LAMANDAU – RI, Zaman keterbukaan informasi saat ini sudah menjadi konsumsi Publik, bahkan dengan HP Android setiap orang dapat mengakses sebuah informasi, namun kondisi ini berbanding terbalik dilapangan, seperti yang dialami 6 Wartawan yang ketika mencoba mencari mengali suatu fakta dilapangan untuk diolah menjadi sebuah berita yang akan disajikan kepada Pembaca, harus berbenturan penolakan dengan Oknum Pegawai (Scurity) Kejaksaan Negeri Lamandau (Kajari Lamandau), Senin, 5 Oktober 2020.
Perang mulut antara Awak Media tak terelakkan dengan Oknum Security, ketika akan menjumpai Kajari Lamandau, dan sehingga terlontar kata-kata ini adalah aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, sejumlah Awak Media merasa kesal, sebab ketika mau masuk sempat tidak boleh membawa HP, pada hal HP sebagai alat untuk menggali informasi sebagai alat perekam dan mengambil gambar.
Setelah terjadi adu argumen yang cukup alot, dan selang beberapa waktu kemudian 3 orang Awak Media dipersilahkan masuk di Ruang Kajari, tapi ada yang janggal dan menimbulkan pertanyaan, Apakah ada aturan baru bagi seorang Awak Media yang akan melakukan Jurnalistiknya,”Hal inilah yang menjadi rasa janggal dinilai oleh Awak Media, ada apa di Kejaksaan Negeri Lamandau menerapkan SOP dadakan,” jelas 6 orang Awak Media.
Sementara keesokan harinya Selasa, 6 Oktober 2020, 2 Awak Media Wilayah Kerja Lamandau SKU Radar Indonesia dan Majalah Fakta Hukum Indonesia mencoba silahturahmi dan mempertanyakan ke Kajari Lamandau, Kenapa kami tidak bisa masuk?
Kajari Lamandau, Agus Widodo, SH, MH menyampaikan, bahwa kita suasana Covid-19 dan berjaga-jaga, intinya kami akan membangun komunikasi baik dengan Media yang ada, dan tidak ada tujuan yang lain. (RS)
Tidak ada komentar