Memiliki Barang Haram Warga Bugul Lor Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Radar Indonesia
26 Mar 2021 09:55
Hukrim 0 59
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus warga Jalan Imam Bonjol RT 01/RW 07 Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan  dengan inisial AF bin Gatot  (21) diduga telah memiliki barang haram Narkotika jenis Shabu, kini Tersangka diamankan  oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, pada hari Rabu, (24/03/2021).

AF bin Gatot (21) pada saat diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota sekira pukul 16.49 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Rumah Kontrakan Njelakrejo Jalan Ir.H. Juhanda RT. 01/RW 05 Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan diduga kedapatan sedang memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan didalam lemari.

Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto,S.H, berawal Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota  mendapatkan informasi dari Masyarakat setempat bahwa disekitar Njelakrejo Jalan Ir.H.Juhanda Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis Shabu.

Dari hasil penyelidikan  tersebut akhirnya pada hari Rabu  (24/03/2021) sekira pukul 16.49 WIB,  Petugas Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama AF bin Gatot (21)  didalam Rumah Kontrakannya yang berada  di Njelakrejo Jalan Ir.H.Juhanda Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan yang kedapatan sedang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam lemari dalam Kamar Terlapor. Sedangkan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang sudah di amankan pihak Polres Pasuruan Kota terdiri dari 1 (satu ) unit HP, 1 (satu) buah Dompet yang berisi 1(satu) timbangan, 1(satu) dompet yang berisi 1 klip Sabu 0,90 gr, 1 klip Sabu 1,26 gr, 1 klip Sabu 1,24 gr, 1(satu) dompet yang berisi 1 klip Sabu 0,45 gr dan 1 buah sedotan. Sedangkan Pasal yang di kenakan pada Tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. reporter (MJB /AJT)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x