Hukrim

Pembacaan Tuntutan Kepada Terdakwa BSN Oleh JPU Kembali Digelar Di PN, Nganjuk

NGANJUK  – RI, Sidang Lanjutan BSN  kasus dugaan atas penggelapan mobil Pajero Sport milik Burhanul Karim direktur CV Adhi Djojo  yang diduga digelapkan oleh BSN mantan wakilnya sendiri digelar kembali di Pengadilan Negeri Nganjuk, Dalam Sidang hari ini agendanya bacaan tuntutan terhadap Terdakwa Pelaku Penggelapan Mobil Pajero Sport bernopol B 1947 SJU yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu tanggal 24 November 2021.

Dalam Sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap Bagus Setyo Nugroho Tersangka Pelaku penggelapan mobil Pajero Sport, dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Dibacakan pula bukti bukti yang menguatkan terhadap Bagus Setyo Nugroho, ada sepuluh bukti yang menguatkan untuk menuntut Tersangka Bagos Setyo Nugroho 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Hal yang memberatkan kepada Terdakwa adalah adanya sepuluh bukti yang telah dibacakan juga oleh Jaksa Penuntut Umum, diantaranya tentang nama pemilik mobil,  transfr uang dari H. Burhanul Karim kepada Bagus Setyo Nugroho, nama kepemilikan dll.

Sebelum palu diketok oleh Hakim Ketua saat Sidang pembacaan tuntutan tersebut, ada ruang waktu pada hari Senin depan, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya  dipersilahkan mengajukan gugatan keberatan atas tuntutan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai Persidangan mengungkapkan, “Terdakwa melanggar pasal 372 KUHP, hal yang memberatkan yaitu dalam Persidangan Terdakwa  berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatanya, hal yang meringankan ada pada hukum pidana, dan masih ada jeda besok hari Senin Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya dipersilahkan untuk mengajukan gugatan keberatan,” ucap JPU dihadapan puluhan Awak Media.

Hariyono Kuasa Hukum Terdakwa didampingi Penasehat Bambang Sukoco menyatakan, “dasar kepemilikan bagi kami masih meragukan, maka besok Senin kami akan melakukan gugatan keberatan atas tuntutan terhadap klien kami, tentang kepemilikan masih ngambang, dan harapan kami semua baik-baik saja,” ungkap Kuasa Hukum Bagos Setyo Nugroho.

Disisi lain Prayogo Laksono,S.H.,M.H., selaku Kuasa Hukum Pelapor M. Burhanul Kirim menyatakan, “saya sangat sepakat dengan apa yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan saya kira tuntutan Jaksa Penuntut Umum sudah sangat mendasar sudah memuat apa-apa yang telah dibacakan dan telah memuat fakta-fakta yang terungkap di Persidangan. Baik hal hal yang memberatkan maupun pembacaan hal hal yang meringankan, Jaksa Penuntut Umum sebagai Wakil Korban dari Negara,” ucap Prayogo Laksono.

“Saya kira dengan tuntutan 2 tahun sudah sangat mendasar sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Terdakwa,” lanjut  Prayogo.

Disinggung tentang akan adanya gugatan keberatan yang akan dilakukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Prayogo  berkomentar, “Sah-sah saja apabila Kuasa Hukum Terdakwa merasa keberatan dan melakukan pembelaan. Saya selaku Kuasa Hukum Pelapor saya tetap menilai obyektif apa yang sudah terungkap di Persidangan,” ungkapnya. (Lex)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

5 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

5 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

7 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

12 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

16 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

16 jam ago