Kades Hanafi Desa Angon-Angon Tanpa Alasan Yang Jelas Di Duga 3 Tahun Tidak Ngantor Tak Ada Tindakan

Radar Indonesia
23 Mar 2022 10:37
3 menit membaca

SUMENEP –  RI, Ketika adanya pemberitaan beberapa minggu lalu banyak masyarakat mulai bertanya-tanya terkait tidak ngantornya Kades Desa Angon-angon, apa lagi dalam pemberitaan tersebut di tulis cuma 3 (tiga) bulan yang semestinya kurang lebih 3 (tiga) tahun, sehingga team investigasi Radar Indonesia kembali turun langsung ke masyarakat warga Desa Angon-angon untuk menanyakan kebenaran info tersebut. Dari beberapa masyarakat saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, “itu Pak bukan 3 bulan sudah hampir 3 tahunan Kades Hanafi tidak ngantor,” jelasnya, Senin (22/3/2022).

Sedangkan Sekdes Desa Angon-angon saat dikonfirmasi Awak Media di Kantor Desa Angon-angan mengatakan, “terkait Kades tidak ngantor mulai pergantian tahun kan berarti 3 (tiga) bulan sebab kami baru menjabat di tahun 2021. Dulu kami sempat berhenti jadi Kaur terkait masalah tidak ngator tanya aja ke masyarakat yang penting kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan foksi kami itu saja,” jelasnya dengan nada santai sambil tersenyum. “Semoga tidak ada persoalan selama kami melaksanakan tugas,” tuturnya.

Ditambahkan Rahmad sebagai Sekdes Desa Angon-angon kami selama dikasih amanah dan ketidak hadiran Kades kami mencoba memberikan pelayanan dengan baik, alhamdulillah tidak ada komplain dari masyarakat,” tegasnya. Disinggung seandainya ada persoalan mendesak memerlukan Kadesnya Rahmad menjawab semoga tidak ada masalah la Pak sambil senyum-senyum.

Ditempat yang berbeda Ketua BPD saat ditemui Awak Media menjelaskan, “kami sempat bertanya katanya ada urusan tugas jadi kami tidak begitu terlalu masuk urusan Kades terlalu dalam, kami kan cuma mitra kerja Kades dan tugas kami menampung aspirasi masyarakat jadi selebihnya kami tidak punya hak,” ucapnya. Hairul sebagai Ketua BPD harapanya meminta lebih baik ditanya lebih  baik yang bagaimana dia menjawab, “supaya Kades ada ditempat,” pintanya.

Menurut Hairul yang penting selama ini kami akan memberikan pelayanan dikala masyarakat membutuhkan kami untuk menyampaikan apa yang dikehendaki masyarakat pasti kami ajukan ke Kades, dan setiap kebijakan dari Pemerintahan Desa demi kepentingan masyarakat tetap kami mengikutinya asal sesuai dengan aturan yang ada mengenai kepentingan masyarakat yang sifatnya urgen itu kan urusan Kades karena beda dapur. Jadi pada intinya kami bekerja sesuai dengan poksi kami sebagai BPD, kalau urusan yang Bapak maksud terkait berapa lama tidak ngantor kami tidak punya hak dan kebijakan apapun kami kan mitra kerja aja.

Hairul menambahkan, “Anggota kami tetap aktif setiap harinya ada ditempat dan ada jadwalnya sendiri dari Anggota BPD ada 9 (sembilan) orang itu punya bagian sendiri-sendiri dan tetap standby di Kantor takut sewaktu-waktu ada masyarakat yang butuh, kami pasti kami terima dengan baik karena memang tugas BPD menunggu laporan masyarakat dan juga sebagai kontrol sosial semua kebijakan yang sudah menjadi kesepakatan bersama dari hasil Musyawara Desa atau Musdes,” tutupnya.    

Hal ini seharusnya ada tindakat dari Instansi terkait walaupun Camat Arjasa sudah pernah menegor baik secara lisan maupun secara tertulis yang tembusannya sampai ke Bupati Sumenep, Anehnya sampai saat ini tidak ada tindakan dan tidak ada sangsi, apakah karena Kades Desa Angon-angon mantan seorang Polisi bebas dari sangsi atau tidak bisa ditindak????. (M.one)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x