Pemilik Bahan Petasan, Yang Mengakibatkan Dua Warga Alami Luka Bakar di Amankan Polres Sumenep

Radar Indonesia
8 Nov 2024 21:08
Hukrim 0 30
2 menit membaca

SUMENEP, RI – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan Petasan tanpa izin yang memicu insiden di sebuah rumah di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, dan mengakibatkan dua warga mengalami luka bakar.

Tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep bersama Polsek Manding segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut diduga bersumber dari bahan Petasan yang disimpan di dalam rumah. Tersangka berinisial AK (36), telah ditangkap dan diamankan polisi. Saat diinterogasi, AK mengakui bahwa bahan berbahaya tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang yang diamankan 2 buah sumbu panjang berwarna merah, 1 buah wadah plastik warna hijau terdapat sisa serbuk arang, 1 buah wadah plastik warna merah muda terdapat sisa serbuk warna silver, 1 buah plastik berisi belerang, Selembar kertas sumbu yg dilapisi serbuk arang, 1 buah kuas, 1 buah Saringan, 3 buah selongsong petasan kecil, Lem Rajawali, 1 buah batang besi, 1 buah gembok kunci, 1 unit Hp bekas ledakan, 1 buah guling bekas.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangannya menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas berbahaya yang melibatkan bahan Petasan maupun bahan kimia berbahaya lainnya di lingkungannya.

“Keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif demi menjaga keselamatan bersama,” ujar Kapolres Sumenep

“Ia menambahkan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan bahan petasan ilegal.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta Pasal 360 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain. (M/RH)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x