Memiliki Barang Haram Dua Warga Pandaan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pasuruan

Radar Indonesia
3 Sep 2021 09:55
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Kerja keras Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan  membuahkan hasil. Dalam sehari, mereka telah berhasil meringkus seseorang yang diduga menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika Gol I jenis sabu

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa , 31/08/2021 pukul 19.00 wib , di sebuah rumah beralamatkan  Dsn. Nampes, Ds.Nogosari, Kec. Pandaan, Kabupaten Pasuruan

Didalam penangkapan tersebut  berawal dari info Masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan transaksi dan peredaran Narkotika Gol I jenis sabu,

Berdasarkan info tersebut jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti  Informasi tersebut Sat Narkoba langsung melakukan Penyelidikan , hasil dalam serangkaian tindakan Kepolisian tersebut dapat mengamankan 2 Orang tersangka DFP ( 27 ) Swasta, Dsn. Nampes, Ds. Nogosari, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan dan M.F  ( 26 )
belum bekerja, Dsn. Nampes, RT. 12/ RW. 06, Ds. Nogosari, Kec. Pandaan, Kabupaten  Pasuruan

Dari hasil Penangkapan tersebut berhasil disita 1 kantong yang berisikan kristal putih Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 4,94( Empat koma Sembilan pUluh Empat ) gram, 2 (dua) buah HP Merk. Samsung J1 ( 089531734596 ) dan Merk Oppo ( 085808488266 ), 1( satu ) tempat rokok Gudang garam warna merah , 1 (satu)  timbangan Elektrik warna hitam

Disela sela kesibukannya  Kasat Narkoba Polres  Pasuruan AKP Domingus membenarkan bahwa Anggotanya telah melakukan Penangkapan tersebut dan atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1) atau pasal 114 (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditempat terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz, S.I.K., M.Si
Menghimbau kepada Masyarakat Pasuruan pada Umumnya untuk tidak mengkonsumsi, mengedarkan atau memperjual belikan barang haram dalam segala jenis termasuk Narkotika Gol I Jenis Sabu nantinya akan merusak moral Generasi Muda bangsa Indonesia Apalagi dimasa Pandemi seperti sekarang ini kita harus banyak bersabar dan berikhtiar agar Covid-19 cepat berlalu dari Bumi Pertiwi

Dalam rangka Penanggulangan Peredaran dan Narkotika , Psykotropika dan Obat Terlarang lainnya di Wilayah Jawa Timur,  Jajaran Polda Jatim mengelar Operasi Khusus  ” Tumpas Narkoba Semeru 2021″ yang digelar selama 12 ( Dua belas ) hari mulai tanggal 1 – 12 September 2021

Harapan Erick Masyarakat yang berada di Wilayah kerjanya bisa diajak bekerja sama dalam rangka upaya Penanggulangan Covid-19, dipersilahkan Vaksin bagi yang belum dan Masyarakat juga bisa mendownload Aplikasi Peduli lindungi agar bisa mengakses perkembangan Covid-19 dan digunakan sebagai bukti kalau kita sudah di Vaksin,” pungkasnya. (mjb)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x