Breaking News
light_mode
Trending Tags

Media Online Akan Dituntut Oleh Pemilik Swalayan Grosir Apollo Pamekasan Karena Merusak Nama Baik Swalayan Grosir Apollo Pamekasan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 24 Mar 2020
  • visibility 616
  • print Cetak

PAMEKASAN,RI – Dalam pemberitaan tanggal 13/03/2020 sebuah media online pn.com menuduh penyebab keracunan korban diatas adalah sejenis makanan frozen food/makanan beku yang dibeli korban di Swalayan Grosir Apollo tanpa menelusuri, mengkonfirmasi dari dua sisi dan menunggu keputusan dan pernyataan pihak aparat berwenang langsung memberitakan. Berdasar pernyataan sepihak saja dari korban saja. Dalam pemberitaannya media online pn.com menyatakan tuduhan sepihak seolah – olah sejenis makanan frozen food/makanan beku tersebut sebagai penyebab utama tanpa menelusuri apa benar sejenis makanan frozen food/makanan beku tersebut berasal dari Swalayan Grosir dan menyelidikinya bagaimana korban membawa, menyimpan dan mengolah sejenis makanan frozen food/makanan beku tersebut  sampai dikonsumsi korban.

Tanggal 19/03/2020 pukul  11:00 WIB saat ditemui di Satreskrim Polres Pamekasan seorang Pengusaha dan Pengacara  Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si. yang juga sebagai pemilik Swalayan Grosir Apollo Pamekasan menyatakan akan melaporkan Perusahaan media online pn.com atas pemberitaan yang menyatakan bahwa ada korban pasangan suami istri dari desa Pamorah kecamatan Kadur yang mengalami keracunan akibat makan sejenis makanan frozen food/makanan beku yang dibeli oleh korban dari swalayan grosir Apollo Pamekasan Kota.

Di depan Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan  Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si.  menyatakan bahwa tidak mengakui empat alat bukti yang ditunjukkan penyidik adalah dari Swalayan miliknya yaitu berupa nuget, bakso ikan, saos tomat dan minyak goreng. Dua alat bukti nuget dan bakso ikan di bagian kemasannya yang mencantumkan tanggal expired/kadaluwarsa telah rusak sehingga tidak ada tulisan tanggal expirednya tidak seperti yang di jual di swalayannya semua tanggal produksi dan expirednya tertulis jelas, beliau juga menyatakan bukan cuman swalayan grosir apollo yang menjual barang tersebut bisa saja dari toko lain.

Sedangkan alat bukti saos tomat dan minyak goreng seperti yang ditunjukkan pihak penyidik Satreskrim Polres Pamekasan swalayannya tidak pernah menjual barang yang sama dengan alat bukti tersebut. Selanjutnya  Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si. menjelaskan akan melaporkan juga pihak media online pn.com ke Dewan Pers karena berani menuduh tanpa prosedur hukum dan melanggar kode etik jurnalis  tanpa didasari pembuktian yang akurat, pemberitaan yang berimbang atau berdasar data sepihak  sehingga mengakibatkan merusak nama baik Swalayan Grosir Apollo tersebut dan hal tersebut sangat merugikan pihak Swalayan Grosir Apollo baik secara moril dan materiil , sebagai pengusaha Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si  beliau juga adalah pengacara dari beberapa ormas dan Perusahaan media Nasional online dan cetak.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan sudah melakukan pengecekan terhadap Swalayan GrosirApollo tersebut dan Kasi Kesehatan Lingkungan Achmad Samlan menyatakan bahwa hasil pengecekan 3 orang petugasnya yang dilakukan tanggal 5 maret 2020 pukul 17:00 ” Tidak ada atau tidak ditemukan pelanggaran terhadap produk yang dituduhkan korban keracunan baik dari kualitas produk, tanggal produksi dan expired, cara penyimpanan di gudang maupun di display Swalayan Grosir Apollo tersebut sebagaimana yang dituduhkan oleh korban “.

Tindakan pihak redaksi pn.com menayangkan berita yang ditulis oleh wartawannya yang berinisial @roz yang dalam pemberitaannya menayangkan tuduhan yang sepihak dan tidak menunggu keputusan  penyelidikan pihak berwenang melainkan  mendahului keputusan pihak berwajib adalah pelanggaran Hukum azas praduga tidak bersalah serta melanggar kode etik jurnalis. Agar menjadi pembelajaran serta meningkatkan kualitas dan martabat seorang jurnalis selain itu juga agar para investor merasa tenang dan tidak takut untuk berinvestasi di Kabupaten Pamekasan Lukas Santoso, S.H, M.H, M.M, M.Si. yang juga menjadi Managing Partner dari Perusahaan Firma Hukum “SANTOSO & PARTNERS” yang mempunyai kantor pusat di surabaya dan mempunyai beberapa cabang  kota kota besar di indonesia seperti di semarang dan Jakarta tetap akan menindak lanjuti khususnya akan melaporkan media online pn.com ke aparat hukum yang berwenang dan Dewan Pers. ( M-One )

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gagal Beraksi, Dua Pencuri di Star Borneo 8 Ditangkap Warga

    Gagal Beraksi, Dua Pencuri di Star Borneo 8 Ditangkap Warga

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 245
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Dua pria berinisial MRI (49) dan BUD (44), warga Pontianak Kota, diamankan oleh warga setelah diduga melakukan percobaan pencurian di Kompleks Star Borneo 8, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 0 2.00 WIB. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Sungai Kakap segera […]

  • KPU Kab. Pekalongan Bersama Pemda, TNI-Polri dan Bawaslu Sosialisasikan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

    KPU Kab. Pekalongan Bersama Pemda, TNI-Polri dan Bawaslu Sosialisasikan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Kab. Pekalongan, radarindonesiaonline.com – KPU Kabupaten Pekalongan bersama Pemerintah Daerah, TNI-Polri dan juga Bawaslu melaksanakan sosialisasi hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024 di area CFD (Car Free Day) di komplek Alun-Alun Kajen Jl. Mandurorejo, Minggu (11/02/24) pagi. Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Pekalongan yang diwakili Asisten Pemerintahan Bapak Wiryo, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Lailatul Izzah, Wakapolres […]

  • Mensukseskan Hari Kemerdekaan, Karnaval Mobil Hias Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Lainnya se-Kabupaten Samosir Dipamerkan

    Mensukseskan Hari Kemerdekaan, Karnaval Mobil Hias Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Lainnya se-Kabupaten Samosir Dipamerkan

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Mensukseskan Hari Kemerdekaan, Karnaval Mobil Hias Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Lainnya se-Kabupaten Samosir Dipamerkan Samosir, RI – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah di Kabupaten Samosir. Karnaval mobil hias yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Samosir dan instansi lainnya, Kamis (13/8/2026), menyedot perhatian masyarakat dengan beragam kreativitas […]

  • UPAYAKAN KTR DI KOTA MOJOKERTO, WALI KOTA IMBAU TIDAK MEROKOK SEMBARANGAN

    UPAYAKAN KTR DI KOTA MOJOKERTO, WALI KOTA IMBAU TIDAK MEROKOK SEMBARANGAN

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 300
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas rokok serta mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh asap rokok Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar […]

  • Kasat Lantas Polresta Pontianak Laksanakan Operasi Zebra Kapuas 2024

    Kasat Lantas Polresta Pontianak Laksanakan Operasi Zebra Kapuas 2024

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Pontianak,Kalbar,RI – Selain melakukan penindakan,dalam operasi Zebra Kapuas 2024 ini juga sebagai upaya mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalulintas,hal ini dikatakan Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratomo, S.I.K, MH. Rabu (16/10/2024). “Operasi Zebra Kapuas 2024 ini mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tertib dan patuh berlalulintas,tetapi ketika kami temukan pelanggaran yang tingkat fatalitasnya mengacam keselamatan […]

  • Team Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun Akhirnya Membuat Laporan Dugaan Tindak  Pidana Penggunaan Akte Otentik Yayasan Setia Hati Terate Ke Reskrim Polresta Madiun

    Team Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun Akhirnya Membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggunaan Akte Otentik Yayasan Setia Hati Terate Ke Reskrim Polresta Madiun

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 803
    • 0Komentar

    MADIUN – RI, Adanya fakta Persidangan terkait Yayasan Setia Hate Terate Pusat Madiun dan dugaan penggunaan Akte Notaris terkait perubahan Yayasan akhirnya dilaporkan Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun. “Adanya perubahan Kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate, yang dibuat salah satu Notaris adanya pemalsuan dan penggunaan Akte Otentik yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan yang […]

expand_less