Pemilik Armada Angkutan Barang Harus Patuhi Pergub N0 7 Tahun 2012

admin@radarindonesiaonline.com
28 Nov 2020 14:21
Peristiwa 0 43
2 menit membaca

LAMANDAU – RI, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Perhubungan, Satuan Lalulintas dan PUPR melakukan Sosialisasi kembali Peraturan Daerah Provinsi Kalteng, No 7 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas diruas Jalan Umum, Jalan Khusus untuk Angkutan hasil produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Dishub Lamandau, Atie Dieni, S.Sos, M.AP ketika ditemui kepada Awak Media menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini untuk pendataan muatan kendaraan,  apa saja yang diangkut, kami menyadari mereka hanya bekerja dan secara Tonase muatan juga banyak tidak tahu, mereka murni bekerja, untuk kegiatan pendataan sudah kita mulai, tangal 24 -26 kemarin di Jalan Sepaku-Perigi-Beruta. Kebanyakan Sopir agak keberatan karena merasa tergangu, dan kita hanya menjalankan tugas, untuk membangun Kabupaten Lamandau, (27/11).

Kata Dia, intinya kita melakukan himbaun kepada Pemilik Armada, agar memperhatikan muatan tujuanya untuk sama-sama menjaga kapasitas jalan, soalnya apabila Pemerintah melakukan pembangunan jalan, kemudian tidak saling menjaga, ya percuma saja. Harapan kami jalan itu dapat dimanfaatkan secara jangka panjang dan masyarakat ikut menikmati, bagi kendaraan roda 4 dan roda 6 serta yang lebih,  mobil yang bermuatan berat bisa menyetabilkan muatanya dengan kondisi jalan.

Kemudian terkait Jembatan Timbang untuk Kabupaten Lamandau direncanakan kalau tidak ada halangan akan di bangun Tahun 2022, karena Jembatan Timbang itu harus berada di Ruas Jalan Negara dan kewenangan  pembangunannya  Pemerintah Pusat.

Untuk pembangunan Jembatan Timbang, kita sudah menyiapkan lahan dan sudah sertifikat, namun ada Tim Kajian datang melihat lokasi, dengan berbagai pertimbangan kita harus mencari tempat baru, sebab lokasi sekarang kurang memenuhi syarat dari segi keamanan, lokasi harus datar dan jalan lurus, saat ini lokasi baru sudah kita dapatkan bergeser sekitar 100 meter. “Masyarakat memahami akan kebutuhan tempat Jembatan Timbang tersebut, jadi Pemeritah Kabupaten Lamandau tidak kesulitan,” tegasnya. (RS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x