Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemilik Bahan Petasan, Yang Mengakibatkan Dua Warga Alami Luka Bakar di Amankan Polres Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
  • visibility 345
  • print Cetak

SUMENEP, RI – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan Petasan tanpa izin yang memicu insiden di sebuah rumah di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, dan mengakibatkan dua warga mengalami luka bakar.

Tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep bersama Polsek Manding segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut diduga bersumber dari bahan Petasan yang disimpan di dalam rumah. Tersangka berinisial AK (36), telah ditangkap dan diamankan polisi. Saat diinterogasi, AK mengakui bahwa bahan berbahaya tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang yang diamankan 2 buah sumbu panjang berwarna merah, 1 buah wadah plastik warna hijau terdapat sisa serbuk arang, 1 buah wadah plastik warna merah muda terdapat sisa serbuk warna silver, 1 buah plastik berisi belerang, Selembar kertas sumbu yg dilapisi serbuk arang, 1 buah kuas, 1 buah Saringan, 3 buah selongsong petasan kecil, Lem Rajawali, 1 buah batang besi, 1 buah gembok kunci, 1 unit Hp bekas ledakan, 1 buah guling bekas.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangannya menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas berbahaya yang melibatkan bahan Petasan maupun bahan kimia berbahaya lainnya di lingkungannya.

“Keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif demi menjaga keselamatan bersama,” ujar Kapolres Sumenep

“Ia menambahkan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan bahan petasan ilegal.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta Pasal 360 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain. (M/RH)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda Kalbar Gelar Perkara kasus meninggalnya Agustino warga Nanga Tayap

    Wakapolda Kalbar Gelar Perkara kasus meninggalnya Agustino warga Nanga Tayap

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Pontianak, Kalbar,RI- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.IK., M.Si., memimpin langsung Gelar Perkara Penanganan Kasus tertembaknya terduga pelaku yang diduga melakukan perampasan alat berat milik Akiang atas nama sdr Agustino yang ditangani penyidik satreskrim Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat di ruang kerja Wakapolda Kalbar pada Senin (5/8). Dalam kegiatan gelar […]

  • Mapolres Lamandau Musnahkan 7,2 Kilogram Jenis Sabu dan Puluhan Pil Inex

    Mapolres Lamandau Musnahkan 7,2 Kilogram Jenis Sabu dan Puluhan Pil Inex

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 24
    • 0Komentar

      LAMANDAU, RI-Kepolisian Resor (Polres) Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 7.216,49 gram atau sekitar 7,2 kilogram, serta narkotika jenis inex. Pemusnahan dipimpin Kapolres Lamandau, didampingi Kasatresnarkoba, Kasatreskrim, Humas Polres dan sejumlah […]

  • Kodim 0412 Lampung Utara Bangun Jalan   Penghubung Desa Sukamaju

    Kodim 0412 Lampung Utara Bangun Jalan Penghubung Desa Sukamaju

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 500
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI, Jalan sepanjang 2.600 meter dengan lebar 8 meter yang terletak di Dusun Sumberingin Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, rusak. Jalan yang menjadi akses masyarakat itu, merupakan jalan penghubung antara Kecamatan Abung Semuli menuju Kecamatan Blambangan Pagar. Mensikapi ini, dalam program kerjanya Dandim 0412 Lampung Utara melakukan perbaikan dengan […]

  • Pemkab Gresik Perkuat Numerasi Guru, Dorong Matematika Jadi Pelajaran Menyenangkan

    Pemkab Gresik Perkuat Numerasi Guru, Dorong Matematika Jadi Pelajaran Menyenangkan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Pemkab Gresik Perkuat Numerasi Guru, Dorong Matematika Jadi Pelajaran Menyenangkan Gresik, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik berupaya menjadikan pelajaran matematika tidak menakutkan lagi bagi sebagian siswa. Untuk itu Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif meminta para tenaga pendidik mengubah cara mengajar matematika. “Yang sedang kita pikirkan adalah bagaimana matematika bisa menjadi pelajaran yang menyenangkan. Saya hanya […]

  • DKP JATIM BERSAMA SHRIMP CLUB INDONESIA (SCI) BAHAS POTENSI PERIKANANAN WILAYAH PESISIR

    DKP JATIM BERSAMA SHRIMP CLUB INDONESIA (SCI) BAHAS POTENSI PERIKANANAN WILAYAH PESISIR

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Surabaya – RI DKP Jatim bersama Shrimp Club Indonesia (SCI) melaksanakan Audensi pada (17/7/2023) di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.Audiensi ini di Latar belakangi dengan Potensi Wilayah Pesisir dengan Panjang Pantai 170 Km dengan Kondisi perairan yang baik sehingga potensi bidang perikanan yang sangat luas. Kesesuaian pemanfaatan lahan pesisir. Maraknya pebangunan tambak […]

  • Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan IB Tahun Sidang 2024-2025 Dalam Rangka Evaluasi Penegakan Hukum di Kalimamtan Barat

    Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan IB Tahun Sidang 2024-2025 Dalam Rangka Evaluasi Penegakan Hukum di Kalimamtan Barat

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 237
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025 dalam rangka pelaksanaan evaluasi penegakan hukum terkait fungsi pengawasan (controlling), fungsi anggaran (budgeting), dan legislasi (legislation) Komisi III DPR RI terhadap institusi […]

expand_less