SUMENEP – RI, Pengamanan kegiatan aksi Unjuk Rasa oleh Koalisi Pemuda Penyelamat Gadu Barat ( KPPG ).Tempat Depan Kantor Sekretariat Desa Gadu Barat Kec Ganding Kab Sumenep Madura Jawa Timur. Senin 03 Januari 2022
Pukul 09.00 wib s/d 10.00 wib
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH. Menjelaskan uraian kegiatan Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 . bertempat di depan kantor Sekretariat Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep telah selesai dilaksanakan aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh Koalisi Pemuda Penyelamat Gadu Barat (KPPG), dengan Korlap aksi Dedi Riswanto dan Trisno Wijaya yang diikuti peserta aksi sebanyak 25 orang.
Adapun dinamika pengamanan dipimpin langsung oleh Padal Wilayah Kapolsek Ganding Akp Sahrawi.,S.H didampingi Kasat Samapta Akp Jawali bersama 153 personil yang terseprin pengamanan unras.
Adapun alat peraga yang dibawa berupa pamflet bertuliskan. Kepala Desa harus Bertanggung Jawab atas Kegelisahan Rakyat Cukup, Cukup Hentikan Sandiwaramu. Ternilai Ibadah.Omonganmu Kayak Parfum Isi Ulang, Wangi tapi Palsu. PARLEMENTER OPORTUNIS SEBAGAI MUSUH GERAKAN RAKYAT MISKIN
MENAGIH JANJI KEPALA DESA STOP GALIAN C ILEGAL
Adapun maksud dan tujuan aksi unjuk rasa tersebut dalam rangka menagih Janji Kepala Desa Gadu Barat dan Penanggung jawab proyek Galian C di Desa Gadu Barat.
Sebelum melaksanakan kegiatan unjuk rasa, Massa aksi berangkat dari titik kumpul di Kantor Sekretariat KPPG Dusun Parigi Desa Gadu Barat menuju Kantor Sekretariat Desa Gadu Barat dengan menggunakan R2.
Setibanya di Kantor Sekretariat Desa Gadu Barat korlap aksi melakukan orasi yang intinya sebagai berikut Maraknya penambangan Galian C di Kabupaten Sumenep tidak diimbangi
dengan cermatnya pengawasan terhadap aktifitas penambangan, Hal demikian dapat menimbulkan penyalahgunaan izin penambangan sehingga banyak terjadi penambangan secara ilegal yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat.Seperti halnya terjadi penambangan Galian C ilegal di Desa Gadu Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep yang beroperasi dengan bebas, tidak ada pengawasan secara khusus dari pihak-pihak terkait.
Selaku warga Desa Gadu Barat kami merasa dirugikan dengan adanya aktifitas Galian C tersebut, selain merusak ekosistem dan lingkungan, proyek tersebut mengakibatkan rusaknya jalan sebagai arus transportasi utama sehingga dapat
memperlamban dan membuat akses kami serta pengguna jalan (umum) tidak nyaman.Di sisi lain, adanya penambangan Galian C di Desa Gadu Barat juga berdampak pada kesenjangan sosial, karena muncul pro dan kontra di tengah masyarakat
Kami Koalisi Pemuda Penyelamat Gadu Barat (KPPG) terus memantau terkait aktifitas Galian C serta dampaknya. Pada tanggal 09 Desember 2021 telah dilakukan musyawarah di Sekretariat Desa Gadu Barat yang melibatkan pihak Pengelola Proyek,
FORPIMKA, Kepala Desa Gadu Barat beserta Aparatnya, BPD, pemilik lahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta beberapa perwakilan masyarakat Gadu Barat. Musyawarah tersebut di atas telah menghasilkan kesepakatan yang ditanda tangani oleh Yudi Imam Anwari (penanggung jawab proyek), K. Qusyairi Zaini (tokoh masyarakat), Sa’di, S.Pd (Kepala Desa Gadu Barat), dan peserta rapat yang hadir.
Kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut di antaranya .Menghentikan pekerjaan proyek Galian C di Desa Gadu Barat, Ganding, Kab. Sumenep. Memperbaiki jalan yang rusak akibat dilalui dump truck proyek selambat- lambatnya pada tanggal 18 Desember 2021,Berdasarkan hasil pantauan kami Koalisi Pemuda Penyelamat Gadu Barat (KPPG), nota kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah pada tanggal 09 Desember 2021 tidak diindahkan dan sengaja diabaikan, karena sampai saat ini tidak ada perbaikan jalan di daerah Desa Gadu Barat dan sekitarnya sesuai waktu yang telah ditentukan, Maka dari itu, kami KPPG akan evaluasi hasil kesepakatan tersebut di atas dengan melakukan Aksi ke Sekretariat Desa Gadu Barat dengan tuntutan.
Menagih janji Kepala Desa Gadu Barat dan pihak Penanggung Jawab Proyek tentang perbaikan jalan di Desa Gadu Barat dan sekitarnya akibat dampak aktifitas Galian C sesuai kesepakatan yang ditentukan (akan diperbaiki pada tanggal 18 Desember 2021).
Kepala Desa Gadu Barat bertanggung jawab atas adanya kesenjangan sosial yang terjadi di Gadu Barat, karena Pemerintah Desa Gadu Barat terindikasi terlibat dalam penanda tanganan kesepakatan tentang Galian C tersebut.
Menuntut Kepala Desa untuk melakukan penghijauan di lokasi penambangan Galian C guna mengembalikan ekosistem seperti semula.
Kepala Desa melakukan penekanan terhadap pihak penanggung jawab
proyek Galian C untuk memperbaiki dampak kerusakan lingkungan, dan
berjanji untuk tidak melakukan penambangan kembali di daerah Gadu Barat.
Jika dalam waktu satu minggu ke depan tuntutan kita tidak dipenuhi, maka kita akan melakukan aksi unjuk Rasa dengan jumlah massa aksi yang tentunya lebih banyak lagi ke Kantor Sekretariat Desa Gadu Barat.
Pukul 09.45 WIB Kepala Desa Gadu Barat SA’DI, S.Pd Menemui Massa Aksi yang inti dari penyampaiannya bahwa dari segi material sudah dipersiapkan dan rencananya akan segera dilakukan perbaikan jalan di Desa Gadu Barat.
Setelah mendengarkan penyampaian dari Kepala Desa Gadu Barat, peserta aksi merasa tidak yakin atas apa yang dijelaskan karena penjelasan dari Kepala Desa menurutnya hanya janji belaka tetapi sampai saat ini fakta di lapangan belum terlaksana. Pukul 10.00 Wib, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib. (M One -SPD / Red Humas)
Tidak ada komentar