Penanam Ganja di Vonis 20 Tahun Penjara, Ketua Grib Jaya Lumajang : TNBTS diduga korbankan warga setempat

Pom py
30 Apr 2025 20:30
Hukrim 0 42
3 menit membaca

LUMAJANG, RI – Putusan sidang penanam ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan terdakwa Tomo,Tono dan Bambang di Pengadilan Negeri Lumajang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina sangat mengejutkan.

Pasalnya yang semula tuntutan jaksa penuntun umum dengan hukuman penjara dari 7 tahun dan 11 tahun naik menjadi 20 tahun 5 bulan penjara yang diberikan kepada terdakwa Tomo, Tono dan Bambang, dikarenakan termasuk kategori “extraordinary crime” yakni kejahatan luar biasa tentang narkotika yang dibacakan oleh Hakim anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya.

H. Wahyu Firman Afandi yang merupakan pengacara yang mendampingi Tomo dan Tono saat awak media konfirmasi menyampaikan terima kasih atas persidangan hari ini namun dengan putusan Majelis Hakim membuat kami shock.

“Mengingat tuntutan dari jaksa penuntut umum 11 tahun dan 7 tahun untuk Tomo dan Tono namun naik 20 tahun sama tidak ada perbedaan, kami paham terkait ganja termasuk extraordinary crime namun hal-hal sosial harus dipandang lebih mengingat mereka juga bukan pelaku utama dan mereka berdua belum menemukan hasil atas tindak pidana tersebut,” terang H. Wahyu (29/04/2025).

“Menurut saya segera dilakukan pengembangan karena banyak fakta yang diberikan dari barang bukti disita bukan ditangan pelaku dan kalau extraordinary crime seharusnya ditegakkan dan sidang ditunda sampai pelaku utama ditemukan,” imbuh H. Wahyu.

Saat bersamaan Ketua DPC Grib Jaya Lumajang Nur Holik yang ikut menghadiri sidang putusan tersebut menyampaikan masyarakat di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur sangat tertinggal dan mereka butuh perhatian dari pemerintah karena masih banyak yang belum memiliki KTP dan Sosialisasi serta Pendidikan yang sangat kurang yang berdampak mereka ini tidak tahu dan akhirnya jadi korban.

“Putusan yang diberikan kepada para tedakwa itu merupakan hak mutlak dari hakim ketua dan hakim anggota, namun fakta persidangan kita berharap kepada aparat terkait tidak tebang pilih kepada para penanam yang statusnya sama dan tidak diproses dan tidak menjalani hukuman sama seperti terdakwa saat ini, seharusnya Pemerintah Kabupaten Lumajang harus hadir untuk ini karena mereka ini tidak tahu kurang sosialiasi apa itu ganja apa itu narkotika dan akhirnya mereka ini jadi korban,” jelas Holik.

“Kemudian kemana pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) itu, kalau dibilang tidak tahu tidak mungkin karena itu wilayah mereka dan warga juga menyampaikan bahwa setiap seminggu sekali ada yang datang ke sana (Dsn. Pusung Duwur). Dan juga orang mencuri pohon bambu dibuat arang saja ketemu dan ditangkap kok ini ada ribuan ganja tidak tahu kan tidak masuk akal,” tambah Holik.

Kabid Hukum dan HAM DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang Decky Agung menambahkan kami berharap Pemerintah Kabupaten Lumajang juga ikut hadir untuk masyarakat Dusun Pusung Duwur mengingat temuan kami kurangnya Pendidikan dan Wawasan.

“Kita akan terus bersuara agar masyarakat bisa mendapatkan haknya terutama dibidang pendidikan agar kedepan tidak lagi terjadi hal yang sama seperti ini, mari bersama ulurkan perhatiannya kepada masyarakat petani mulai dari tingkat Desa dan dinas terkait Dinsos, Dindik, Kesra dan khususnya kami berharap penuh kepada Bupati kita Ir Indah Amperawati, M.Si,” ujar Decky.

Perlu diketahui bahwa fakta persidangan disebutkan bahwa lahan yang ditanam ganja adalah lahan yang siap langsung tanam, tidak ada pengolahan lahan dan lain sebagainya, namun perlu digaris bawahi bahwa lahan tersebut adalah milik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Lalu siapa oknum TNBTS yang ikut bermain di kasus ini dan tidak diperiksa, sedangkan temuan di lapangan kejadian kecil saja motong pohon, ambil pakis dan lain-lain di wilayah TNBTS saja mereka langsung tahu namun tidak dengan ribuan ganja tersebut. (Azis)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x