NGANJUK – RI, Sidang Lanjutan BSN kasus dugaan atas penggelapan mobil Pajero Sport milik Burhanul Karim direktur CV Adhi Djojo yang diduga digelapkan oleh BSN mantan wakilnya sendiri digelar kembali di Pengadilan Negeri Nganjuk, Dalam Sidang hari ini agendanya bacaan tuntutan terhadap Terdakwa Pelaku Penggelapan Mobil Pajero Sport bernopol B 1947 SJU yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu tanggal 24 November 2021.
Dalam Sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap Bagus Setyo Nugroho Tersangka Pelaku penggelapan mobil Pajero Sport, dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Dibacakan pula bukti bukti yang menguatkan terhadap Bagus Setyo Nugroho, ada sepuluh bukti yang menguatkan untuk menuntut Tersangka Bagos Setyo Nugroho 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Hal yang memberatkan kepada Terdakwa adalah adanya sepuluh bukti yang telah dibacakan juga oleh Jaksa Penuntut Umum, diantaranya tentang nama pemilik mobil, transfr uang dari H. Burhanul Karim kepada Bagus Setyo Nugroho, nama kepemilikan dll.
Sebelum palu diketok oleh Hakim Ketua saat Sidang pembacaan tuntutan tersebut, ada ruang waktu pada hari Senin depan, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya dipersilahkan mengajukan gugatan keberatan atas tuntutan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai Persidangan mengungkapkan, “Terdakwa melanggar pasal 372 KUHP, hal yang memberatkan yaitu dalam Persidangan Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatanya, hal yang meringankan ada pada hukum pidana, dan masih ada jeda besok hari Senin Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya dipersilahkan untuk mengajukan gugatan keberatan,” ucap JPU dihadapan puluhan Awak Media.
Hariyono Kuasa Hukum Terdakwa didampingi Penasehat Bambang Sukoco menyatakan, “dasar kepemilikan bagi kami masih meragukan, maka besok Senin kami akan melakukan gugatan keberatan atas tuntutan terhadap klien kami, tentang kepemilikan masih ngambang, dan harapan kami semua baik-baik saja,” ungkap Kuasa Hukum Bagos Setyo Nugroho.
Disisi lain Prayogo Laksono,S.H.,M.H., selaku Kuasa Hukum Pelapor M. Burhanul Kirim menyatakan, “saya sangat sepakat dengan apa yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan saya kira tuntutan Jaksa Penuntut Umum sudah sangat mendasar sudah memuat apa-apa yang telah dibacakan dan telah memuat fakta-fakta yang terungkap di Persidangan. Baik hal hal yang memberatkan maupun pembacaan hal hal yang meringankan, Jaksa Penuntut Umum sebagai Wakil Korban dari Negara,” ucap Prayogo Laksono.
“Saya kira dengan tuntutan 2 tahun sudah sangat mendasar sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Terdakwa,” lanjut Prayogo.
Disinggung tentang akan adanya gugatan keberatan yang akan dilakukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Prayogo berkomentar, “Sah-sah saja apabila Kuasa Hukum Terdakwa merasa keberatan dan melakukan pembelaan. Saya selaku Kuasa Hukum Pelapor saya tetap menilai obyektif apa yang sudah terungkap di Persidangan,” ungkapnya. (Lex)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…