Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Muhidin Soroti Prosedur Penyidikan, Minta Dugaan Pelanggaran Hukum Acara Diuji di Persidangan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
  • visibility 50
  • print Cetak

Muhidin’s attorney highlighted the investigative procedures, asking that the alleged violations of procedural law be tested in court.

PALU ,RI— Tim kuasa hukum Muhidin mempertanyakan sejumlah prosedur dalam proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat kliennya. Mereka menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji secara objektif, mulai dari proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, pendampingan penasihat hukum, hingga konstruksi kronologi kecelakaan sebagaimana dituangkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Keberatan tersebut disampaikan kuasa hukum Muhidin, **Rukly Cahyadi, S.H.**, didampingi **Ray Ichtiar Basya, S.H.**, saat bertemu wartawan di salah satu warung kopi di Kota Palu, Minggu (16/8/2026).

Menurut tim hukum, perkara tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, sekitar pukul 23.00 WITA, 25 Februari 2026. Dalam peristiwa itu, seorang perempuan menjadi korban dan kemudian meninggal dunia.

Namun, tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami secara menyeluruh, khususnya terkait mekanisme terjadinya kecelakaan, posisi kendaraan, penyebab luka korban, hingga rentang waktu antara terjadinya kecelakaan dengan meninggalnya korban.

Konstruksi Kecelakaan Dipertanyakan

Salah satu persoalan utama yang disoroti tim hukum adalah perbedaan antara keterangan Muhidin dengan konstruksi peristiwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Muhidin kepada penasihat hukumnya, ia membantah telah menabrak korban secara langsung. Menurut versi tersebut, kendaraan korban terlebih dahulu mengalami benturan dengan sepeda motor yang berada di depannya hingga terjatuh. Kendaraan korban kemudian disebut terpental dan mengenai kendaraan yang dikemudikan Muhidin.

“Dalam versi klien kami, terjadi benturan antarsepeda motor. Setelah korban terjatuh, mobil klien kami hanya terkena bagian kendaraan yang terpental. Klien kami membantah telah menginjak atau melindas korban,” ujar Rukly.

Kuasa hukum juga menyoroti uraian dalam dakwaan yang menyebut Muhidin berupaya menghindari lubang di jalan dengan mengambil jalur melewati garis pembatas jalan. Dalam konstruksi tersebut, kendaraan Muhidin disebut kemudian melintas di atas kepala korban.

Menurut tim hukum, seluruh konstruksi kejadian tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat diuji di persidangan.

Mereka menilai pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan, keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, hasil pemeriksaan forensik, serta kondisi faktual lokasi kejadian menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

### **Soroti Hak Pendampingan Hukum**

Selain kronologi kecelakaan, tim kuasa hukum mempertanyakan proses pemeriksaan Muhidin pada tahap penyidikan.

Mereka menyebut Muhidin merasa berada dalam tekanan ketika menjalani pemeriksaan dan beberapa kali diminta mengakui telah menabrak korban. Muhidin juga mengaku sempat diberitahu mengenai ancaman pidana apabila memberikan keterangan yang dianggap tidak benar.

Tim hukum turut mempersoalkan adanya surat yang menyatakan Muhidin tidak keberatan menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum.

Menurut Rukly, Muhidin memang mengakui membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, kliennya mengaku tidak memahami secara utuh isi maupun konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatanganinya.

“Klien kami mengakui tanda tangannya. Tetapi ketika ditanyakan apakah dia mengetahui isi surat tersebut, dia mengatakan tidak. Dia hanya diminta menandatangani tanpa memperoleh penjelasan yang memadai,” ungkap Rukly.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai proses penyidikan perlu diuji dari perspektif hukum acara pidana, terutama menyangkut pemenuhan hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan.

Mereka juga mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka tidak pernah diserahkan kepada Muhidin maupun penasihat hukumnya sebagaimana mestinya.

Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka

Tim hukum juga menyoroti proses awal hingga Muhidin ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut mereka, persoalan bermula setelah kendaraan yang digunakan Muhidin beredar di media sosial dan dikaitkan dengan dugaan tabrak lari. Muhidin kemudian mendatangi kepolisian untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta persoalan tersebut diklarifikasi.

Namun, proses tersebut kemudian berkembang hingga Muhidin ditetapkan sebagai tersangka.

“Awalnya klien kami datang karena keberatan kendaraannya disebut sebagai pelaku tabrak lari. Tetapi kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara transparan,” kata Ray Ichtiar Basya.

Kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan memperhatikan seluruh rangkaian fakta dan alat bukti yang tersedia.

Tim Hukum Muhidin Lakukan Peninjauan Lokasi

Untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi sebenarnya, tim kuasa hukum mengaku telah melakukan peninjauan secara independen di lokasi kecelakaan.

Dari peninjauan tersebut, mereka menilai kondisi jalan, termasuk keberadaan lubang yang disebut terdapat di lokasi kejadian, perlu menjadi bagian dari pemeriksaan objektif.

Menurut mereka, kondisi jalan dapat menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam mengungkap bagaimana kecelakaan tersebut terjadi.

Tim hukum juga menyebut terdapat sejumlah saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut, termasuk anak Muhidin yang menurut keterangan mereka berada di lokasi dan melihat kejadian kecelakaan.

### **Muhidin Pilih Membuktikan Perkara di Persidangan**

Mengenai upaya restorative justice yang sebelumnya sempat dilakukan, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Muhidin memilih tidak melanjutkan proses tersebut karena merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

Menurut kuasa hukum, permintaan maaf dalam proses restorative justice dikhawatirkan dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas kesalahan yang didakwakan.

Karena itu, Muhidin memilih menyerahkan pembuktian perkara melalui mekanisme persidangan.

“Kami ingin perkara ini dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan. Klien kami merasa tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan, sehingga memilih untuk tetap memperjuangkan kebenaran,” ujar Rukly.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan sikap tersebut bukan berarti mengabaikan korban maupun keluarga korban. Mereka menyatakan tetap menghormati seluruh pihak yang terdampak dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berimbang dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

### **Menunggu Putusan Sela**

Saat ini, tim kuasa hukum Muhidin masih menunggu putusan sela majelis hakim atas eksepsi atau nota keberatan yang telah mereka ajukan.

Putusan sela tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan apakah keberatan formil yang disampaikan penasihat hukum dapat diterima atau perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh keberatan secara objektif serta memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menghadirkan bukti dan menyampaikan keterangan dalam persidangan.

Perkara ini selanjutnya akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan, sehingga seluruh dalil dari masing-masing pihak tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.** Manto **

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB Pemalang Adakan Pendidikan Kader Loyalis, Iskandar : Untuk Kemenangan 2029

    PKB Pemalang Adakan Pendidikan Kader Loyalis, Iskandar : Untuk Kemenangan 2029

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 438
    • 0Komentar

    Ketua DPC PKB Kabupaten Pemalang Iskandar Ali Syahbana‎‎Pemalang, RI – Sekalipun pemilu legislatip masih lama, namun langkah cerdas dan penuh semangat dilakukan oleh jajaran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pemalang , dengan mengadakan acara Pendidikan Kader Loyalis PKB.‎‎Acara Pendidikan Kader Loyalis ini diadakan di Hotel Winner, Sabtu 15/11/2025. Yang menarik dari peserta Pendidikan Kader Loyalis […]

  • Pengambilan Sumpah Jabatan Dua Direktur Perusda Tirta Mulia Kabupaten Pemalang

    Pengambilan Sumpah Jabatan Dua Direktur Perusda Tirta Mulia Kabupaten Pemalang

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 352
    • 0Komentar

    PEMALANG – RI, Perusda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Senin (12/4/2021) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo,S.H. M.M melantik  dan pengambilan Sumpah Jabatan pada dua Pejabat, yakni Moch Arief Setiawan, S.H, M.M., sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Djulianto, S.E., sebagai Direktur Teknikperiode 2021 sampai dengan 2023. Dengan masa baktinya dalam menjalankan tugas dengan profesional dan […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Komsos di TK Mamba, Wujud Nyata Kepedulian TNI pada Masyarakat Intan Jaya

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Komsos di TK Mamba, Wujud Nyata Kepedulian TNI pada Masyarakat Intan Jaya

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI-Suasana penuh kehangatan dan kepedulian tergambar jelas di TK Mamba, Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan, pada Minggu pagi ini. Sebanyak 10 personel TNI yang dipimpin oleh Serda Andika menggelar kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga sekitar, sebagai bagian dari upaya menjalin kedekatan dan membangun kepercayaan bersama masyarakat Intan Jaya, Papua. Dalam kegiatan […]

  • Dandim 1209/Bky Hadiri Peresmian Jaringan Listrik Desa Suka Bangun

    Dandim 1209/Bky Hadiri Peresmian Jaringan Listrik Desa Suka Bangun

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Bengkayang, RI – Dengan penuh semangat dan haru, Komandan Kodim 1209/Bky Letkol Inf Albertinus Mariano S.E.,hadiri peresmian Jaringan Listrik Desa di Desa Suka Bangun Kecamatan Sungai Betung Kab. Bengkayang Tahun 2024.Kamis (15/8/24). Komitmen kuat dari semua pihak, termasuk Dandim 1209/Bky dan instansi terkait lainnya, merupakan bukti nyata akan dedikasi mereka terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan […]

  • Giatkan Operasi Keselamatan, Polres Ketapang Sampaikan Penyuluhan di Masjid Sirajul Munir Sukaharja

    Giatkan Operasi Keselamatan, Polres Ketapang Sampaikan Penyuluhan di Masjid Sirajul Munir Sukaharja

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 263
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI-Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2025, jajaran Polres Ketapang terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas. Kali ini, kegiatan dilakukan dengan menyampaikan pembinaan dan penyuluhan kepada jamaah Masjid Sirajul Munir di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (18/02/2025) Pukul 12.20 Wib. Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui […]

  • Babinsa Terus Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Dosis 1,2 Serta Booster

    Babinsa Terus Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Dosis 1,2 Serta Booster

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Program Pemerintah untuk memberikan Vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat mulai usia 6 tahun sampai dengan Lansia tetap di Laksanakan dan Babinsa selaku Pembina di masyarakat wajib mensukseskan Program Pemerintah tersebut. Upaya percepatan Vaksinasi menyeluruh dosis 1, 2 dan 3 Booster oleh Vaksinator Pihak Puskesmas Pucangsari terus dilaksanakan. Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari Serda […]

expand_less