Pemerintah Kota Mojokerto Menerima Bantuan Mini Bus Atas Penghargaan WTN 2019

admin@radarindonesiaonline.com
12 Des 2020 10:31
Peristiwa 0 49
3 menit membaca

KOTA MOJOKERTO – RI, Penghargaan ini diberikan dalam rangka Pembinaan Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota terhadap penyelenggara kinerja sistim transportasi Perkotaan sehingga tercipta sistem Lalu Lintas dan Angkutan Kota menjadi tertib, lancar, selamat, aman, berkelanjutan dan efesien menjamin ekuitas hak Pengguna Jalan.

Penghargaan Wahana Tata Nugraha adalah pemberian penghargaan atas kemampuan Daerah dan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja operasional sistem transportasi Perkotaan dan dapat diikuti seluruh baik Kota maupun Kabupaten di Indonesia.

Disaat menerima bantuan minibus dari Kementrian Perhubungan, Selasa (8/12/2020), Wali Kota Mojokerto “Ika Puspitasari” menyampaikan kepada Awak Media, “bantuan bus kecil ini nanti kita gunakan sebagai pendukung sarana dan prasarana untuk pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” ungkapnya.

Wali Kota Mojokerto “Ika Puspitasari” mengatakan Pemerintah Mojokerto telah mengikuti penilaian  Penghargaan Tata Nugraha selama 14 kali, mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2019 dimana prestasi yang telah dicapai Pemerintah Kota Mojokerto adalah mendapatkan Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) berupa plakat sebanyak 1 kali katagori Lalu Lintas sebanyak 2 kali dan mendapat penghargaam berupa Piala Wahana Tata Negara (WTN) sebanyak 11 kali, termasuk penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) tahun 2019.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto “Gaguk Tri Prasetyo” menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 180 tahun 2019 dan penghargaan diperoleh Pemerintah Kota Mojokerto merupakan hasil penilaian terhadap kinerja penyelenggara dan kinerja operasional sistem transportasi Perkotaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan pada tahun 2019.

Disamping itu menurut “Gaguk” berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha bahwa pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha dilaksanakan setiap 2(dua) tahun.

Pada tahap I (pertama) tahun 2018 melaksanakan pengusulan Calon Peserta oleh Gubernur, Kepala Dirjen Perhubungan Darat dengan jadwal kegiatan pada Minggu ke 2 (dua) bulan Agustus.

Tahap II melaksanakan seleksi Administrasi penghargaan Wahana Tata Nugraha dari Pemerintah Kabupaten / Kota yang dilaksanakan oleh Dirjen Perhubungan Darat, untuk memastikan kelayakan Peserta dengan jadwal kegiatan Minggu ke 4 bulan September 2018.

Tahap III (tiga) melakukan surve lokasi penilaian dan hasil surve oleh Tim Penilai dari Dirjen Perhubungan Darat  kepada Tim Penilai serta Verifikasi hasil lapangan dengan jadwal kegiatan pada Minggu ke 1 bulan Oktober 2018 sampai dengan Minggu ke 4 bulan November tahun 2018.

Pada tahun ke dua (2019) melalui tahap 1 melaksanakan penilaian hasil surve lapangan oleh Tim Penilai dari Kementrian Perhubungan, Korlantas POLRI, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Akademis dan Pakar Transportasi yang bekerja secara independen, yaitu Minggu ke 4 bulan April 2019.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Perhubungan dan Kasat Lantas Polres Mojokerto melakukan pemaparan hasil survey hasil lapangan yang diikuti sesi tanya jawab, terakhir tahap II penetapan dan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) ini untuk Pemerintah Kota Mojokerto selain berupa Tropi dan Piagam juga mendapat Bus Mini dari Kementrian Perhuhungan. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x