Breaking News
light_mode
Trending Tags

Operasi “Peti Kapuas 2025” : Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, 56 Tersangka Ditangkap

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
  • visibility 106
  • print Cetak

Operasi “Peti Kapuas 2025” : Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, 56 Tersangka Ditangkap

PONTIANAK, RI – Polda Kalbar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan 29 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Peti Kapuas 2025, Jumat (12/9).

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan.

“Selama dua pekan pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 29 kasus: 21 kasus tindak pidana Minerba, 7 kasus migas, dan 1 kasus merkuri, Sebanyak 56 tersangka kami amankan — tujuh ditahan di Rutan Polda Kalbar dan 49 orang di Rutan Polres jajaran.” ungkapnya.

Menurut Burhanuddin, jajaran juga menyita berbagai barang bukti, antara lain: tiga excavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, lebih dari 6.700 liter bahan bakar, dua kilogram merkuri, kendaraan, ponsel, timbangan emas, 28 set alat penambangan, dan uang tunai.

“Modus operandi yang kami temukan, para pelaku melakukan penambangan tradisional dengan excavator tanpa izin resmi.

Hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, diolah, dan diperdagangkan kembali,” jelasnya.

Ia menegaskan para pelaku dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami telah melakukan penangkapan, penyidikan melibatkan saksi ahli, serta penyitaan barang bukti yang ditimbang bersama Pegadaian.

Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menyoroti besarnya dampak PETI terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

“Penambangan emas tanpa izin menimbulkan kerusakan yang luas.

Operasi Peti Kapuas kami laksanakan secara tegas dan terukur untuk menekan kerusakan serta memberi efek jera kepada pelaku, Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan PETI agar sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.” pungkas Bayu

Polda Kalbar mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum ini.

Publik diharapkan terus memberikan informasi terkait aktivitas PETI.

Polri berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan memberantas praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.

Mully /Juan//Radar Indonesia

PONTIANAK, RI – Polda Kalbar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan 29 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Peti Kapuas 2025, Jumat (12/9).

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan.

“Selama dua pekan pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 29 kasus: 21 kasus tindak pidana Minerba, 7 kasus migas, dan 1 kasus merkuri, Sebanyak 56 tersangka kami amankan — tujuh ditahan di Rutan Polda Kalbar dan 49 orang di Rutan Polres jajaran.” ungkapnya.

Menurut Burhanuddin, jajaran juga menyita berbagai barang bukti, antara lain: tiga excavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, lebih dari 6.700 liter bahan bakar, dua kilogram merkuri, kendaraan, ponsel, timbangan emas, 28 set alat penambangan, dan uang tunai.

“Modus operandi yang kami temukan, para pelaku melakukan penambangan tradisional dengan excavator tanpa izin resmi.

Hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, diolah, dan diperdagangkan kembali,” jelasnya.

Ia menegaskan para pelaku dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami telah melakukan penangkapan, penyidikan melibatkan saksi ahli, serta penyitaan barang bukti yang ditimbang bersama Pegadaian.

Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menyoroti besarnya dampak PETI terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

“Penambangan emas tanpa izin menimbulkan kerusakan yang luas.

Operasi Peti Kapuas kami laksanakan secara tegas dan terukur untuk menekan kerusakan serta memberi efek jera kepada pelaku, Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan PETI agar sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.” pungkas Bayu

Polda Kalbar mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum ini.

Publik diharapkan terus memberikan informasi terkait aktivitas PETI.

Polri berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan memberantas praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belum Cair THR TPG Guru ASN Sumenep di Pertanyakan Pemerhati Pendidikan Desak Kepastian

    Belum Cair THR TPG Guru ASN Sumenep di Pertanyakan Pemerhati Pendidikan Desak Kepastian

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI- Hingga pertengahan Januari 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum memberikan kepastian terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi ini memunculkan tanda tanya, mengingat banyak daerah lain di Indonesia telah lebih dulu merealisasikan pencairan tersebut. Secara nasional, pencairan […]

  • Pemkab Probolinggo Gelar Rapat Koordinasi Dampak Pembangunan Jalan Tol Probowangi

    Pemkab Probolinggo Gelar Rapat Koordinasi Dampak Pembangunan Jalan Tol Probowangi

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 555
    • 0Komentar

    Probolinggo,RI- Bertempat di Aula Pendopo Probolinggo, Jalan Ahmad Yani No. 62, Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Hari Senin (16/12/24) Diadakan Rapat Koordinasi Dampak Pembangunan Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi. Acara ini dipimpin langsung oleh PJ Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., MSI, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting serta pihak terkait yang membahas dampak dari […]

  • Kejati Kalbar Dampingi UPBU Kelas II,,Rahadi Oesman Ketapang Tutup Celah Risiko Hukum

    Kejati Kalbar Dampingi UPBU Kelas II,,Rahadi Oesman Ketapang Tutup Celah Risiko Hukum

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Pasca rangkaian penindakan permasalahan hukum yang terjadi, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, bergerak cepat memperkuat benteng hukum kelembagaan. Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata […]

  • Tri Atmojo Adip Tegaskan Pentingnya Kepastian Arah Bisnis Perseroda BTT

    Tri Atmojo Adip Tegaskan Pentingnya Kepastian Arah Bisnis Perseroda BTT

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Komisi II DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perseroda BTT sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap badan usaha milik daerah yang telah memasuki enam bulan masa operasional. Kunjungan ini difokuskan untuk melihat perkembangan usaha, realisasi pendapatan, serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai regulasi. Kamis (18/06/2026). Dalam kegiatan tersebut, anggota Komisi II […]

  • M Yani Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kubu Raya Priode 2024-2029

    M Yani Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kubu Raya Priode 2024-2029

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 571
    • 0Komentar

    Kubu Raya ,RI- Cukup Membanggakan sekali ternyata sosok seorang kader Partai Golkar Kubu Raya M. Yani dapil Sungai Raya ,1. resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kubu Raya pada rapat paripurna pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kubu Raya masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Gedung Qubu Resort selasa siang 17/8/2024. Hadir dalam acara pelantikan tampak Pj. Bupati […]

  • Dandim 0819 :” Pers Sebagai Pilar Penting Bagi Kodim 0819 Pasuruan”

    Dandim 0819 :” Pers Sebagai Pilar Penting Bagi Kodim 0819 Pasuruan”

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Pasuruan,RI – Letkol Arh Noor Iskak menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kantor PWI Kota Pasuruan. Pada Kamis (9/2/2023). Dandim 0819/Pasuruan menyampaikan Peran Pers bagi Kodim 0819 sangatlah penting tidak dan bisa dipungkiri dengan adanya teman-teman Media inilah Kodim 0819 bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat baik itu media Online maupun […]

expand_less