PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus warga Jalan Imam Bonjol RT 01/RW 07 Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dengan inisial AF bin Gatot (21) diduga telah memiliki barang haram Narkotika jenis Shabu, kini Tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, pada hari Rabu, (24/03/2021).
AF bin Gatot (21) pada saat diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota sekira pukul 16.49 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Rumah Kontrakan Njelakrejo Jalan Ir.H. Juhanda RT. 01/RW 05 Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan diduga kedapatan sedang memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan didalam lemari.
Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto,S.H, berawal Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mendapatkan informasi dari Masyarakat setempat bahwa disekitar Njelakrejo Jalan Ir.H.Juhanda Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis Shabu.
Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya pada hari Rabu (24/03/2021) sekira pukul 16.49 WIB, Petugas Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama AF bin Gatot (21) didalam Rumah Kontrakannya yang berada di Njelakrejo Jalan Ir.H.Juhanda Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan yang kedapatan sedang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam lemari dalam Kamar Terlapor. Sedangkan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang sudah di amankan pihak Polres Pasuruan Kota terdiri dari 1 (satu ) unit HP, 1 (satu) buah Dompet yang berisi 1(satu) timbangan, 1(satu) dompet yang berisi 1 klip Sabu 0,90 gr, 1 klip Sabu 1,26 gr, 1 klip Sabu 1,24 gr, 1(satu) dompet yang berisi 1 klip Sabu 0,45 gr dan 1 buah sedotan. Sedangkan Pasal yang di kenakan pada Tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. reporter (MJB /AJT)
Tidak ada komentar