenis dan bentuk petasan atau mercon serta kembang api sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku.

Butir kedelapan, penyelenggara Hiburan Malam, Karaoke, Panti Pijat , Kafe, Usaha Bar, Live Musik, Permainan Billiar dan segala kegiatan yang sejenis wajib menghentikan kegiatannya selama Bulan Ramadhan, sedangkan untuk jam tayang Bioskop adalah Jam 18.30 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan konten tayang yang sesuai aturan yang berlaku.

Butir kesembilan, Pedagang Kaset / CD / VCD / DVD dan sejenisnya serta Pedagang lainnya yang menggunakan bunyi-bunyian atau pengeras suara dilarang mengeraskan volumenya selama Bulan Ramadhan.

Butir kesepuluh, kegiatan Takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan bermotor, sedangkan pelaksanaan Takbir dengan menggunakan pengeras suara luar dibatasi waktunya sampai dengan maksimal pukul 24.00 WIB.

Butir kesebelas, Instansi Lembaga Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kota Mojokerto agar memasang banner dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah.

Butir keduabelas dan ketigabelas menegaskan, bahwa sesuai dengan mekanisme, instruksi diteruskan ke Bakesbangpol setempat untuk disosialisasikan dan disebarluaskan. Sedangkan pemantauan dan pelaksanaan instruksi dilaksanakan oleh Bakesbangpol dan Satpol PP Kota Mojokerto, Komando Distrik Militer 0815 Mojokerto, dan Kepolisian Resort Mojokerto Kota. (Adv/Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkah Ramadhan, Kapolres Magetan Blusukan Berikan Bansos Untuk Penyandang Disabilitas

    Berkah Ramadhan, Kapolres Magetan Blusukan Berikan Bansos Untuk Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Satu kali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Mungkin begitulah pribahasa yang tepat untuk kegiatan Kepala Kepolisian Resor Magetan ini. Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi ini blusukan menggelar patroli kewilayahan demi memastikan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Magetan terpelihara. Bukan hanya patroli untuk Kamtibmas saja,kali ini AKBP Yakhob yang […]

  • Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Pasuruan Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

    Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Pasuruan Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 237
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- SF (50 thn) asal Pohjentrek Pasuruan ditangkap oleh anggota satresnarkoba polres Pasuruan di pinggir jalan raya di Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/5/25) jelang tengah malam. Dilaporkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2014 dimana ia pernah mendekam di penjara selama 5 tahun 3 bulan. Tersangka ditangkap oleh […]

  • Desa Sumbertanggul Kecamatan Mojosari Mojokerto Gelar Pemilihan Kades Antar Waktu

    Desa Sumbertanggul Kecamatan Mojosari Mojokerto Gelar Pemilihan Kades Antar Waktu

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 357
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Pemerintah Desa (Pemdes) Sumbertanggul menggelar Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sumbertanggul Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/5/2021). Pemilihan dilaksanakan di Balai Desa Sumbertanggul, Jalan Cendrawasih Nomor 37, Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. “Heri Kariyanto” , selaku Ketua Panitia pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sumbertanggul mengatakan, […]

  • Pemkab Gresik Raih Penghargaan Katalisator Keberlanjutan Lingkungan di detikJatim Awards 2025

    Pemkab Gresik Raih Penghargaan Katalisator Keberlanjutan Lingkungan di detikJatim Awards 2025

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Foto Pemkab Gresik Raih Penghargaan Katalisator Keberlanjutan Lingkungan di detikJatim Awards 2025. (Kom) Malang, RI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menorehkan prestasi di tingkat Jawa Timur. Pada ajang detikJatim Awards 2025, Pemkab Gresik meraih Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji kategori Katalisator Keberlanjutan Lingkungan. Penghargaan diserahkan dalam acara yang digelar di Grand Ballroom Malang, Rabu […]

  • Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

    Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Post Views: 176

  • Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Wonoasih dan Kasat Resnarkoba, Ini Harapan Kapolres Probolinggo Kota

    Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Wonoasih dan Kasat Resnarkoba, Ini Harapan Kapolres Probolinggo Kota

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 290
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P, S.I.K., M.H., memimpin upacara serah terima jabatan dua pejabat utama yang diselenggarakan di Rupatama Mapolres, sabtu (25/01/25) siang. Upacara serah terima jabatan dihadiri Wakapolres, PJU, Kapolsek Jajaran serta anggota dan Bhayangkari. Pejabat Utama yang melakukan serah terima jabatan yaitu Kapolsek Wonoasih dan Kasat Resnarkoba. Kapolsek Wonoasih yang sebelumnya […]

expand_less