PAMEKASAN,RI – Dalam pemberitaan tanggal 13/03/2020 sebuah media online pn.com menuduh penyebab keracunan korban diatas adalah sejenis makanan frozen food/makanan beku yang dibeli korban di Swalayan Grosir Apollo tanpa menelusuri, mengkonfirmasi dari dua sisi dan menunggu keputusan dan pernyataan pihak aparat berwenang langsung memberitakan. Berdasar pernyataan sepihak saja dari korban saja. Dalam pemberitaannya media online pn.com menyatakan tuduhan sepihak seolah – olah sejenis makanan frozen food/makanan beku tersebut sebagai penyebab utama tanpa menelusuri apa benar sejenis makanan frozen food/makanan beku tersebut berasal dari Swalayan Grosir dan menyelidikinya bagaimana korban membawa, menyimpan dan mengolah sejenis makanan frozen food/makanan beku tersebut sampai dikonsumsi korban.
Tanggal 19/03/2020 pukul 11:00 WIB saat ditemui di Satreskrim Polres Pamekasan seorang Pengusaha dan Pengacara Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si. yang juga sebagai pemilik Swalayan Grosir Apollo Pamekasan menyatakan akan melaporkan Perusahaan media online pn.com atas pemberitaan yang menyatakan bahwa ada korban pasangan suami istri dari desa Pamorah kecamatan Kadur yang mengalami keracunan akibat makan sejenis makanan frozen food/makanan beku yang dibeli oleh korban dari swalayan grosir Apollo Pamekasan Kota.
Di depan Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si. menyatakan bahwa tidak mengakui empat alat bukti yang ditunjukkan penyidik adalah dari Swalayan miliknya yaitu berupa nuget, bakso ikan, saos tomat dan minyak goreng. Dua alat bukti nuget dan bakso ikan di bagian kemasannya yang mencantumkan tanggal expired/kadaluwarsa telah rusak sehingga tidak ada tulisan tanggal expirednya tidak seperti yang di jual di swalayannya semua tanggal produksi dan expirednya tertulis jelas, beliau juga menyatakan bukan cuman swalayan grosir apollo yang menjual barang tersebut bisa saja dari toko lain.
Sedangkan alat bukti saos tomat dan minyak goreng seperti yang ditunjukkan pihak penyidik Satreskrim Polres Pamekasan swalayannya tidak pernah menjual barang yang sama dengan alat bukti tersebut. Selanjutnya Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si. menjelaskan akan melaporkan juga pihak media online pn.com ke Dewan Pers karena berani menuduh tanpa prosedur hukum dan melanggar kode etik jurnalis tanpa didasari pembuktian yang akurat, pemberitaan yang berimbang atau berdasar data sepihak sehingga mengakibatkan merusak nama baik Swalayan Grosir Apollo tersebut dan hal tersebut sangat merugikan pihak Swalayan Grosir Apollo baik secara moril dan materiil , sebagai pengusaha Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si beliau juga adalah pengacara dari beberapa ormas dan Perusahaan media Nasional online dan cetak.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan sudah melakukan pengecekan terhadap Swalayan GrosirApollo tersebut dan Kasi Kesehatan Lingkungan Achmad Samlan menyatakan bahwa hasil pengecekan 3 orang petugasnya yang dilakukan tanggal 5 maret 2020 pukul 17:00 ” Tidak ada atau tidak ditemukan pelanggaran terhadap produk yang dituduhkan korban keracunan baik dari kualitas produk, tanggal produksi dan expired, cara penyimpanan di gudang maupun di display Swalayan Grosir Apollo tersebut sebagaimana yang dituduhkan oleh korban “.
Tindakan pihak redaksi pn.com menayangkan berita yang ditulis oleh wartawannya yang berinisial @roz yang dalam pemberitaannya menayangkan tuduhan yang sepihak dan tidak menunggu keputusan penyelidikan pihak berwenang melainkan mendahului keputusan pihak berwajib adalah pelanggaran Hukum azas praduga tidak bersalah serta melanggar kode etik jurnalis. Agar menjadi pembelajaran serta meningkatkan kualitas dan martabat seorang jurnalis selain itu juga agar para investor merasa tenang dan tidak takut untuk berinvestasi di Kabupaten Pamekasan Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si. yang juga menjadi Managing Partner dari Perusahaan Firma Hukum “SANTOSO & PARTNERS” yang mempunyai kantor pusat di surabaya dan mempunyai beberapa cabang kota kota besar di indonesia seperti di semarang dan Jakarta tetap akan menindak lanjuti khususnya akan melaporkan media online pn.com ke aparat hukum yang berwenang dan Dewan Pers. ( M-One )
PEMALANG, RI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Drs. Budi Rahardjo yang juga merupakan…
Kampung Aroba, RI - Kegiatan ibadah dan doa bersama masyarakat Kampung Aroba guna menjalin erat…
Bengkayang, RI – Tim Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 122 Kodim 1209/Bky selain…
Kubu Raya, RI - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., secara resmi menutup…
Yahukimo, RI - Tim Kesehatan Satgas RI-PNG Yonif 641/Beruang terus memberikan pelayanan kesehatan secara gratis…
KUBU RAYA,RI - Polres Kubu Raya melaksanakan patroli monitoring dan pengamanan di wilayah terdampak banjir…