Categories: Investigasi

Media Online Akan Dituntut Oleh Pemilik Swalayan Grosir Apollo Pamekasan Karena Merusak Nama Baik Swalayan Grosir Apollo Pamekasan

PAMEKASAN,RI – Dalam pemberitaan tanggal 13/03/2020 sebuah media online pn.com menuduh penyebab keracunan korban diatas adalah sejenis makanan frozen food/makanan beku yang dibeli korban di Swalayan Grosir Apollo tanpa menelusuri, mengkonfirmasi dari dua sisi dan menunggu keputusan dan pernyataan pihak aparat berwenang langsung memberitakan. Berdasar pernyataan sepihak saja dari korban saja. Dalam pemberitaannya media online pn.com menyatakan tuduhan sepihak seolah – olah sejenis makanan frozen food/makanan beku tersebut sebagai penyebab utama tanpa menelusuri apa benar sejenis makanan frozen food/makanan beku tersebut berasal dari Swalayan Grosir dan menyelidikinya bagaimana korban membawa, menyimpan dan mengolah sejenis makanan frozen food/makanan beku tersebut  sampai dikonsumsi korban.

Tanggal 19/03/2020 pukul  11:00 WIB saat ditemui di Satreskrim Polres Pamekasan seorang Pengusaha dan Pengacara  Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si. yang juga sebagai pemilik Swalayan Grosir Apollo Pamekasan menyatakan akan melaporkan Perusahaan media online pn.com atas pemberitaan yang menyatakan bahwa ada korban pasangan suami istri dari desa Pamorah kecamatan Kadur yang mengalami keracunan akibat makan sejenis makanan frozen food/makanan beku yang dibeli oleh korban dari swalayan grosir Apollo Pamekasan Kota.

Di depan Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan  Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si.  menyatakan bahwa tidak mengakui empat alat bukti yang ditunjukkan penyidik adalah dari Swalayan miliknya yaitu berupa nuget, bakso ikan, saos tomat dan minyak goreng. Dua alat bukti nuget dan bakso ikan di bagian kemasannya yang mencantumkan tanggal expired/kadaluwarsa telah rusak sehingga tidak ada tulisan tanggal expirednya tidak seperti yang di jual di swalayannya semua tanggal produksi dan expirednya tertulis jelas, beliau juga menyatakan bukan cuman swalayan grosir apollo yang menjual barang tersebut bisa saja dari toko lain.

Sedangkan alat bukti saos tomat dan minyak goreng seperti yang ditunjukkan pihak penyidik Satreskrim Polres Pamekasan swalayannya tidak pernah menjual barang yang sama dengan alat bukti tersebut. Selanjutnya  Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si. menjelaskan akan melaporkan juga pihak media online pn.com ke Dewan Pers karena berani menuduh tanpa prosedur hukum dan melanggar kode etik jurnalis  tanpa didasari pembuktian yang akurat, pemberitaan yang berimbang atau berdasar data sepihak  sehingga mengakibatkan merusak nama baik Swalayan Grosir Apollo tersebut dan hal tersebut sangat merugikan pihak Swalayan Grosir Apollo baik secara moril dan materiil , sebagai pengusaha Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si  beliau juga adalah pengacara dari beberapa ormas dan Perusahaan media Nasional online dan cetak.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan sudah melakukan pengecekan terhadap Swalayan GrosirApollo tersebut dan Kasi Kesehatan Lingkungan Achmad Samlan menyatakan bahwa hasil pengecekan 3 orang petugasnya yang dilakukan tanggal 5 maret 2020 pukul 17:00 ” Tidak ada atau tidak ditemukan pelanggaran terhadap produk yang dituduhkan korban keracunan baik dari kualitas produk, tanggal produksi dan expired, cara penyimpanan di gudang maupun di display Swalayan Grosir Apollo tersebut sebagaimana yang dituduhkan oleh korban “.

Tindakan pihak redaksi pn.com menayangkan berita yang ditulis oleh wartawannya yang berinisial @roz yang dalam pemberitaannya menayangkan tuduhan yang sepihak dan tidak menunggu keputusan  penyelidikan pihak berwenang melainkan  mendahului keputusan pihak berwajib adalah pelanggaran Hukum azas praduga tidak bersalah serta melanggar kode etik jurnalis. Agar menjadi pembelajaran serta meningkatkan kualitas dan martabat seorang jurnalis selain itu juga agar para investor merasa tenang dan tidak takut untuk berinvestasi di Kabupaten Pamekasan Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si. yang juga menjadi Managing Partner dari Perusahaan Firma Hukum “SANTOSO & PARTNERS” yang mempunyai kantor pusat di surabaya dan mempunyai beberapa cabang  kota kota besar di indonesia seperti di semarang dan Jakarta tetap akan menindak lanjuti khususnya akan melaporkan media online pn.com ke aparat hukum yang berwenang dan Dewan Pers. ( M-One )

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Pindah Dukung Cabup Mansur Hidayat , Sesepuh Partai Golkar Mengundurkan Diri

PEMALANG, RI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Drs. Budi Rahardjo yang juga merupakan…

7 jam ago

Satgas yonif 642/Kps Laksanakan Kegiatan Ibadah Rosario Dan Doa Bersama Masyarakat Kampung Aroba

Kampung Aroba, RI - Kegiatan ibadah dan doa bersama masyarakat Kampung Aroba guna menjalin erat…

8 jam ago

Sosialisasi Rekrutmen TNI AD Dalam Rangka TMMD ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky

Bengkayang, RI – Tim Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 122 Kodim 1209/Bky selain…

9 jam ago

Pangdam Tanjungpura Resmi Tutup Lomba MTQ Peringatan HUT ke-79 TNI

Kubu Raya, RI - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., secara resmi menutup…

9 jam ago

Warga Distrik Kurima Berbondong-Bondong Nikmati Yankes Keliling Gratis yang di Gelar Satgas 641/Bru

Yahukimo, RI - Tim Kesehatan Satgas RI-PNG Yonif 641/Beruang terus memberikan pelayanan kesehatan secara gratis…

9 jam ago

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir, Polres Kubu Raya Amankan Arus Lalu Lintas Jalur Trans Kalimantan

KUBU RAYA,RI - Polres Kubu Raya melaksanakan patroli monitoring dan pengamanan di wilayah terdampak banjir…

14 jam ago